Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (Studi Kasus POLRES Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2014 Tentang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (Studi Kasus POLRES Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pentingnya perlinduangan yang
diberikan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara pidana, peran kepolisian
sebagai lembaga penegak hukum dalam pemenuhan hak dari saksi dan korban
dikarenakan lembaga LPSK tidak mampu menganulir seluruh permohonan
perlindungan, dan pandangan hukum islam terhadap perlinduangan saksi dan korban.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagainya pentinya pemenuhan hak saksi dan
korban, peran kepolisian sebagai lembaga hukum dalam memenuhi hak saksi dan
korban dalam perkara pidana, dan pandangan hukum islam terhadap pentingnya
pemenuhan hak saksi maupun korban terutama perlindungan saksi dan korban
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), metode yang
digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh diolah
dengan teknik kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian
ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca pemenuhan hah-hak dari
saksi dan korban, disertai pandangan hukum islamnya dalam menyikapi persoalan ini.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlinduangan saksi dan
korban sangatlah penting untuk menciptakan suasana penyidikan maupun pengadilan
yang aman bagi saksi dan korban sehingga dalam menyampaikan keterangannya saksi
maupun koban tidak merasa di intimidasi ataupun dalam tekanan. Kepolisian sebagai
lembaga penegak hukum dan sebagai penerima dan pemeriksa perkara harus
memmenuhi memenuhi hah-hak dari saksi maupun korban berdasarkan penilaian
efektifnya pemberian hak itu terhadap berjalanya proses hukum. Hukum islam
memandang pemenuhan hak kedapa saksi dan korban dalam sebuah perkara harus
terpenuhi dengan baik, agar siapapun yang dihadapkan di hadapan hukum tidak ada
lagi yang merasa ketakutan akan dampak yang dialaminya .
A. Kesimpulan
Perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara pidana merupakan
hal yang sangat penting, karena keterangan korban dan saksi dalam sebuah perkara
adalah syarat formil dan materil dalam perkara pidana yang akan menentukan
diterimanya atau berjalannya sebuah proses perkara pidana. Dengan keterangan dari
saksi dan korban pula akan menjadi dasar tuntutan oleh penuntut umum dan akan
menjadi pertimbangan bagi hakim yang akan mengadili sebuah perkara. Menurut
hukum positif dan hukum islam perlindungan saksi dan korban juga penting mengingat
HAM yang melekat di dalam diri manusia sebagai fitrah pemberian Allah swt. yang
patut untuk dipertahankan dan dijaga.
Dikarenakan UU No 31 Tahun 2014 hanya menganahkan LPSK sebagai
lembaga untuk menjaga dan melindungi hak korban, penerapannya sekarang masih
kurang efektif dikarenakan terbatasnya kasus yang bisa ditangani dan susahnya akses
unttuk LPSK, maka diperlukannya peran dari lembaga hukum lainnya untuk sama-
sama menjaga hak dari saksi dan korban tersebut. Kepolisian sebagai lembaga
penegakan hukum memiliki peran penting sebagai lembaga penegak hukum yang
memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepolisian memfasilitasi hak-hak yang patut untuk didapatkan oleh saksi dan korban
berdasarkan permintaan dari saksi dan korban dan juga berdasarkan penilaian
kepolisian terhadap patut atau tidaknya hak tersebut dipenuhi selama proses perkara
berlangsung terutama dalam proses penyidikan.
Hukum islam merupakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan didalamnya, termasuk perlakuan kepada saksi dan korban bahkan kepada
tersangka sekalipun. Perlindungan kepada saksi dan korban sangat penting agar
seseorang tidaklah canggung ataupun takut dalam memberikan kesaksiannya. Selain
perlindungan saksi dan korban, hukum islam juga memberikan sanksi yang setimpal
kepada pelaku dalam sebuah perkara yang sesuai dengan ajaran islam. Sehingga
terciptanya keadilan bagi seluruh manusia.
B. Saran
LPSK sebagai lembaga perlindungan dari saksi korban saat ini kurang efektif
dalam melaksanakan tugasnya karena hanya dapat menangani kasus tertentu yang
melalui beberapa proses yang memakan waktu cukup lama, dan sulitnya untuk
mengaksesnya karena hanya berkantor dipusat. Maka diperlukannya berbagai
perbaikan di tubuh LPSK diantanya membangun jaringan atau kantor perwakilan agar
masyarakat dengan mudah mengaksesnya, dan dipelukannya kolaborasi dari LPSK dan
juga kepolisian agar LPSK dengan mudah mendeteksi kasus yang dapat LPSK dapat
ditangani langsung oleh LPSK melaui kordinasi dari pihak penegak hukum
sebelumnya.
Ketersediaan
SSYA2023003939/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

39/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top