Implementasi Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. ( Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Impelentasi Peraturan Pemerintah No.54 Tahun
2007 tentang Pengangkatan Anak (Studi di dinas sosial Kabupaten Bone). Pokok
permasalahan adalah bagaimana peran Dinas Sosial dalam pelaksanaan program
pemberi bantuan pengangkatan anak balita terlantar di Kabupaten bone dan bagaimana
Implementasi Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak di
Dinas Sosial Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur
serta proses dalam kasus pengangkatan anak yang diterapkan di Dinas Sosial
Kabupaten Bone sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berlaku dalam proses
mewujudkan kesejahteraan anak balita telantar melalui pelaksanaan pengangkatan
anak serta untuk mengetahui bagaimana Impelentasi Peraturan emerintah No.54 Tahun
2007 tetang Pengangkatan anak pada Dinas Sosial Kabupaten Bone. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan menggunakan
metode Pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, peneliti menggunakan field research (penelitian lapangan) dalam melakukan
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis
menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui data yang di peroleh dari Dinas
Sosial Kabupaten Bone.
Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Dinas Sosial
Kabupaten Bone menjalankan proses mewujudkan kesejahteraan terhadap anak balita
telantar. Terdapat berbagai komponen di dalam tahap pengangkatan anak seperti anak
balita telantar, Calon Orang Tua Angkat (COTA), Keluarga COTA, Pekerja Sosial,
Lembaga Pengasuhan Anak, Dinas Sosial, Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak
(PIPA), Pengadilan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Masing-masing
pihak dalam sistem memiliki peran masing-masing yang berfungsi untuk mencapai
tujuan dalam proses pengangkatan anak agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai
dengan persyaratan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
A. Simpulan
1. Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone Dalam Pengangkatan Anak Terlantar di
Kabupaten Bone yaitu pemberian bantuan dari segi sarana fasilitas, sarana
kesehatan dan pemberian identitas. Peran fasilitas yaitu Dinas Sosial
Kabupaten Bone memberikan bantuan bagi anak atau balita yang ditemukan
terlantar berupa tempat tinggal sementara yang bertempat di UPT PPSA
Seroja Pelayanan Rehabilitasi Anak Kabupaten Bone, sarana kesehatan
dengan memberikan perawatan di Rumah Sakit Tenriawaru, dan pemberian
identitas dengan memberikan bantuan dalam pemilihan nama,akte kelahiran
sampai dengan pemilihan calon orang tua angkat (COTA) .
2. Implementasi Peraturan pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan
Anak terhadap Dinas Sosial Kabupaten Bone berdasar kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 dan berpedoman pada ketentuan SEMA
No.06 tentang persyaratan pelaksanaan pengangkatan anak yang semuanya
bersifat melengkapi saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain
untuk dapat berfungsi secara normal. Dengan berlakunya Implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak
Dinas Sosial Kabupaten Bone menjalankan dan melaksanakan program
pemberi bantuan pengangkatan anak berdasar kepada ketentuan perundang-
undangan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang berlaku, dengan mewujudkan kesejahteraan anak balita telantar
melalui pelaksanaan pengangkatan anak. Terdapat berbagai komponen di
dalam pelaksanaan pengangkatan anak balita telantar seperti Calon Orang Tua
Angkat (COTA), Keluarga Calon Orang Tua Angkat (COTA), Pekerja Sosial,
Lembaga Pengasuhan Anak, Dinas Sosial, Tim Pertimbangan Izin
Pengangkatan Anak, Pengadilan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Masing-masing elemen dalam sistem memiliki peran masing-masing yang
berfungsi untuk mencapai tujuan atau output dari sistem tersebut.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubung dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas adalah:
Diharapkan jumlah pekerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Bone dapat
ditingkatkan. Terutama di subtansi bagian perlindungan anak yang dimana
diketahui hanya dijalankan oleh dua orang penanggung jawab. Sehingga pada
proses sidang penetapan pengangkatan anak pekerja sosial sulit membagi
waku untuk dapat hadir dikarenakan bertabrakannya jadwal kerjaan yang ada.
Sehingga kurang maksimal dalam proses penanganan kasus. Dan juga agar
bisa meringankan tanggung jawa pekerja sosial dengan bertambahnya tenaga
kerja.
Ketersediaan
SSYA20230170170/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

170/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top