Studi Komparatif Problematika Marital Rape (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Studi Komparatif Problematika Marital Rape
(Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam). Pokok masalah yang akan dipecahkan
dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk marital rape dalam hukum positif dan
Bagaimana pandangan hukum islam terhadap fenomena marital rape. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau library research kualitatif
deskriptif yaitu Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuan-temuannya
tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada
prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan yang
digunakan yaitu yuridis normatif dan teologis normatif. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh menggunakan
metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen dan data.
Hasil penelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk perkosaan dalam konteks
hukum di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan terhadap kekerasan seksual
dalam pernikahan. Penelitian ini menganalisis tiga Undang-Undang utama yang
mengatur masalah ini: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesamaan dalam
pengakuan terhadap kekerasan seksual dalam bentuk fisik, psikis, dan bentuk lainnya,
terdapat perbedaan yang signifikan. Salah satunya adalah perlakuan terhadap
perkosaan dalam perkawinan menurut hukum positif Indonesia, di mana UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas mengakui keberadaannya sebagai bagian
dari kejahatan kekerasan seksual, berbeda dengan pandangan dalam hukum Islam
yang sering kali kompleks dan bervariasi. Pandangan ini dipengaruhi oleh interpretasi
agama dan budaya, tetapi penting untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia serta
melindungi individu dari segala bentuk kekerasan, termasuk di dalam lingkungan
rumah tangga.
A. Simpulan
Dalam kesimpulan skripsi yang berjudul "Studi Komparatif Problematika
Marital Rape (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam", kita dapat
menyimpulkan bahwa penelitian ini telah memberikan pemahaman yang
mendalam tentang isu penting kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam
konteks perzinahan dalam hukum Islam. Dengan mengeksplorasi aspek hukum
positif dan hukum Islam, penelitian ini mengungkap kompleksitas dalam
penanganan problematika kekerasan seksual dalam pernikahan, menyoroti
tantangan dalam menegakkan perlindungan terhadap korban dalam kerangka
hukum dan nilai-nilai agama.
Selain itu, penelitian ini memberikan wawasan yang berharga tentang
upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, perlindungan,
dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dalam pernikahan, sejalan
dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam Islam. Dalam skripsi
tersebut kita mencapai pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas isu
kekerasan dalam rumah tangga, terutama dalam konteks perzinahan dalam hukum
Islam.
Penelitian ini menggambarkan bahwa problematika kekerasan seksual
dalam pernikahan, yang sering kali dikenal sebagai "marital rape", merupakan
masalah yang sensitif dan kompleks yang perlu dipahami dari berbagai perspektif,
termasuk hukum, agama, budaya, dan sosial.
Melalui pendekatan studi komperatif, kita mengeksplorasi berbagai aspek
yang terkait dengan kekerasan seksual dalam pernikahan, termasuk konsep-konsep
hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri, serta batasan-batasan yang
ada dalam hal keintiman dalam Islam. Penelitian ini juga mengidentifikasi
permasalahan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus marital rape,
termasuk kurangnya kesadaran masyarakat dan lemahnya perlindungan hukum
bagi korban.
Dari analisis yang dilakukan, kita menyimpulkan bahwa perlindungan
terhadap korban kekerasan seksual dalam pernikahan adalah sebuah kebutuhan
mendesak, yang membutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk
pemerintah, lembaga hukum, masyarakat, dan lembaga agama. Upaya-upaya untuk
meningkatkan kesadaran akan masalah ini, menyediakan dukungan bagi korban,
memperkuat hukum yang ada, dan mendidik masyarakat tentang hak asasi
manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Islam sangat penting.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan pemahaman yang
lebih baik tentang problematika marital rape dalam konteks hukum Islam, tetapi
juga memberikan kontribusi nyata terhadap upaya-upaya untuk meningkatkan
perlindungan terhadap korban, memperjuangkan keadilan, dan membangun
masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana yang sudah
diterangkan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
b. Bentuk Marital Rape dalam hukum positif termaktub dalam Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual yang menjelaskan bahwa: a). pelecehan seksual nonfisik, b). pelecehan
seksual fisik, c). pemaksaan kontrasepsi, d). pemaksaan sterilisasi, e).
pemaksaan perkawinan, f). penyiksaan seksual, g). eksploitasi seksual, h).
perbudakan seksual, i). kekerasan seksual berbasis elektronik. Perkosaan, j).
perbuatan cabul, k). persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap
Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak. Serta dijelaskan pula dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga sebagai berikut: a).
kekerasan fisik, b). kekerasan psikis, c). kekerasan seksual, dan d). penelantaran
rumah tangga. Dan dijelaskan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai
berikut: a). persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena
orang tersebut percaya bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang sah, b).
persetubuhan dengan Anak, c). persetubuhan dengan seseorang, padahal
diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Dari ketiga undang-undang tersebut terdapat beberapa kesamaan. Terkhususnya
pada hal yang paling mendasar ialah, kekerasan seksual dalam bentuk fisik,
psikis dan kekerasan seksual lainnya. Serta terdapat perbedaan yang sangat
menonjol ialah pada pasal 473 KUHP yang dimana seorang pasangan suami
istri yang secara status sah untuk melakukan hubungan seksual dapat dikenakan
pidana apabila terdapat kekerasan seksual dalam melakukan hubugan seksual
antara suami dan istri, dan apabila salah satu diantaranya merasa dirugikan
maka dapat melalukan pengaduan.
102
c. Pandangan hukum Islam terhadap problematika marital rape sebagai berikut:
Dalam hukum Islam, pandangan tentang perkosaan dalam perkawinan tidak
selalu jelas. Beberapa ulama menekankan pentingnya persetujuan dalam
hubungan intim antara suami dan istri, sementara yang lain memandangnya
sebagai hak suami. Pendekatan terhadap isu ini bervariasi tergantung pada
konteks budaya dan interpretasi agama, namun penting untuk menghormati hak
asasi manusia dan melindungi individu dari kekerasan, termasuk dalam rumah
tangga.
B. Saran
Dalam BAB V yang berfokus pada saran, penelitian ini menawarkan
pandangan yang berharga untuk meningkatkan pemahaman dan penanganan
problematika marital rape dalam perspektif hukum Islam. Dengan
mempertimbangkan temuan-temuan yang telah diungkapkan dalam analisis yuridis
normatif sebelumnya, bab ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah
konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban,
memperjuangkan keadilan, dan merespons isu ini secara holistik. Untuk
memfokuskan pada saran-saran dalam penelitian ini, kita menghadirkan
serangkaian rekomendasi yang berdasarkan temuan-temuan penting yang telah
diungkapkan dalam analisis yuridis normatif fenomena marital rape dalam
perspektif hukum Islam.
Rekomendasi-rekomendasi ini diarahkan pada upaya-upaya konkret
yang dapat diambil oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum,
lembaga agama, organisasi masyarakat sipil, dan individu, untuk meningkatkan
pemahaman, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan
seksual dalam pernikahan.
Pertama-tama, penting bagi pemerintah untuk memperkuat kerangka
hukum yang ada dengan mengakomodasi perlindungan yang lebih kuat terhadap
korban marital rape. Ini termasuk menyusun undang-undang yang jelas dan efektif
yang mengakui marital rape sebagai pelanggaran hukum, serta memastikan
penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap pelaku kekerasan seksual.
Selanjutnya, lembaga hukum dan penegak hukum perlu menerima
pelatihan khusus tentang sensitivitas dan kompleksitas kasus-kasus marital rape,
serta memperkuat mekanisme untuk mendukung korban dan memastikan akses
mereka terhadap keadilan. Selain itu, lembaga agama memiliki peran penting
dalam menyebarkan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam terkait dengan
hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan, serta menekankan penolakan
terhadap kekerasan dalam segala bentuknya.
Di samping itu, organisasi masyarakat sipil dapat memainkan peran
yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu
kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan dukungan kepada korban.
Individu-individu juga dapat berperan dengan mengubah sikap dan perilaku yang
merugikan, serta mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan perubahan positif
dalam masyarakat.
Dengan menerapkan rekomendasi-rekomendasi ini secara
komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih
aman, adil, dan berempati bagi semua individu, sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan dalam Islam. Adapun saran yang berkorelasi dapat
meliputi: Penguatan Perlindungan Korban, Penegakan Hukum yang Tegas,
Peningkatan Kesadaran Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pengembangan
Sistem Dukungan, Edukasi tentang Kesehatan Reproduksi dan Hak Seksual,
Kolaborasi Antar Lembaga, Pendekatan Pendidikan Agama, Pelatihan dan
Pendidikan bagi Umat, Penguatan Peran Ulama, Penerapan Hukum yang Adil,
Dukungan Psikososial, Penghapusan Ketidakadilan Gender, Kerjasama antara
Lembaga, serta Penelitian dan Pemantauan.
Ketersediaan
SSYA20240255255/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

255/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top