Dampak Judi Online Terhadap Pola Hidup Masyarakat (Studi Kasus Desa Lappo Ase Kec.Awangpone)
Muh.Yusril/01.18.1100 - Personal Name
akat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui jenis judi online yang dilakukan
oleh masyarakat Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone, dampak judi online
terhadap pola hidup masyarakat Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone dan
pandangan hukum Islam dan hukum pidana terhadap judi online yang berpengaruh
pada pola hidup masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, pendekatan
teologis normatif dan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada beberapa jenis judi online yang
dimainkan oleh masyarakat Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone seperti slot
online, higgs domino dan toto gelap (togel). Dampak yang dirasakan oleh pelaku judi
online yaitu dampak terhadap material, sosial, keagamaan, prestasi belajar dan
pesikis. Tindak pidana perjudian termasuk ke dalam jarimah ta’zir. Dalam kajian fiqh
jinayah ada tiga jarimah, yaitu Jarimah qishas yang terdiri atas jarimah pembunuhan
dan jarimah penganiyayaan. Jarimah hudud yang terdiri atas jarimah zina, jarimah
qadzf, jarimah Syurb jarimah al- khamr, jarimah al-baghyu, jarimah al- riddah,
jarimah al-sariqah dan jarimah al-hirabah. Jarimah ta’zir yaitu semua jenis tindak
pidana yang tidak secara tegas diatur oleh al-Qur’an atau hadis. Dalam hukum Islam
melarang perbuatan judi online sebagaimana dijelaskan di Q.S. Al-Baqarah ayat 219,
begitupun dalam hukum pidana juga melarang hal tersebut sesuai dengan aturan yang
diterapkan pada KUHP yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah
dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat. Para masyarakat yang melakukan
judi online di Desa Lappo Ase mengaku telah merasakan berbagai dampak negatif
dari permainan judi online tersebut. Adapun dampak yang dirasakan oleh pelaku judi
online khususnya masyarakat Desa Lappo Ase Kec. Awangpone adalah sebagai
berikut, dampak terhadap material, dampak terhadap sosial, dampak terhadap
keagamaan, dampak terhadap prestasi belajar dan dampak terhadap psikis.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
IV Mengenai Dampak Judi Online Terhadap Pola Hidup Masyarakat (studi Kasus
Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone). Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba-coba dan
memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk
mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan
pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan
memperoleh hasil yang lebih banyak. Adapun jenis judi online yang dimainkan
oleh masyarakat Desa Lappo Ase adalah Sebagai Berikut: Slot Online, Higgs
Domino, Togel (Toto Gelap).
2. Judi online adalah perilaku menyimpang yang akan memberikan banyak dampak
negatif bagi pelakunya. Para masyarakat yang melakukan judi online di Desa
Lappo Ase mengaku telah merasakan berbagai dampak negatif dari permainan
judi online tersebut. Adapun dampak yang dirasakan oleh pelaku judi online
khususnya masyarakat Desa Lappo Ase Kec. Awangpone adalah sebagai berikut:
dampak terhadap material, dampak terhadap sosial, dampak terhadap keagamaan,
dampak terhadap prestasi belajar dan dampak terhadap psikis
3. Perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan
KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah
dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat. Tindak pidana perjudian
termasuk ke dalam jarimah ta’zir. Dalam kajian fiqh jinayah ada tiga jarimah,
yaitu Jarimah qishas yang terdiri atas jarimah pembunuhan dan jarimah
penganiyayaan. Jarimah hudud yang terdiri atas jarimah zina, jarimah qadzf,
jarimah Syurb jarimah al- khamr, jarimah al-baghyu, jarimah al- riddah, jarimah
al-sariqah dan jarimah al-hirabah. Jarimah ta’zir yaitu semua jenis tindak pidana
yang tidak secara tegas diatur oleh al-Qur’an atau hadis.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penulisan yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan agar pelaku pemain judi online sadar akan
dampak;dampak yang diterima oleh pelaku judi online khususnya pada
masyarakat Desa Lappo Ase, Kec. Awangpone.
2. Penulis mengharapkan agar pemerintah setempat memberikan arahan kepada
pelaku judi online dan mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku pada
hukum islam maupun hukum pidana tentang judi online.
oleh masyarakat Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone, dampak judi online
terhadap pola hidup masyarakat Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone dan
pandangan hukum Islam dan hukum pidana terhadap judi online yang berpengaruh
pada pola hidup masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, pendekatan
teologis normatif dan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada beberapa jenis judi online yang
dimainkan oleh masyarakat Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone seperti slot
online, higgs domino dan toto gelap (togel). Dampak yang dirasakan oleh pelaku judi
online yaitu dampak terhadap material, sosial, keagamaan, prestasi belajar dan
pesikis. Tindak pidana perjudian termasuk ke dalam jarimah ta’zir. Dalam kajian fiqh
jinayah ada tiga jarimah, yaitu Jarimah qishas yang terdiri atas jarimah pembunuhan
dan jarimah penganiyayaan. Jarimah hudud yang terdiri atas jarimah zina, jarimah
qadzf, jarimah Syurb jarimah al- khamr, jarimah al-baghyu, jarimah al- riddah,
jarimah al-sariqah dan jarimah al-hirabah. Jarimah ta’zir yaitu semua jenis tindak
pidana yang tidak secara tegas diatur oleh al-Qur’an atau hadis. Dalam hukum Islam
melarang perbuatan judi online sebagaimana dijelaskan di Q.S. Al-Baqarah ayat 219,
begitupun dalam hukum pidana juga melarang hal tersebut sesuai dengan aturan yang
diterapkan pada KUHP yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah
dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat. Para masyarakat yang melakukan
judi online di Desa Lappo Ase mengaku telah merasakan berbagai dampak negatif
dari permainan judi online tersebut. Adapun dampak yang dirasakan oleh pelaku judi
online khususnya masyarakat Desa Lappo Ase Kec. Awangpone adalah sebagai
berikut, dampak terhadap material, dampak terhadap sosial, dampak terhadap
keagamaan, dampak terhadap prestasi belajar dan dampak terhadap psikis.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
IV Mengenai Dampak Judi Online Terhadap Pola Hidup Masyarakat (studi Kasus
Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone). Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba-coba dan
memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk
mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan
pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan
memperoleh hasil yang lebih banyak. Adapun jenis judi online yang dimainkan
oleh masyarakat Desa Lappo Ase adalah Sebagai Berikut: Slot Online, Higgs
Domino, Togel (Toto Gelap).
2. Judi online adalah perilaku menyimpang yang akan memberikan banyak dampak
negatif bagi pelakunya. Para masyarakat yang melakukan judi online di Desa
Lappo Ase mengaku telah merasakan berbagai dampak negatif dari permainan
judi online tersebut. Adapun dampak yang dirasakan oleh pelaku judi online
khususnya masyarakat Desa Lappo Ase Kec. Awangpone adalah sebagai berikut:
dampak terhadap material, dampak terhadap sosial, dampak terhadap keagamaan,
dampak terhadap prestasi belajar dan dampak terhadap psikis
3. Perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan
KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah
dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat. Tindak pidana perjudian
termasuk ke dalam jarimah ta’zir. Dalam kajian fiqh jinayah ada tiga jarimah,
yaitu Jarimah qishas yang terdiri atas jarimah pembunuhan dan jarimah
penganiyayaan. Jarimah hudud yang terdiri atas jarimah zina, jarimah qadzf,
jarimah Syurb jarimah al- khamr, jarimah al-baghyu, jarimah al- riddah, jarimah
al-sariqah dan jarimah al-hirabah. Jarimah ta’zir yaitu semua jenis tindak pidana
yang tidak secara tegas diatur oleh al-Qur’an atau hadis.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penulisan yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan agar pelaku pemain judi online sadar akan
dampak;dampak yang diterima oleh pelaku judi online khususnya pada
masyarakat Desa Lappo Ase, Kec. Awangpone.
2. Penulis mengharapkan agar pemerintah setempat memberikan arahan kepada
pelaku judi online dan mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku pada
hukum islam maupun hukum pidana tentang judi online.
Ketersediaan
| SSYA20240195 | 195/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
195/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
