Tinjauan Yuridis HAM bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (Studi Komparasi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam)
Sri Ayu Lestari/01.18.4098 - Personal Name
Skripsi penulis yang berjudul “Tinjauan Yuridis HAM bagi Orang dengan
Gangguan Jiwa (Studi Komparasi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam) ini
membahas tentang hak-hak orang dengan gangguan jiwa yang bersumber dari hukum
positif dan dan hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
bagaimana hak-hak orang dengan gangguan jiwa yang terdapat dalam hukum positif
dan hukum Islam serta perbandingan hak ODGJ menurut dua hukum tersebut yang
nantinya diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan
pemerintah untuk lebih memperhatikan pemenuhan HAM serta kesejahteraan bagi
ODGJ. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
pendekatan hukum yuridis, sosiologis, dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAM bagi orang dengan gangguan jiwa
menurut hukum positif terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan telah
dirumuskan khusus dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa dan dalam hukum Islam terdapat dasar hukum dalam
melindungi HAM bagi orang dengan gangguan jiwa diantaranya QS. Al-
Maidah/5:32, QS. At-Taubah/9:71, QS. Al-Hujurat/49:12, QS. Al-Hujurat/49:13, QS.
An-Nisa/4:5, Hadis riwayat Bukhari Nomor 844 tentang tanggung jawab pemimpin
terhadap rakyatnya, dan kompilasi hukum Islam pasal 184. Antara keduanya terdapat
persamaan yakni berisi jaminan hak persamaan dan penghormatan, perlindungan hak
atas harta, serta menyaratkan wali bagi ODGJ. Adapun perbedaannya, dalam hukum
positif dirumuskan secara umum dan khusus sedangkan dalam hukum Islam berupa
aturan yang berlaku umum.
A. Simpulan
1. Urgensi pemenuhan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa yaitu
dikarenakan tingginya angka pemasungan di Indonesia yakni 4.034
berdasarkan data yang diperoleh kementerian kesehatan pada triwulan II
tahun 2022 serta maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap
ODGJ. Mereka seharusnya mendapat pelayanan kesehatan jiwa yang
berperikemanusiaan agar dapat mencapai tingkat kesehatan jiwa yang
baik, berdaya serta turut berkontribusi dalam masyarakat.
2. Hak ODGJ dalam hukum positif terdapat dalam Pasal 28G ayat (2), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 dan Pasal 42 UU
Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009, dan
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Gangguan Jiwa. Dan dalam hukum Islam terdapat beberapa ayat yang
berkaitan dengan hak bagi ODGJ diantaranya QS. Al-Maidah/5: 32, QS.
At-Taubah/9:71, QS. Al-Hujurat/49: 12, QS. Al-Hujurat/49: 13, QS. An-
Nisa/4: 5, serta hadis riwayat Bukhari Nomor 844. Adapun persamaan
dalam hukum positif dan hukum Islam yaitu jaminan hak persamaan dan
penghormatan, perlindungan hak atas harta, dan mensyaratkan wali bagi
ODGJ. Dan perbedaannya adalah, dalam hukum positif hak-hak ODGJ
terdapat aturan yang mengatur umum dan khusus sedangkan dalam hukum
Islam tidak terdapat rumusan secara khusus namun aturan umum yang
didalamnya juga mencakup hak bagi ODGJ.
B. Saran
Kepada masyarakat, dengan mengetahui hak-hak orang dengan
gangguan jiwa diharapkan agar tidak ada lagi pelanggaran HAM terhadap
ODGJ dalam masyarakat dan dapat membantu orang yang mengalami
gangguan jiwa. dan bagi pemerintah diharapkan dapat lebih meningkatkan
pelayanan kesehatan jiwa upaya promotif dalam mansyarakat serta
pengawasan pelanggaran HAM terhadap ODGJ
Gangguan Jiwa (Studi Komparasi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam) ini
membahas tentang hak-hak orang dengan gangguan jiwa yang bersumber dari hukum
positif dan dan hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
bagaimana hak-hak orang dengan gangguan jiwa yang terdapat dalam hukum positif
dan hukum Islam serta perbandingan hak ODGJ menurut dua hukum tersebut yang
nantinya diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan
pemerintah untuk lebih memperhatikan pemenuhan HAM serta kesejahteraan bagi
ODGJ. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
pendekatan hukum yuridis, sosiologis, dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAM bagi orang dengan gangguan jiwa
menurut hukum positif terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan telah
dirumuskan khusus dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa dan dalam hukum Islam terdapat dasar hukum dalam
melindungi HAM bagi orang dengan gangguan jiwa diantaranya QS. Al-
Maidah/5:32, QS. At-Taubah/9:71, QS. Al-Hujurat/49:12, QS. Al-Hujurat/49:13, QS.
An-Nisa/4:5, Hadis riwayat Bukhari Nomor 844 tentang tanggung jawab pemimpin
terhadap rakyatnya, dan kompilasi hukum Islam pasal 184. Antara keduanya terdapat
persamaan yakni berisi jaminan hak persamaan dan penghormatan, perlindungan hak
atas harta, serta menyaratkan wali bagi ODGJ. Adapun perbedaannya, dalam hukum
positif dirumuskan secara umum dan khusus sedangkan dalam hukum Islam berupa
aturan yang berlaku umum.
A. Simpulan
1. Urgensi pemenuhan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa yaitu
dikarenakan tingginya angka pemasungan di Indonesia yakni 4.034
berdasarkan data yang diperoleh kementerian kesehatan pada triwulan II
tahun 2022 serta maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap
ODGJ. Mereka seharusnya mendapat pelayanan kesehatan jiwa yang
berperikemanusiaan agar dapat mencapai tingkat kesehatan jiwa yang
baik, berdaya serta turut berkontribusi dalam masyarakat.
2. Hak ODGJ dalam hukum positif terdapat dalam Pasal 28G ayat (2), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 dan Pasal 42 UU
Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009, dan
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Gangguan Jiwa. Dan dalam hukum Islam terdapat beberapa ayat yang
berkaitan dengan hak bagi ODGJ diantaranya QS. Al-Maidah/5: 32, QS.
At-Taubah/9:71, QS. Al-Hujurat/49: 12, QS. Al-Hujurat/49: 13, QS. An-
Nisa/4: 5, serta hadis riwayat Bukhari Nomor 844. Adapun persamaan
dalam hukum positif dan hukum Islam yaitu jaminan hak persamaan dan
penghormatan, perlindungan hak atas harta, dan mensyaratkan wali bagi
ODGJ. Dan perbedaannya adalah, dalam hukum positif hak-hak ODGJ
terdapat aturan yang mengatur umum dan khusus sedangkan dalam hukum
Islam tidak terdapat rumusan secara khusus namun aturan umum yang
didalamnya juga mencakup hak bagi ODGJ.
B. Saran
Kepada masyarakat, dengan mengetahui hak-hak orang dengan
gangguan jiwa diharapkan agar tidak ada lagi pelanggaran HAM terhadap
ODGJ dalam masyarakat dan dapat membantu orang yang mengalami
gangguan jiwa. dan bagi pemerintah diharapkan dapat lebih meningkatkan
pelayanan kesehatan jiwa upaya promotif dalam mansyarakat serta
pengawasan pelanggaran HAM terhadap ODGJ
Ketersediaan
| SSYA20230172 | 172/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
