Efektivitas Pengawasan Lembaga Inspektorat Daerah Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Bone (Studi Analisis Siyasah Maliyah)
Muhammad Ilham Jayenuddin/742352019186 - Personal Name
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana urgensi pengawasan
lembaga Inspektorat daerah kabupaten Bone terhadap pengelolaan dana desa
kabupaten Bone? 2) Bagaimana mekanisme pengawasan lembaga Inspektorat
kabupaten terhadap pengelolaan dana desa? 3) Bagaimana penerapan tugas
pengawasan Inspektorat Daerah jika dikaitkan dengan kajian prinsip-prinsip s|i>ya>s}a>h}
ma>li>ya>h ?
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu
penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk memperoleh data yang
diperlukan dan penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang
terjadi pada suatu kelompok masyarakat. Adapun teknik yang digunakan yaitu secara
kualitatif.
Hasil dari peneilitian ini menunjukan bahwa pertama, Peran Inspektorat daerah
sebagai fungsi dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik dan
terhindar dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Dalam hal pengawasan ini Inspektorat
mengawasi secara langsung dan tidak langsung dilapangan terkait pengelolaan dana
desa yang telah dilakukan oleh pemerintahan desa. Efektivitas pengawasan kinerja
aparat Inspektorat ditinjau berdasarkan prinsip- prinsip hukum Islam s|i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h .
Maka, terdapat persamaan dan perbedaan aparat fungsional di masing-masing lembaga
lebih utama menyelesaikan secara administratif atau hukum, Sedangkan perbedaanya
pada prinsip-prinsip hukum Islam s|i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h lebih condong menggunakan
pendekatan normatif yang berdasarkan akhlak dan moral serta dalam penerapan hukum
lebih utama bersandar pada hukum admnistrasi dan sosiologi hukum dalam penerapan
keadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, penulis
mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran pengendalian dan pengawasan Inspektorat daerah kabupaten Bone
sangat penting untuk mencapai erah sebagai bagian dari pemerintah
terkhusus dalam pengelolaan dana desa, dalam menjalankan perannya
sebagai fungsi pengawasan yang menjamin akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan menjalankan amanatnya sebagai pelaksana sistem
intern pemerintah di Kabupaten Bone, Inspektorat melakukan perannya
sebagai leader yang merupakan corong terdepan dengan cara melakukan
koordinasi, melakukan fungsi kontrol, mendorong terciptanya reformasi
birokrasi dan tatakelola pemerintah yang baik, memberi saran terhadap
kinerja dan manajemen risiko, sebagai penopang, serta sebagai wasit yang
menilai tatananan pelaksanaan SPIP ditingkat SKPD dimana ketika dalam
pelaksanaan ada kendala dalam pengelolaan dana desa Inspektorat dapat
memberikan solusi kedepannya.
2. Pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Inspektorat Daerah Kabupaten
Bone. Pertama Bekoordinasi dengan BPMD untuk mendapatkan database.
Kedua, Menyusun PKA (Program Kerja Audit), Ketiga, Pelaksanna proses
audit dengan jangka waktu cek fisik di lapangan dan cek adminitrasi 1-4
hari. Keempat Pembuatan exit briefing. Kelima, Tim audit membuat naskah
atau notisi berisi temuan-temuan awal pada saat audit dana desa yang perlu
dilaksanakan dan tindak lanjut. Keenam membuat laporan penyusunan draft
hasil audit dana desa.
Sistem kinerja prinsip-prinsip s}i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h memiliki persamaan dan
perbedaan diantaranya hukum islam s}i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h dan hukum positif
dalam penyelesaian kasus-kasus temuan diselesaikan berlandaskan dengan
undang-undang. Selanjutnya, bagi aparat fungsional di masing-masing
lembaga lebih utama menyelesaikan secara administratif atau hukum
administrasi, Sedangkan perbedaanya pada prinsip-prinsip hukum s i>ya>s}a>h}
ma>li>ya>h lebih condong menggunakan pendekatan normatif yang
berdasarkan akhlak dan moral serta dalam penerapan hukum positif lebih
utama bersandar pada hukum admnistrasi dan sosiologi hukum dalam
penerapan keadilan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone sebagai auditor internal perlu untuk
melakukan pengawasan dan konsultasi secara menyeluruh di setiap desa
yang ada di Kabupaten Bone, sehingga dapat mencegah terjadi
penyalahgunaan dana desa ataupun kekeliruan dalam pengelolaan dana
desa.
2. Sebaiknya, aparat fungsional auditor pemeriksa dalam mengawasi jalannya
penggunaan dana penerimaan dan regulasi yang ditetapkan dalam
perundang-undangan dan jika diperlukan maka penyelesaiannya disarankan
dengan pendekatan normatif.
lembaga Inspektorat daerah kabupaten Bone terhadap pengelolaan dana desa
kabupaten Bone? 2) Bagaimana mekanisme pengawasan lembaga Inspektorat
kabupaten terhadap pengelolaan dana desa? 3) Bagaimana penerapan tugas
pengawasan Inspektorat Daerah jika dikaitkan dengan kajian prinsip-prinsip s|i>ya>s}a>h}
ma>li>ya>h ?
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu
penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk memperoleh data yang
diperlukan dan penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang
terjadi pada suatu kelompok masyarakat. Adapun teknik yang digunakan yaitu secara
kualitatif.
Hasil dari peneilitian ini menunjukan bahwa pertama, Peran Inspektorat daerah
sebagai fungsi dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik dan
terhindar dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Dalam hal pengawasan ini Inspektorat
mengawasi secara langsung dan tidak langsung dilapangan terkait pengelolaan dana
desa yang telah dilakukan oleh pemerintahan desa. Efektivitas pengawasan kinerja
aparat Inspektorat ditinjau berdasarkan prinsip- prinsip hukum Islam s|i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h .
Maka, terdapat persamaan dan perbedaan aparat fungsional di masing-masing lembaga
lebih utama menyelesaikan secara administratif atau hukum, Sedangkan perbedaanya
pada prinsip-prinsip hukum Islam s|i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h lebih condong menggunakan
pendekatan normatif yang berdasarkan akhlak dan moral serta dalam penerapan hukum
lebih utama bersandar pada hukum admnistrasi dan sosiologi hukum dalam penerapan
keadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, penulis
mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran pengendalian dan pengawasan Inspektorat daerah kabupaten Bone
sangat penting untuk mencapai erah sebagai bagian dari pemerintah
terkhusus dalam pengelolaan dana desa, dalam menjalankan perannya
sebagai fungsi pengawasan yang menjamin akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan menjalankan amanatnya sebagai pelaksana sistem
intern pemerintah di Kabupaten Bone, Inspektorat melakukan perannya
sebagai leader yang merupakan corong terdepan dengan cara melakukan
koordinasi, melakukan fungsi kontrol, mendorong terciptanya reformasi
birokrasi dan tatakelola pemerintah yang baik, memberi saran terhadap
kinerja dan manajemen risiko, sebagai penopang, serta sebagai wasit yang
menilai tatananan pelaksanaan SPIP ditingkat SKPD dimana ketika dalam
pelaksanaan ada kendala dalam pengelolaan dana desa Inspektorat dapat
memberikan solusi kedepannya.
2. Pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Inspektorat Daerah Kabupaten
Bone. Pertama Bekoordinasi dengan BPMD untuk mendapatkan database.
Kedua, Menyusun PKA (Program Kerja Audit), Ketiga, Pelaksanna proses
audit dengan jangka waktu cek fisik di lapangan dan cek adminitrasi 1-4
hari. Keempat Pembuatan exit briefing. Kelima, Tim audit membuat naskah
atau notisi berisi temuan-temuan awal pada saat audit dana desa yang perlu
dilaksanakan dan tindak lanjut. Keenam membuat laporan penyusunan draft
hasil audit dana desa.
Sistem kinerja prinsip-prinsip s}i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h memiliki persamaan dan
perbedaan diantaranya hukum islam s}i>ya>s}a>h} ma>li>ya>h dan hukum positif
dalam penyelesaian kasus-kasus temuan diselesaikan berlandaskan dengan
undang-undang. Selanjutnya, bagi aparat fungsional di masing-masing
lembaga lebih utama menyelesaikan secara administratif atau hukum
administrasi, Sedangkan perbedaanya pada prinsip-prinsip hukum s i>ya>s}a>h}
ma>li>ya>h lebih condong menggunakan pendekatan normatif yang
berdasarkan akhlak dan moral serta dalam penerapan hukum positif lebih
utama bersandar pada hukum admnistrasi dan sosiologi hukum dalam
penerapan keadilan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone sebagai auditor internal perlu untuk
melakukan pengawasan dan konsultasi secara menyeluruh di setiap desa
yang ada di Kabupaten Bone, sehingga dapat mencegah terjadi
penyalahgunaan dana desa ataupun kekeliruan dalam pengelolaan dana
desa.
2. Sebaiknya, aparat fungsional auditor pemeriksa dalam mengawasi jalannya
penggunaan dana penerimaan dan regulasi yang ditetapkan dalam
perundang-undangan dan jika diperlukan maka penyelesaiannya disarankan
dengan pendekatan normatif.
Ketersediaan
| SSYA20230124 | 124/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
124/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
