Analisis Relevansi Akad Al-Wakalah Dengan Bisnis Jasa Titip (JASTIP) Generasi 4.0 Di Kab. Bone
A.Suci Damayanti/01.18.3090 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang bagaimana konsep akad Al-Wakalah dan konsep Bisnis
Jasa Titip serta relevansi antara akad Al-Wakalah dengan Bisnis Jasa Titip yang
terjadi di Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana konsep akad Al-Wakalah dan konsep Bisnis Jasa Titip dan apakah akad
Al-Wakalah relevan dengan Bisnis Jasa Titip yang terjadi di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informan
dalam penelitian ini adalah admin akun Instagram Jasa Titip @jastip_mksr_bone dan
pengguna jasa/costumer @jastip_mksr_bone sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Konsep akad Al-Wakalah adalah Muwakkil
memberikan kuasa kepada pihak lain (Wakil) untuk melakukan suatu kegiatan dimana
didalam akad Al-Wakalah terdapat perjanjian / kesepakatan dan atas pelaksanaan
kuasa tersebut wakil mendapatkan upah/fee. (2) Konsep jasa titip @jastip_mksr_bone
yaitu customer yang hendak menitip beli suatu barang kepada penyedia layanan jasa
titip beli onine bertindak sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) dengan memberikan
kuasa untuk membelikan barang yang diinginkannya kepada penjual barang tersebut
dan penyedia layanan jasa titip beli online bertindak sebagai penerima kuasa (Wakil)
dari pemberi kuasa untuk membelikan barang, dan atas pelaksanaan kuasa tersebut
wakil mendapatkan upah/fee. (3) Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, apa
yang dipraktikkan oleh admin akun Instagram @jastip_mksr_bone ini sejatinya telah
relevan dengan akad Al-Wakalah karena dilihat dari indikasi-indikasi pada praktiknya
telah memenuhi rukun dan syarat akad Al-Wakalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah tentang relevansi akad Al-Wakalah
dengan bisnis jasa titip (JASTIP) generasi 4.0 di Kab.Bone, dapat ditarik
kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah sebagai berikut :
1. Konsep akad Al-Wakalah adalah Muwakkil memberikan kuasa kepada
pihak lain (Wakil) untuk melakukan suatu kegiatan dimana didalam akad
Al-Wakalah terdapat perjanjian / kesepakatan, mereka bertindak sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yakni
wakil itu sendiri dan muwakkil. Adapun pada pelaksanaan akad Al-
Wakalah terdapat ujrah yang merupakan suatu imbalan (upah) yang
diberikan oleh pihak yang diwakilkan kepada yang mewakilkan.
2. Konsep jasa titip @jastip_mksr_bone yaitu penyedia layanan jasa titip
memposting beberapa produk dari beberapa tempat perdagangan pada
akun Instagram miliknya dengan mencantumkan informasi detail
mengenai produk serta harga barang yang sudah meliputi upah jastip,
apabila ada costumer yang tertarik terhadap suatu produk tersebut, bisa
menghubungi penyedia layanan jasa titip melalui direct message (DM),
ataupun melalui whatsaap. Jika keduanya telah sepakat maka barulah
pemilik jasa titip membelanjakan costumer tersebut.
3. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, apa yang dipraktikkan
oleh admin akun Instagram @jastip_mksr_bone ini sejatinya telah relevan
dengan akad Al-Wakalah karena dilihat dari indikasi-indikasi pada
praktiknya telah memenuhi rukun dan syarat akad Al-Wakalah.
B. Saran
Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh, maka terdapat
saran-saran yang penulis tujukan kepada pihak-pihak terkait dalam penelitian
ini, yaitu:
1. Bagi Masyarakat Muslim di Kota Bone
Penulis memberikan saran kepada seluruh masyarakat muslim
khususnya di kota Bone untuk lebih memperhatikan tata cara
melaksanakan akad dalam bermuamalah (bertransaksi) agar tetap sesuai
dengan ketentuan syari’ah Islam.
2. Kepada pemilik Akun Jasa Titip @jastip_mksr_bone dan pemilik jasa
titip yang ada di Kota Bone Kepada pemilik akun(admin) dari akun Instagram
@jastip_mksr_bone dan kepada seluruh akun penyedia layanan jasa titip
beli online yang menerapkan sistem penetapan harga barang yang
digabungkan secara langsung (include) dengan tarif upah/fee atas jasanya
serta tanpa menjelaskan berapa harga pokok dari toko. Penulis
memberikan saran kepada admin supaya benar-benar memposisikan diri
sebagai wakil dari customer, karena ini adalah akun jasa titip beli barang
yang berbeda dengan reseller (penjual). Dengan ketentuan seorang wakil
dalam pembelian tidak boleh memanipulasi harga, melainkan harus
menjelaskan berapa tarif fee yang diambil dan berapa harga asli dari toko,
agar custumer mendapatkan info secara rinci terkait barang dan dapat
menentukan untuk bisa melanjutkan atau membatalkan akad tersebut.
Meskipun hal tersebut tidak menimbulkan suatu perselisihan antara kedua
belah pihak, alangkah baiknya jika segala informasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan akad agar sama-sama diketahui kedua belah pihak
yang bertransaksi.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat menemukan dan
melengkapi hal-hal apa saja yang tidak peneliti angkat pada penelitian ini.
C. Impilkasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi masyarakat desa :
1. Menambah wawasan penulis dalam hal bagaimana manjalankan suatu
usaha yang baik sesuai dengan syariah Islam.
2. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih memperhatikan
cara bermuamalah (bertransaksi) sesuai syariah Islam.
Jasa Titip serta relevansi antara akad Al-Wakalah dengan Bisnis Jasa Titip yang
terjadi di Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana konsep akad Al-Wakalah dan konsep Bisnis Jasa Titip dan apakah akad
Al-Wakalah relevan dengan Bisnis Jasa Titip yang terjadi di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informan
dalam penelitian ini adalah admin akun Instagram Jasa Titip @jastip_mksr_bone dan
pengguna jasa/costumer @jastip_mksr_bone sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Konsep akad Al-Wakalah adalah Muwakkil
memberikan kuasa kepada pihak lain (Wakil) untuk melakukan suatu kegiatan dimana
didalam akad Al-Wakalah terdapat perjanjian / kesepakatan dan atas pelaksanaan
kuasa tersebut wakil mendapatkan upah/fee. (2) Konsep jasa titip @jastip_mksr_bone
yaitu customer yang hendak menitip beli suatu barang kepada penyedia layanan jasa
titip beli onine bertindak sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) dengan memberikan
kuasa untuk membelikan barang yang diinginkannya kepada penjual barang tersebut
dan penyedia layanan jasa titip beli online bertindak sebagai penerima kuasa (Wakil)
dari pemberi kuasa untuk membelikan barang, dan atas pelaksanaan kuasa tersebut
wakil mendapatkan upah/fee. (3) Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, apa
yang dipraktikkan oleh admin akun Instagram @jastip_mksr_bone ini sejatinya telah
relevan dengan akad Al-Wakalah karena dilihat dari indikasi-indikasi pada praktiknya
telah memenuhi rukun dan syarat akad Al-Wakalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah tentang relevansi akad Al-Wakalah
dengan bisnis jasa titip (JASTIP) generasi 4.0 di Kab.Bone, dapat ditarik
kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah sebagai berikut :
1. Konsep akad Al-Wakalah adalah Muwakkil memberikan kuasa kepada
pihak lain (Wakil) untuk melakukan suatu kegiatan dimana didalam akad
Al-Wakalah terdapat perjanjian / kesepakatan, mereka bertindak sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yakni
wakil itu sendiri dan muwakkil. Adapun pada pelaksanaan akad Al-
Wakalah terdapat ujrah yang merupakan suatu imbalan (upah) yang
diberikan oleh pihak yang diwakilkan kepada yang mewakilkan.
2. Konsep jasa titip @jastip_mksr_bone yaitu penyedia layanan jasa titip
memposting beberapa produk dari beberapa tempat perdagangan pada
akun Instagram miliknya dengan mencantumkan informasi detail
mengenai produk serta harga barang yang sudah meliputi upah jastip,
apabila ada costumer yang tertarik terhadap suatu produk tersebut, bisa
menghubungi penyedia layanan jasa titip melalui direct message (DM),
ataupun melalui whatsaap. Jika keduanya telah sepakat maka barulah
pemilik jasa titip membelanjakan costumer tersebut.
3. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, apa yang dipraktikkan
oleh admin akun Instagram @jastip_mksr_bone ini sejatinya telah relevan
dengan akad Al-Wakalah karena dilihat dari indikasi-indikasi pada
praktiknya telah memenuhi rukun dan syarat akad Al-Wakalah.
B. Saran
Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh, maka terdapat
saran-saran yang penulis tujukan kepada pihak-pihak terkait dalam penelitian
ini, yaitu:
1. Bagi Masyarakat Muslim di Kota Bone
Penulis memberikan saran kepada seluruh masyarakat muslim
khususnya di kota Bone untuk lebih memperhatikan tata cara
melaksanakan akad dalam bermuamalah (bertransaksi) agar tetap sesuai
dengan ketentuan syari’ah Islam.
2. Kepada pemilik Akun Jasa Titip @jastip_mksr_bone dan pemilik jasa
titip yang ada di Kota Bone Kepada pemilik akun(admin) dari akun Instagram
@jastip_mksr_bone dan kepada seluruh akun penyedia layanan jasa titip
beli online yang menerapkan sistem penetapan harga barang yang
digabungkan secara langsung (include) dengan tarif upah/fee atas jasanya
serta tanpa menjelaskan berapa harga pokok dari toko. Penulis
memberikan saran kepada admin supaya benar-benar memposisikan diri
sebagai wakil dari customer, karena ini adalah akun jasa titip beli barang
yang berbeda dengan reseller (penjual). Dengan ketentuan seorang wakil
dalam pembelian tidak boleh memanipulasi harga, melainkan harus
menjelaskan berapa tarif fee yang diambil dan berapa harga asli dari toko,
agar custumer mendapatkan info secara rinci terkait barang dan dapat
menentukan untuk bisa melanjutkan atau membatalkan akad tersebut.
Meskipun hal tersebut tidak menimbulkan suatu perselisihan antara kedua
belah pihak, alangkah baiknya jika segala informasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan akad agar sama-sama diketahui kedua belah pihak
yang bertransaksi.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat menemukan dan
melengkapi hal-hal apa saja yang tidak peneliti angkat pada penelitian ini.
C. Impilkasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi masyarakat desa :
1. Menambah wawasan penulis dalam hal bagaimana manjalankan suatu
usaha yang baik sesuai dengan syariah Islam.
2. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih memperhatikan
cara bermuamalah (bertransaksi) sesuai syariah Islam.
Ketersediaan
| SFEBI20220077 | 77/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
77/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
