Implementasi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Studi Terhadap Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Pembangunan Pasca Musrenbang Kabupaten Oleh Bappeda Kabupaten Bone)
Rita Yunus/ 01.14.4052 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Studi Terhadap Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Pembangunan Pasca Musrembang Kabupaten Oleh Bappeda Kabupaten Bone). Pokok permasalahan ini adalah adanya sebuah bangunan yang didirikan oleh sebuah perusahaan tetapi tidak memiliki izin dari Kepala Daerah setempat dengan kata lain banguna tersebut hanya memiliki izin dari orang-orang yang ada di bawah pemerintahan Kepala Daerah dan juga terkadang dari pembangunan yang di kelola oleh perusahaan tersebut terkadang menimbulkan permasalahn yang terjadi di sekitar area tersebut karena mengganggu ketentraman masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field researchy). Adapun yang dimaksud degan field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek yang di lapangan untuk memperoleh informasi dan data sesuai permasalahan penelitian. Metode yang digunakan yaitu 1) observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan hal-hal lainnya yang dapat langsung diamati oleh peneliti; 2) wawancara yaitu (interview) situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face), ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang di rancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada seorang informan; 3) dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data penelitian mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkrip, buku, surat, Koran, majalan, agenda dan lain-lain; lokasi penelitian di Kantor Bappeda Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengendalian proses pembangunan dilakukan oleh SKPD dengan cara pada saat penyusunan renja harus tidak boleh terlepas dari SKPD, walaupun dalam penyusunannya bersifat simultan atau pendampingan, jadi program kegiatan yang direncanakan harus sesuai dengan RKPD karena RKPD merupakan induk dari RPJM, Sedangkan tantangan yang dihadapi Bapedda Kabupaten Bone dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan prioritas pembangunan paska musrembang di tingkat Kabupaten yakni Permasalahan pembangunan secara umum yang masih dihadapi adalah 1) Infrastruktur, 2) Kemiskinan, 3) Pembangunan Manusia dan 4) Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Musyawarah
Perencanaan Pembangunan oleh Bappeda Kabupaten Bone terkait
pengendalian pelaksanaan kegiatan prioritas pembangunan yakni Musrenbang
Kecamatan dilaksanakan setiap awal tahun atau pada bulan Januari minggu
kedua sedangkan musrenbang kabupaten dilaksanakan pada bulan Februari
minggu kedua. Adapun Tahapan pelaksanaan Murenbang yaitu dimulai dari
Musrembang Desa, Musrembang Kecamatan dan selanjutnya Musrembang
Kabupaten. Dalam musrembang Kabupaten ada namanya Forum SKPD. Hasil
dari musrenbang Desa dibahas dalam Musrembang Kecamatan. Dari hasil
musrenbang Kecamatan ini disikronkan dengan prioritas pembangunan
daerah, setelah menuju pada forum SKPD. Pengendalian proses pembangunan
dilakukan oleh SKPD dengan cara pada saat penyusunan renja harus tidak
boleh terlepas dari SKPD, walaupun dalam penyusunannya bersifat simultan
atau pendampingan, jadi program kegiatan yang direncanakan harus sesuai
dengan RKPD karena RKPD merupakan induk dari RPJM.
2. Sedangkan tantangan yang dihadapi Bapedda Kabupaten Bone dalam
melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan prioritas pembangunan paska
musrembang di tingkat Kabupaten yakni Permasalahan pembangunan secara
umum yang masih dihadapi adalah 1) Infrastruktur, 2) Kemiskinan, 3)
Pembangunan Manusia dan 4) Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi.
B. Implikasi
1. Walaupun Musrenbang sudah ada sejak tahun 2004 yang ditandai dengan
adanya UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ternyata masih
banyak masyarakat yang awam mengenai Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang). Oleh karena, perlu adanya pengembangan
penelitian tentang Musrenbang apalagi di tingkat desa secara lebih
komprehensif dan mendalam.
2. Masalah klasik ketika penelitian berhadapan dengan birokrasi pemerintah
adalah akses data yang terbatas. Sikap tertutup birokrasi pemerintah terhadap
kegiatan riset, terutama di desa ternyata sudah menjadi hal yang umum. Oleh
karenanya, penelitian ini sangat terbuka untuk dikembangkan dengan data-
data yang lebih komprehensif dan mendalam.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Musyawarah
Perencanaan Pembangunan oleh Bappeda Kabupaten Bone terkait
pengendalian pelaksanaan kegiatan prioritas pembangunan yakni Musrenbang
Kecamatan dilaksanakan setiap awal tahun atau pada bulan Januari minggu
kedua sedangkan musrenbang kabupaten dilaksanakan pada bulan Februari
minggu kedua. Adapun Tahapan pelaksanaan Murenbang yaitu dimulai dari
Musrembang Desa, Musrembang Kecamatan dan selanjutnya Musrembang
Kabupaten. Dalam musrembang Kabupaten ada namanya Forum SKPD. Hasil
dari musrenbang Desa dibahas dalam Musrembang Kecamatan. Dari hasil
musrenbang Kecamatan ini disikronkan dengan prioritas pembangunan
daerah, setelah menuju pada forum SKPD. Pengendalian proses pembangunan
dilakukan oleh SKPD dengan cara pada saat penyusunan renja harus tidak
boleh terlepas dari SKPD, walaupun dalam penyusunannya bersifat simultan
atau pendampingan, jadi program kegiatan yang direncanakan harus sesuai
dengan RKPD karena RKPD merupakan induk dari RPJM.
2. Sedangkan tantangan yang dihadapi Bapedda Kabupaten Bone dalam
melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan prioritas pembangunan paska
musrembang di tingkat Kabupaten yakni Permasalahan pembangunan secara
umum yang masih dihadapi adalah 1) Infrastruktur, 2) Kemiskinan, 3)
Pembangunan Manusia dan 4) Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi.
B. Implikasi
1. Walaupun Musrenbang sudah ada sejak tahun 2004 yang ditandai dengan
adanya UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ternyata masih
banyak masyarakat yang awam mengenai Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang). Oleh karena, perlu adanya pengembangan
penelitian tentang Musrenbang apalagi di tingkat desa secara lebih
komprehensif dan mendalam.
2. Masalah klasik ketika penelitian berhadapan dengan birokrasi pemerintah
adalah akses data yang terbatas. Sikap tertutup birokrasi pemerintah terhadap
kegiatan riset, terutama di desa ternyata sudah menjadi hal yang umum. Oleh
karenanya, penelitian ini sangat terbuka untuk dikembangkan dengan data-
data yang lebih komprehensif dan mendalam.
Ketersediaan
| SS20180138 | 138/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
138/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
