Fungsi Pengawasan Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang fungsi pengawasan terhadap penerbitan
sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. Tujuan penelitian
ini yaitu untuk mengetahui proses pendaftaran tanah yang dilakukan masyarakat
pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, bentuk pengawasan yang
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam penerbitan
sertifikat tanah serta tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
akibat dikeluarkannya sertifikat yang mengandung cacat hukum administrasi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan
yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan
normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses pendaftaran tanah yang
dilakukan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dilihat dari
3 aspek diantaranya pertama, persyaratan yang meliputi Surat keterangan tanah dari
desa atau kelurahan, Fotokopi sertifikat tanah yang lama (jika ada), Surat pernyataan
bermaterai dari pemilik tanah, Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
terakhir, Bukti pembayaran biaya pendaftaran tanah, dan Fotokopi KTP pemilik
tanah. Kedua waktu yakni proses pendaftaran tanah dapat memakan waktu sekitar 2-
3 minggu hingga 2-3 bulan. Ketiga pengukuran tanah yang meliputi penetapan titik
koordinat batas tanah, pemasangan patok atau tiang penanda batas tanah, pengukuran
jarak antara patok atau tiang penanda batas tanah, dan pembuatan peta batas tanah; 2)
Bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone dalam Penerbitan Sertifikat Tanah meliputi verifikasi dan validasi data tanah
yang diajukan, peninjauan lapangan untuk memastikan batas-batas tanah yang
diajukan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengecekan status kepemilikan tanah,
dan peninjauan ulang jika terdapat keluhan atau sengketa terkait sertifikat tanah; 3)
Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone akibat dikeluarkannya
sertifikat yang mengandung cacat hukum administrasi yakni melakukan pengecekan
dan verifikasi ulang terhadap data dan dokumen yang terkait, membuat laporan atas
kesalahan administrasi, mengambil tindakan perbaikan seperti melakukan perubahan
atau pembaruan data dan dokumen yang diperlukan, melakukan pembatalan atau
pencabutan sertifikat tanah yang dikeluarkan dengan cacat hukum administrasi dan
menggantinya dengan sertifikat yang sah dan legal, memberikan penjelasan kepada
pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan terkait dan memberikan solusi yang
tepat untuk menyelesaikan masalah
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Proses pendaftaran tanah yang dilakukan masyarakat pada Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Bone dilihat dari 3 aspek diantaranya pertama, persyaratan
yang meliputi Surat keterangan tanah dari desa atau kelurahan, Fotokopi
sertifikat tanah yang lama (jika ada), Surat pernyataan bermaterai dari pemilik
tanah, Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, Bukti
pembayaran biaya pendaftaran tanah, dan Fotokopi KTP pemilik tanah. Kedua
waktu yakni proses pendaftaran tanah dapat memakan waktu sekitar 2-3 minggu
hingga 2-3 bulan. Ketiga pengukuran tanah yang meliputi penetapan titik
koordinat batas tanah, pemasangan patok atau tiang penanda batas tanah,
pengukuran jarak antara patok atau tiang penanda batas tanah, dan pembuatan
peta batas tanah.
2. Bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone dalam penerbitan sertifikat tanah meliputi a) pengawasan dengan
melakukan verifikasi dan validasi data tanah yang diajukan; b) melakukan
peninjauan ulang di lapangan mengenai batas-batas tanah jika terdapat
ketidaksesuaian dalam sertifikat; c) melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen; d) melakukan pengecekan status kepemilikan tanah, dan e) melakukan
peninjauan ulang jika terdapat keluhan atau sengketa terkait sertifikat tanah.
3. Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone akibat
dikeluarkannya sertifikat yang mengandung cacat hukum administrasi yakni a)
melakukan pembatalan atau pencabutan sertifikat tanah yang dikeluarkan dengan
cacat hukum administrasi dan menggantinya dengan sertifikat yang sah dan legal,
b) memberikan penjelasan kepada pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan
terkait dengan tindakan yang diambil dan memberikan solusi yang tepat untuk
menyelesaikan masalah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan adapun saran yang dapat dikemukakan sebagai
berikut.
1. Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bone tetap ingin terlibat dalam penerbitan
sertifikat tanah, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas dan terbuka untuk
memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan agar proses penerbitan
sertifikat tanah berjalan secara transparan dan adil.
2. Perlu adanya keterlibatan pihak-pihak terkait seperti instansi pemerintah terkait,
masyarakat, dan organisasi-organisasi sipil dalam mengawasi dan memantau
proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertahanan Nasional Kabupaten
Bone untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan
yang merugikan masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20230225225/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

225/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top