Malpraktek Penerapan Margin Keuntungan Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Di Indonesia
Haslinda/01.16.5158 - Personal Name
Tujuan penelian ini yaitu untuk mengetahui malpraktek peneran margin
keuntungan pada pembiayaan murabahah di bank syariah di Indonesia. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu pustaka (library research). di dalam penelitian ini
rujukan utamaya yakni dengan mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan
berbagai macam material yang ada diperpustakaan seperti buku referensi, hasil
penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, cartatan serta berbagai jurnal yang
berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Malpraktek penerapan margin
keuntungan adalah suatu kelalaian yang terjadi dalam proses penentuan margin.
Tujuan dari penetapan margin yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme
penerapan margin keuntungan murabahah yang dimana nantinya menunjukkan
bahwa mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah pada
dasarnya
diputuskan melalui rekomendasi, usul dan saran Rapat Tim ALCO bank syariah.
Hasil dari kajian penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktek penerapan
margin keuntungan pada pembiayaan Murabahah di bank syariah diantaranya yaitu,
margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Lembaga Keuangan Syariah dan
nasabah, dinyatakan dalam bentuk nominal atau persentase tertentu dari harga pokok
LKS, perhitungan margin dapat mengacu pada tingkat imbalan yang berlaku umum
pada pasar keuangan dengan mempertimbangkan ekspektasi biaya dana, risk
premium dan tingakat keuntungan. Margin tidak boleh bertambah sepanjang masa
pembiayaan setelah kontrak disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. (2)
Malpraktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah bank syariah
diantaranya yaitu, pelanggaran syarat milkiyah, pelanggaran syarat ra’sulmal ma’lum,
penempatan akad yang tidak tepat dan melibatkan maysir dalam perhitungan margin
keuntungan. Dan selain itu, adapun (3) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
malpraktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah bank syariah
diantaranya yaitu, adanya unsur kesalahan berupa kelalaian seperti pelanggaran
kontrak, perbuatan yang disengaja dan kelalaian yang disengaja.
A. Kesimpulan
1. Praktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah ada
beberapa poin, sebagai berikut:
a. Margin jual Murabahah merupakan tingkat keuntungan yang diharapkan
(expected yield) oleh Lembaga Keuangan Syariah.
b. Margin (mark up price) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah.
c. Margin dinyatakan dalam bentuk nominal atau persentase tertentu dari
Harga Pokok Lembaga Keuangan Syariah.
d. Perhitungan margin dapat mengacu pada tingkat imbalan yang berlaku
umum pada pasar keuangan dengan mempertimbangkan ekspektasi
biaya dana, risk premium dan tingkat keuntungan.
e. Margin tidak boleh bertambah sepanjang masa pembiayaan setelah
kontrak disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
f. Lembaga Keuangan Syariah dapat memberikan potongan margin
Murabahah sepanjang tidak menjadi kewajiban Bank yang tertuang
dalam perjanjian.
2. praktek murabahah mengalami penyimpangan (malpraktek) dari segi
prakteknya. Sehingga praktek tersebut menjadi batil bahkan berpotensi
menjadi zhalim. Namun, penyimpangan-penyimpangan ini seolah dibiarkan,
diantaranya:
a. Pelanggaran Syarat milkiyah (kepemilikan barang)
b. Pelangaaran Syarat ra’sulmal ma’lum, dan
c. Penempatan akad yang tidak tepat
3. Faktor utama terjadinya malpraktek adalah adanya unsur kesalahan yaitu
berupa kelalaian atau culpa. Untuk membuktikan atau mengetahui adanya
tindak pidana malpraktek maka muncul teori yang menjelaskan bahwa
penyebabnya diantaranya:
a. Teori pelanggaran kontrak
b. Perbuatan yang disengaja
c. Kelalaian yang disengaja.
B. Saran
Adapun saran yang perlu diperhatikan bagi penelitian selanjutnya yang
tertarik meneliti tentang malpraktek penerapan margin keuntungan pada
pembiayaan murabahah dibank syariah di Indonesia, diantaranya:
a. Diharapkan untuk peneliti selanjutnya bisa mengkaji lebih banyak lagi
sumber maupun referensi yang terkait mengenai malpraktek penerapan
margin keuntungan pada pembiayaan murabahah dibank syariah di
Indonesia, dengan tujuan agar hasil penelitiannya lebih lengkap dari
penelitian sebelumnya.
b. Diharapkan para pembaca bisa betul-betul memahami dengan baik
mengenai maapraktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan
murabahah dibank syariah di Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan
pemahaman mengenai hal tersebut.
keuntungan pada pembiayaan murabahah di bank syariah di Indonesia. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu pustaka (library research). di dalam penelitian ini
rujukan utamaya yakni dengan mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan
berbagai macam material yang ada diperpustakaan seperti buku referensi, hasil
penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, cartatan serta berbagai jurnal yang
berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Malpraktek penerapan margin
keuntungan adalah suatu kelalaian yang terjadi dalam proses penentuan margin.
Tujuan dari penetapan margin yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme
penerapan margin keuntungan murabahah yang dimana nantinya menunjukkan
bahwa mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah pada
dasarnya
diputuskan melalui rekomendasi, usul dan saran Rapat Tim ALCO bank syariah.
Hasil dari kajian penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktek penerapan
margin keuntungan pada pembiayaan Murabahah di bank syariah diantaranya yaitu,
margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Lembaga Keuangan Syariah dan
nasabah, dinyatakan dalam bentuk nominal atau persentase tertentu dari harga pokok
LKS, perhitungan margin dapat mengacu pada tingkat imbalan yang berlaku umum
pada pasar keuangan dengan mempertimbangkan ekspektasi biaya dana, risk
premium dan tingakat keuntungan. Margin tidak boleh bertambah sepanjang masa
pembiayaan setelah kontrak disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. (2)
Malpraktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah bank syariah
diantaranya yaitu, pelanggaran syarat milkiyah, pelanggaran syarat ra’sulmal ma’lum,
penempatan akad yang tidak tepat dan melibatkan maysir dalam perhitungan margin
keuntungan. Dan selain itu, adapun (3) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
malpraktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah bank syariah
diantaranya yaitu, adanya unsur kesalahan berupa kelalaian seperti pelanggaran
kontrak, perbuatan yang disengaja dan kelalaian yang disengaja.
A. Kesimpulan
1. Praktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah ada
beberapa poin, sebagai berikut:
a. Margin jual Murabahah merupakan tingkat keuntungan yang diharapkan
(expected yield) oleh Lembaga Keuangan Syariah.
b. Margin (mark up price) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah.
c. Margin dinyatakan dalam bentuk nominal atau persentase tertentu dari
Harga Pokok Lembaga Keuangan Syariah.
d. Perhitungan margin dapat mengacu pada tingkat imbalan yang berlaku
umum pada pasar keuangan dengan mempertimbangkan ekspektasi
biaya dana, risk premium dan tingkat keuntungan.
e. Margin tidak boleh bertambah sepanjang masa pembiayaan setelah
kontrak disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
f. Lembaga Keuangan Syariah dapat memberikan potongan margin
Murabahah sepanjang tidak menjadi kewajiban Bank yang tertuang
dalam perjanjian.
2. praktek murabahah mengalami penyimpangan (malpraktek) dari segi
prakteknya. Sehingga praktek tersebut menjadi batil bahkan berpotensi
menjadi zhalim. Namun, penyimpangan-penyimpangan ini seolah dibiarkan,
diantaranya:
a. Pelanggaran Syarat milkiyah (kepemilikan barang)
b. Pelangaaran Syarat ra’sulmal ma’lum, dan
c. Penempatan akad yang tidak tepat
3. Faktor utama terjadinya malpraktek adalah adanya unsur kesalahan yaitu
berupa kelalaian atau culpa. Untuk membuktikan atau mengetahui adanya
tindak pidana malpraktek maka muncul teori yang menjelaskan bahwa
penyebabnya diantaranya:
a. Teori pelanggaran kontrak
b. Perbuatan yang disengaja
c. Kelalaian yang disengaja.
B. Saran
Adapun saran yang perlu diperhatikan bagi penelitian selanjutnya yang
tertarik meneliti tentang malpraktek penerapan margin keuntungan pada
pembiayaan murabahah dibank syariah di Indonesia, diantaranya:
a. Diharapkan untuk peneliti selanjutnya bisa mengkaji lebih banyak lagi
sumber maupun referensi yang terkait mengenai malpraktek penerapan
margin keuntungan pada pembiayaan murabahah dibank syariah di
Indonesia, dengan tujuan agar hasil penelitiannya lebih lengkap dari
penelitian sebelumnya.
b. Diharapkan para pembaca bisa betul-betul memahami dengan baik
mengenai maapraktek penerapan margin keuntungan pada pembiayaan
murabahah dibank syariah di Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan
pemahaman mengenai hal tersebut.
Ketersediaan
| SFEBI20200233 | 233/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
233/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
