Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Studi Kasus Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap APBD Di Kab. Bone).
Andi Nur Fahirah/742352019169 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah fungsi pengawasan APBD di Kabupaten Bone. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja pemerintah dan
kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai kebijakan untuk dilaksanakan
demi kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini menggunakan pendekatan yang
digunakan yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data
primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara dan
observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber data
yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini bahwa fungsi pengawasan APBD sangat penting dalam
suatu daerah guna menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sebagai ototitas APBD se
bagai standar untuk melakukan pendapatan dan belanja ditahun tesebut dan
kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Saran dari penelitian ini: 1). Setiap pembahasan terutama yang berkaitan
dengan fungsi anggaran maka sebaiknya anggota DPRD atau yang dalam hal ini
anggota DPRD yang tergabung dalam badan anggaran haruslah lebih mengkaji
dan selalu melakukan pengawasan.2). Sebagai wujud dari dari tanggung jawab
sebagai anggota DPRD tentunya haruslah di tunjang dengan Sumber daya
manusia dengan menjalankan tanggung jawab secara baik.
A. Kesimpulan
1. Kendala pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyusunan APBD berasal dari
internal maupun eksternal DPRD. Kendala internal yaitu SDM anggota
DPRD yang berbeda-beda membuat pembahasan RAPBD kurang detail.
Selain itu keterlambatan penyampaian hasil pokok pikiran DPRD juga
terlambat disampaikan kepada pihak eksekutif sehingga menyebabkan
pembahasan di eksekutif sendiri mengalami keterlambatan. Maka dari itu,
APBD harus diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah
daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
pada hakikatnya intrumen untuk meningkatkan pelayanan umum dan
kesejahteraan masyarakat daerah.
2. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih bersifat
politis dan kontinue dapat menyangkut pencapaian tujuan pemerintahan
dan pembangunan daerah secara umum. Adapun fungsinya sebagai
berikut: secara Legislasi, fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk
Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah. Secara Fungsi Pengawasan
diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD serta
membahas dengan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
mengenai RAPBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
B. Saran
1. Agar nantinya dalam setiap pembahasan terutama yang berkaitan dengan
fungsi anggaran maka sebaiknya anggota DPRD atau yang dalam hal ini
anggota DPRD yang tergabung dalam badan anggaran haruslah lebih
mengkaji dan selalu melakukan pengawasan karena hal in sangat prinsip
terutama menyangkut penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah;
2. Sebagai wujud dari dari tanggungjawab sebagai anggota DPRD tentunya
haruslah di tunjang dengan Sumber daya manusia dengan menjalankan
tufoksinya secara baik serta ditunjang dengan adanya studi komparatif
serta Bimtek sehingga tidak berdampak pada kurang maksimalnya setiap
pembahasan mengenai persoalan anggaran karena fungsi penggaran
sudah betul-betul akan dijalankan dengan efektif dan efisien.
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah fungsi pengawasan APBD di Kabupaten Bone. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja pemerintah dan
kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai kebijakan untuk dilaksanakan
demi kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini menggunakan pendekatan yang
digunakan yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data
primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara dan
observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber data
yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini bahwa fungsi pengawasan APBD sangat penting dalam
suatu daerah guna menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sebagai ototitas APBD se
bagai standar untuk melakukan pendapatan dan belanja ditahun tesebut dan
kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Saran dari penelitian ini: 1). Setiap pembahasan terutama yang berkaitan
dengan fungsi anggaran maka sebaiknya anggota DPRD atau yang dalam hal ini
anggota DPRD yang tergabung dalam badan anggaran haruslah lebih mengkaji
dan selalu melakukan pengawasan.2). Sebagai wujud dari dari tanggung jawab
sebagai anggota DPRD tentunya haruslah di tunjang dengan Sumber daya
manusia dengan menjalankan tanggung jawab secara baik.
A. Kesimpulan
1. Kendala pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyusunan APBD berasal dari
internal maupun eksternal DPRD. Kendala internal yaitu SDM anggota
DPRD yang berbeda-beda membuat pembahasan RAPBD kurang detail.
Selain itu keterlambatan penyampaian hasil pokok pikiran DPRD juga
terlambat disampaikan kepada pihak eksekutif sehingga menyebabkan
pembahasan di eksekutif sendiri mengalami keterlambatan. Maka dari itu,
APBD harus diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah
daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
pada hakikatnya intrumen untuk meningkatkan pelayanan umum dan
kesejahteraan masyarakat daerah.
2. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih bersifat
politis dan kontinue dapat menyangkut pencapaian tujuan pemerintahan
dan pembangunan daerah secara umum. Adapun fungsinya sebagai
berikut: secara Legislasi, fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk
Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah. Secara Fungsi Pengawasan
diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD serta
membahas dengan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
mengenai RAPBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
B. Saran
1. Agar nantinya dalam setiap pembahasan terutama yang berkaitan dengan
fungsi anggaran maka sebaiknya anggota DPRD atau yang dalam hal ini
anggota DPRD yang tergabung dalam badan anggaran haruslah lebih
mengkaji dan selalu melakukan pengawasan karena hal in sangat prinsip
terutama menyangkut penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah;
2. Sebagai wujud dari dari tanggungjawab sebagai anggota DPRD tentunya
haruslah di tunjang dengan Sumber daya manusia dengan menjalankan
tufoksinya secara baik serta ditunjang dengan adanya studi komparatif
serta Bimtek sehingga tidak berdampak pada kurang maksimalnya setiap
pembahasan mengenai persoalan anggaran karena fungsi penggaran
sudah betul-betul akan dijalankan dengan efektif dan efisien.
Ketersediaan
| SSYA20230178 | 178/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
178/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
