Impelentasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Penonaktifan Akun Peserta yang Telah Meninggal Dunia (Studi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Bone)
Andi Muh.Syafril/742352019175 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial terhadap penonaktifan
akun peserta yang telah meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana faktor pendukung dan penghambat pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Nasional terhadap penonaktifan akun peserta yang telah meninggal dan upaya
mengefektifkan sistem penonaktifan akun peserta yang telah meninggal pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bone. Penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional oleh
BPJS Kesehatan Kab. Bone terkait penonaktifan akun peserta yang telah meninggal
dilakukan dengan pihak keluarga secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan
Bone dengan membawa kelengkapan berkas seperti KK, Krtu BPJS, KTP identitas
yang telah meninggal dan surat kematian dari kelurahan. Setelah pihak keluarga
melengkapi berkas pemilik akun tersebut, maka dari pihak BPJS Kesehatan Kab.
Bone akan melakukan penonaktifan akun peserta pada hari itu juga. Adapun upaya
penonaktifan akun peserta yang telah meninggal telah dilakukan oleh pihak BPJS
Kesehatan Bone dengan melakukan upaya represif yakni sistem pendataan yang
terkoneksi langsung dengan data Disduk Capil dan Rumah Sakit setempat yang
berimplikasi pada sistem BPJS Kesehatan Bone dapat langsung mendeteksi seseorang
yang telah meninggal. Selanjutnya adalah upaya persuasif yakni dengan melakukan
solusi lain yang ditawarkan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
pihak kelurahan dan kecamatan agar dapat mengetahui mekanisme pelaporan
penonaktifan akun peserta yang meninggal di BPJS Kesehatan Bone
A. Simpulan
1. Implementasi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Nasional oleh BPJS Kesehatan Kab. Bone
terkait penonaktifan akun peserta yang telah meninggal dilakukan dengan
pihak keluarga secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan Bone
dengan membawa kelengkapan berkas seperti KK, Krtu BPJS, KTP
identitas yang telah meninggal dan surat kematian dari kelurahan. Setelah
pihak keluarga melengkapi berkas pemilik akun tersebut, maka dari pihak
BPJS Kesehatan Kab. Bone akan melakukan penonaktifan akun peserta
pada hari itu juga.
2. Upaya penonaktifan akun peserta yang telah meninggal telah dilakukan oleh
pihak BPJS Kesehatan Bone dengan melakukan upaya represif yakni sistem
pendataan yang terkoneksi langsung dengan data Disduk Capil dan Rumah
Sakit setempat yang berimplikasi pada sistem BPJS Kesehatan Bone dapat
langsung mendeteksi seseorang yang telah meninggal. Selanjutnya adalah
upaya persuasif yakni dengan melakukan solusi lain yang ditawarkan adalah
dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pihak kelurahan dan
kecamatan agar dapat mengetahui mekanisme pelaporan penonaktifan akun
peserta yang meninggal di BPJS Kesehatan Bone.
B. Saran
Kunci penyelesaian permasalahan penonaktifan akun peserta yang telah
meninggal adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Maka, kedepannya pihak
BPJS Kesehatan Bone harus memassifkan pemberian pemahaman kepada
masyarakat agar dapat mengetahui serta sadar akan penonaktifan akun peserta
yang telah meninggal di Kantor BPJS Kesehatan Bone
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial terhadap penonaktifan
akun peserta yang telah meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana faktor pendukung dan penghambat pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Nasional terhadap penonaktifan akun peserta yang telah meninggal dan upaya
mengefektifkan sistem penonaktifan akun peserta yang telah meninggal pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bone. Penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional oleh
BPJS Kesehatan Kab. Bone terkait penonaktifan akun peserta yang telah meninggal
dilakukan dengan pihak keluarga secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan
Bone dengan membawa kelengkapan berkas seperti KK, Krtu BPJS, KTP identitas
yang telah meninggal dan surat kematian dari kelurahan. Setelah pihak keluarga
melengkapi berkas pemilik akun tersebut, maka dari pihak BPJS Kesehatan Kab.
Bone akan melakukan penonaktifan akun peserta pada hari itu juga. Adapun upaya
penonaktifan akun peserta yang telah meninggal telah dilakukan oleh pihak BPJS
Kesehatan Bone dengan melakukan upaya represif yakni sistem pendataan yang
terkoneksi langsung dengan data Disduk Capil dan Rumah Sakit setempat yang
berimplikasi pada sistem BPJS Kesehatan Bone dapat langsung mendeteksi seseorang
yang telah meninggal. Selanjutnya adalah upaya persuasif yakni dengan melakukan
solusi lain yang ditawarkan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
pihak kelurahan dan kecamatan agar dapat mengetahui mekanisme pelaporan
penonaktifan akun peserta yang meninggal di BPJS Kesehatan Bone
A. Simpulan
1. Implementasi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Nasional oleh BPJS Kesehatan Kab. Bone
terkait penonaktifan akun peserta yang telah meninggal dilakukan dengan
pihak keluarga secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan Bone
dengan membawa kelengkapan berkas seperti KK, Krtu BPJS, KTP
identitas yang telah meninggal dan surat kematian dari kelurahan. Setelah
pihak keluarga melengkapi berkas pemilik akun tersebut, maka dari pihak
BPJS Kesehatan Kab. Bone akan melakukan penonaktifan akun peserta
pada hari itu juga.
2. Upaya penonaktifan akun peserta yang telah meninggal telah dilakukan oleh
pihak BPJS Kesehatan Bone dengan melakukan upaya represif yakni sistem
pendataan yang terkoneksi langsung dengan data Disduk Capil dan Rumah
Sakit setempat yang berimplikasi pada sistem BPJS Kesehatan Bone dapat
langsung mendeteksi seseorang yang telah meninggal. Selanjutnya adalah
upaya persuasif yakni dengan melakukan solusi lain yang ditawarkan adalah
dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pihak kelurahan dan
kecamatan agar dapat mengetahui mekanisme pelaporan penonaktifan akun
peserta yang meninggal di BPJS Kesehatan Bone.
B. Saran
Kunci penyelesaian permasalahan penonaktifan akun peserta yang telah
meninggal adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Maka, kedepannya pihak
BPJS Kesehatan Bone harus memassifkan pemberian pemahaman kepada
masyarakat agar dapat mengetahui serta sadar akan penonaktifan akun peserta
yang telah meninggal di Kantor BPJS Kesehatan Bone
Ketersediaan
| SSYA20230175 | 75/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
175/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
