Analisis Yuridis Empiris Peran Inspektorat Kabupaten Bone Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Baik
Maharani Faradiba/742352019160 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Empiris Peran Inspektorat Kabupaten
Bone Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintah
Yang Baik Fokus Penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengawasan
inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan
Good governance di Kabupaten Bone dan faktor yang menjadi penghambat
pengawasan inspektorat sebagai APIPP. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
(field research) dengan penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone. Dalam penelitian penulis menggunakan pendekatan
penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam
praktek dilapangan. Data Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif
dengan analisis kualitatif, yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek-aspek
yuridis empiris melalui metode yang bersifat deskriptif analisis, yaitu menguraikan
gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk
mendapatkan suatu kejelasan terhadap suatu kebenaran atau sebaliknya, sehingga
memperoleh gambaran yang baru ataupun menguatkan suatu gambaran yang sudah
ada atau sebaliknya dan data dikumpulkan, dilakukan pemilihan selektif dengan
disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten sebagai
Pengawas Intern Pemerintah berupaya menciptakan kepatuhan dalam pelaksanaan
pengawasan dan pemeriksaan sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang
baik dengan melakukan peningkatan kompetensi bagi aparat demi peningkatan
pengetahuan aparat pengawas internal pemerintah Kabupaten Bone. Dengan
peningkatan pengetahuan dari aparat pengawas diharapkan kualitas dari pemeriksaan
di Pemerintahan Kabupaten Bone dapat terlaksana dengan baik. Peningkatan
kompetensi bagi aparat pengawas internal pemerintah Kabupaten Bone yang
tergolong dalam Auditor Muda, Auditor Madya, Auditor Pertama, dan Audiwan
Muda. Aparat pengawas intern pemerintah juga menjalankan tugas dan fungsinya
secara profesional dan mempedomani kode etik yang berlaku. Kemudian dalam
menjalankan pengawasan, Inspektorat juga memiliki kendala seperti kekurangan
sumber daya dan terdapat beberapa oknum kurang kooperatif yang seringkali
menghambat dalam proses dilapangan. Dengan wilayah yang cukup luas tentu
memerlukan sumber daya yang cukup untuk menjalankan program tugas dan fungsi
sebagai APIP menjadi salah satu kendala Inspektorat dalam menjalankan
pengawasan.
A. Simpulan
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone sebagai Pengawas Intern Pemerintah
tentu senantiasa berupaya menciptakan kepatuhan dalam pelaksanaan
pengawasan dan pemeriksaan sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan
yang baik. Inspektorat Kabupaten Bone juga melakukan peningkatan
kompetensi bagi aparat pengawas internal pemerintah Kabupaten Bone yang
tergolong dalam Auditor Muda, Auditor Madya, Auditor Pertama, dan
Audiwan Muda. Aparat pengawas intern pemerintah juga menjalankan tugas
dan fungsinya secara profesional dan mempedomani kode etik yang berlaku.
Norma yang berlaku dapat memudahkan proses pengawasan dikarenakan
kode etik tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjaga APIP dari
penyalahgunaan wewenang. Disamping itu sebelum melaksanakan
pemeriksaan, Inspektorat melakukan perencanaan dalam melaksanakan
pemeriksaan berupa penyusunan program kerja pengawasan tahunan yang
bertujuan untuk menentukan pemeriksaan pada kegiatan-kegiatan yang
memiliki resiko yang cukup tinggi dalam hal pelanggaran-pelanggaran
administrasi, anggaran, dan jumlah personil.
2. Dalam menjalankkan tugas dan fungsi, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas
Intern Pemerintah seringkali menemukan kendala dilapangan. Kekurangan
sumber daya dan terdapat beberapa oknum yang kurang kooperatif seringkali
menghambat dalam proses dilapangan. Pada dasarnya efektifitas hukum
adalah pencapaian dari aturan yang dibuat apakah aturan tersebut ditaati oleh
target dari aturan tersebut. Apabila aturan tersebut ditaati maka dapat
dikatakan aturan tersebut efektif. Seseorang menaati aturan atau tidak suatu
aturan tergantung pada kepentingannya, ada beberapa macam kepentingan
yang diantaranya yang bersifat compliance, identification, internalization.
Sehingga berdasarkan hal tersebut tentu pelaksanaan tugas dan fungsi APIP
kurang optimal. Disisi lain dengan wilayah yang cukup luas tentu
memerlukan sumber daya yang cukup untuk menjalankan program tugas dan
fungsi sebagai APIP. Kemudian terdapat beberapa benturan kepentingan
dalam menjalankan tugas terkhusus audit serta kekurangan data dan
informasi.
B. Saran
1. Perlunya peningkatan sumber daya yang diimbangi dengan kualitas aparat.
Peningkatan sumber daya dapat dilakukan dengan cara kerjasama dan
kemitraan dengan beberapa stakeholder terkait agar memudahkan dalam
menjalankan tugas. Disamping itu, perlunya memaksimalkan kebaruan
teknologi dan informasi salah satunya sosial media, sehingga memudahkan
masyarakat untuk mengakses informasi begitupun sebaliknya. Kemudian
dalam menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan, sebaiknya mengambil
sampel desa diatas angka 50% sehingga data dan fakta lapangan yang
dibutuhkan untuk dilaksanakan satu tahun kedepan, lebih efektif.
2. Perlunya penguatan integritas aparat pengawas sehingga dalam pelaksanaan
program tidak terjadi suatu benturan kepentingan. Sebagai wujud integritas
dalam hal pengawasan dan pemeriksaan, Inspektorat juga diperlukan bekerja
sama dengan Aparat Penegak Hukum bilama terdapat objek pemeriksaan yang
tidak kooperatif.
Bone Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintah
Yang Baik Fokus Penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengawasan
inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan
Good governance di Kabupaten Bone dan faktor yang menjadi penghambat
pengawasan inspektorat sebagai APIPP. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
(field research) dengan penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone. Dalam penelitian penulis menggunakan pendekatan
penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam
praktek dilapangan. Data Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif
dengan analisis kualitatif, yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek-aspek
yuridis empiris melalui metode yang bersifat deskriptif analisis, yaitu menguraikan
gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk
mendapatkan suatu kejelasan terhadap suatu kebenaran atau sebaliknya, sehingga
memperoleh gambaran yang baru ataupun menguatkan suatu gambaran yang sudah
ada atau sebaliknya dan data dikumpulkan, dilakukan pemilihan selektif dengan
disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten sebagai
Pengawas Intern Pemerintah berupaya menciptakan kepatuhan dalam pelaksanaan
pengawasan dan pemeriksaan sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang
baik dengan melakukan peningkatan kompetensi bagi aparat demi peningkatan
pengetahuan aparat pengawas internal pemerintah Kabupaten Bone. Dengan
peningkatan pengetahuan dari aparat pengawas diharapkan kualitas dari pemeriksaan
di Pemerintahan Kabupaten Bone dapat terlaksana dengan baik. Peningkatan
kompetensi bagi aparat pengawas internal pemerintah Kabupaten Bone yang
tergolong dalam Auditor Muda, Auditor Madya, Auditor Pertama, dan Audiwan
Muda. Aparat pengawas intern pemerintah juga menjalankan tugas dan fungsinya
secara profesional dan mempedomani kode etik yang berlaku. Kemudian dalam
menjalankan pengawasan, Inspektorat juga memiliki kendala seperti kekurangan
sumber daya dan terdapat beberapa oknum kurang kooperatif yang seringkali
menghambat dalam proses dilapangan. Dengan wilayah yang cukup luas tentu
memerlukan sumber daya yang cukup untuk menjalankan program tugas dan fungsi
sebagai APIP menjadi salah satu kendala Inspektorat dalam menjalankan
pengawasan.
A. Simpulan
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone sebagai Pengawas Intern Pemerintah
tentu senantiasa berupaya menciptakan kepatuhan dalam pelaksanaan
pengawasan dan pemeriksaan sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan
yang baik. Inspektorat Kabupaten Bone juga melakukan peningkatan
kompetensi bagi aparat pengawas internal pemerintah Kabupaten Bone yang
tergolong dalam Auditor Muda, Auditor Madya, Auditor Pertama, dan
Audiwan Muda. Aparat pengawas intern pemerintah juga menjalankan tugas
dan fungsinya secara profesional dan mempedomani kode etik yang berlaku.
Norma yang berlaku dapat memudahkan proses pengawasan dikarenakan
kode etik tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjaga APIP dari
penyalahgunaan wewenang. Disamping itu sebelum melaksanakan
pemeriksaan, Inspektorat melakukan perencanaan dalam melaksanakan
pemeriksaan berupa penyusunan program kerja pengawasan tahunan yang
bertujuan untuk menentukan pemeriksaan pada kegiatan-kegiatan yang
memiliki resiko yang cukup tinggi dalam hal pelanggaran-pelanggaran
administrasi, anggaran, dan jumlah personil.
2. Dalam menjalankkan tugas dan fungsi, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas
Intern Pemerintah seringkali menemukan kendala dilapangan. Kekurangan
sumber daya dan terdapat beberapa oknum yang kurang kooperatif seringkali
menghambat dalam proses dilapangan. Pada dasarnya efektifitas hukum
adalah pencapaian dari aturan yang dibuat apakah aturan tersebut ditaati oleh
target dari aturan tersebut. Apabila aturan tersebut ditaati maka dapat
dikatakan aturan tersebut efektif. Seseorang menaati aturan atau tidak suatu
aturan tergantung pada kepentingannya, ada beberapa macam kepentingan
yang diantaranya yang bersifat compliance, identification, internalization.
Sehingga berdasarkan hal tersebut tentu pelaksanaan tugas dan fungsi APIP
kurang optimal. Disisi lain dengan wilayah yang cukup luas tentu
memerlukan sumber daya yang cukup untuk menjalankan program tugas dan
fungsi sebagai APIP. Kemudian terdapat beberapa benturan kepentingan
dalam menjalankan tugas terkhusus audit serta kekurangan data dan
informasi.
B. Saran
1. Perlunya peningkatan sumber daya yang diimbangi dengan kualitas aparat.
Peningkatan sumber daya dapat dilakukan dengan cara kerjasama dan
kemitraan dengan beberapa stakeholder terkait agar memudahkan dalam
menjalankan tugas. Disamping itu, perlunya memaksimalkan kebaruan
teknologi dan informasi salah satunya sosial media, sehingga memudahkan
masyarakat untuk mengakses informasi begitupun sebaliknya. Kemudian
dalam menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan, sebaiknya mengambil
sampel desa diatas angka 50% sehingga data dan fakta lapangan yang
dibutuhkan untuk dilaksanakan satu tahun kedepan, lebih efektif.
2. Perlunya penguatan integritas aparat pengawas sehingga dalam pelaksanaan
program tidak terjadi suatu benturan kepentingan. Sebagai wujud integritas
dalam hal pengawasan dan pemeriksaan, Inspektorat juga diperlukan bekerja
sama dengan Aparat Penegak Hukum bilama terdapat objek pemeriksaan yang
tidak kooperatif.
Ketersediaan
| SSYA20230190 | 190/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
190/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
