Implementasi Hak Rehabilitasi Rawat Jalan Bagi Pecandu Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
Indarwati/742352019014 - Personal Name
Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone setiap tahunnya meningkat. Pada tahun
2020 berjumlah 46 kasus, pada tahun 2021 berjumlah 76 kasus dan pada tahun 2022
berjumlah 117 kasus. Olehnya itu salah satu kewenangan BNNK Bone adalah
melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Penelitian ini di laksanakan di
BNNK Bone untuk mengetahui implementasi hak rehabilitasi pecandu narkotika
sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dan bagaimana efektivitas rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu narkotika
di BNNK Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Hak rehabilitasi rawat jalan bagi
pecandu narkotika dilakukan dengan 4 tahap yaitu tahap skrining, assessment,
konseling rawat jalan dan pelayanan pasca rehabilitasi. Dan berdasarkan data tahun
2020, 2021 dan 2022 terdapat 198 penyalahguna yang di rehabilitasi rawat jalan. Dari
data tersebut menunjukkan bahwa program rehabilitasi berjalan efektif sebab dari 198
penyalahguna hanya 3 diantaranya yang kembali menjadi pecandu sedangkan yang
195 lainnya bebas dari ketergantungan narkoba. Ternyata ketiga pecandu ini tidak
dapat pulih di sebabkan karena adanya faktor lingkungan dan keluarga.
A. SIMPULAN
1. Implementasi hak rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu narkotika di BNNK
Bone di lakukan dengan 4 tahap yaitu tahap skrining, assesmemt, konseling
rawat jalan dan layanan pasca rehabilitasi. Pertama Tahap skrining, di
tahap ini calon pasien rehabilitasi harus melalui tahap tes urin dan skrining
ASSIST. Setelah melalui tahap krining, selanjutnya akan di lakukan tahap
assesment untuk mengetahui lebih mendalam mengenai riwayat
penggunaan narkotika terhadap pasien. Setelah menjalani assesment dan
pasien memenuhi syarat untuk di rehabilitasi rawat jalan maka akan di
lanjutkan dengan tahap konseling rawat jalan. Setelah tahap konseling
rawat jalan selesai maka akan di lanjutkan dengan layanan pasca
rehabilitasi. Layananan pasca rehabilitasi adalah layanan yang di lakukan
oleh BNNK Bone untuk mengetahui bahwa mantan pasien rehabilitasi
rawat jalan tersebut sudah benar-benar sembuh dari ketergantungan
narkotika.
2. Pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Bone berjalan dengan
efektif. Hal tersebut dapat di lihat dari jumlah pasien dari tahun 2020
sampai 2022 yang berjumlah 198 orang dan hanya 3 diantaranya yang
mengomsumsi narkoba kembali.
B. SARAN
1. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis merekomendasikan saran
kepada BNNK Bone agar lebih inovatif dalam melaksanakan kegiatan
sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkotika untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk narkotika dan
kewajibannya berdasarkan yang di atur dalam UU No. 35 tahun 2009
tentang narkotika serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya
peran masyarakan dalam menangani penyebaran penyalahgunaan
narkotika di kalangan masyarakat melalui Intitusi Wajib Lapor.
2. Seharusnya pemerintah menyediakan alat yang lebih canggih untuk
mengetahui ada atau tidaknya kandungan zat narkotika dalam tubuh
seseorang sehingga pihak BNN bisa dengan mudah mengetahui orang
yang mengomsumsi narkoba tanpa harus di bawa ke kantor untuk di tes
urin terlebih dahulu.
3. Membentuk organisasi khusus dalam masyarakat guna membantu
pemulihan pecandu dari ketergantungan narkotika. Masyarakat termasuk
para orang tua, toko masyarakat dan agama, kelompok remaja dan
kelompok masyarakat lainnya jika berpartisipasi dalam pencegahan
penyalagunaan narkotika maka akan lebih efektif, karena mereka bisa
memantau langsung keadaan-keadaan yang terjadi di sekitarnya.
2020 berjumlah 46 kasus, pada tahun 2021 berjumlah 76 kasus dan pada tahun 2022
berjumlah 117 kasus. Olehnya itu salah satu kewenangan BNNK Bone adalah
melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Penelitian ini di laksanakan di
BNNK Bone untuk mengetahui implementasi hak rehabilitasi pecandu narkotika
sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dan bagaimana efektivitas rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu narkotika
di BNNK Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Hak rehabilitasi rawat jalan bagi
pecandu narkotika dilakukan dengan 4 tahap yaitu tahap skrining, assessment,
konseling rawat jalan dan pelayanan pasca rehabilitasi. Dan berdasarkan data tahun
2020, 2021 dan 2022 terdapat 198 penyalahguna yang di rehabilitasi rawat jalan. Dari
data tersebut menunjukkan bahwa program rehabilitasi berjalan efektif sebab dari 198
penyalahguna hanya 3 diantaranya yang kembali menjadi pecandu sedangkan yang
195 lainnya bebas dari ketergantungan narkoba. Ternyata ketiga pecandu ini tidak
dapat pulih di sebabkan karena adanya faktor lingkungan dan keluarga.
A. SIMPULAN
1. Implementasi hak rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu narkotika di BNNK
Bone di lakukan dengan 4 tahap yaitu tahap skrining, assesmemt, konseling
rawat jalan dan layanan pasca rehabilitasi. Pertama Tahap skrining, di
tahap ini calon pasien rehabilitasi harus melalui tahap tes urin dan skrining
ASSIST. Setelah melalui tahap krining, selanjutnya akan di lakukan tahap
assesment untuk mengetahui lebih mendalam mengenai riwayat
penggunaan narkotika terhadap pasien. Setelah menjalani assesment dan
pasien memenuhi syarat untuk di rehabilitasi rawat jalan maka akan di
lanjutkan dengan tahap konseling rawat jalan. Setelah tahap konseling
rawat jalan selesai maka akan di lanjutkan dengan layanan pasca
rehabilitasi. Layananan pasca rehabilitasi adalah layanan yang di lakukan
oleh BNNK Bone untuk mengetahui bahwa mantan pasien rehabilitasi
rawat jalan tersebut sudah benar-benar sembuh dari ketergantungan
narkotika.
2. Pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Bone berjalan dengan
efektif. Hal tersebut dapat di lihat dari jumlah pasien dari tahun 2020
sampai 2022 yang berjumlah 198 orang dan hanya 3 diantaranya yang
mengomsumsi narkoba kembali.
B. SARAN
1. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis merekomendasikan saran
kepada BNNK Bone agar lebih inovatif dalam melaksanakan kegiatan
sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkotika untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk narkotika dan
kewajibannya berdasarkan yang di atur dalam UU No. 35 tahun 2009
tentang narkotika serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya
peran masyarakan dalam menangani penyebaran penyalahgunaan
narkotika di kalangan masyarakat melalui Intitusi Wajib Lapor.
2. Seharusnya pemerintah menyediakan alat yang lebih canggih untuk
mengetahui ada atau tidaknya kandungan zat narkotika dalam tubuh
seseorang sehingga pihak BNN bisa dengan mudah mengetahui orang
yang mengomsumsi narkoba tanpa harus di bawa ke kantor untuk di tes
urin terlebih dahulu.
3. Membentuk organisasi khusus dalam masyarakat guna membantu
pemulihan pecandu dari ketergantungan narkotika. Masyarakat termasuk
para orang tua, toko masyarakat dan agama, kelompok remaja dan
kelompok masyarakat lainnya jika berpartisipasi dalam pencegahan
penyalagunaan narkotika maka akan lebih efektif, karena mereka bisa
memantau langsung keadaan-keadaan yang terjadi di sekitarnya.
Ketersediaan
| SSYA20230203 | 2023/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
203/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
