Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi(Studi Kasus Desa Matajang)
Ilhakim Isman Jaya/742352019156 - Personal Name
Pada skripsi ini, membahas tentang permasalahan penyelesaian sengketa tanah
yang terjadi di Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dengan cara
mediasi oleh Kepala Desa. Hal ini menjadi bahan untuk di teliti karena di lihat dari
beberapa kasus sengketa tanah yang terjadi di desa Matajang di karenakan adanya
konflik sosial yang terjadi, di mana di antaranya penyerobotan lahan dan kepemilikan
hak atas tanah. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini dipilih oleh
masyarakat karena dengan mediasi akan menghasilkan perdamaian. Mediasi yang
diterapkan adalah mediasi yang di lakukan oleh Kepala Desa sebagai pihak mediator.
Adapun tujuan penelitian ini adalah bagaimana variasi penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di desa matajang,bagaimana faktor penghambat yang di hadapi
pihak Kepala Desa terkait penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi, serta
bagaimana upaya yang di lakukan oleh pihak Kepala Desa terkait penyelesaian
sengketa tanah melalui jalur mediasi,
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, empiris dan
sosiologis. Adapun pengumpulan data melalui metode observasi wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian ini, yang menjadi variasi penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di desa matajang yakni penyerobotan tanah dan kepemilikan
hak atas tanah. kemudian Kepala Desa dalam menangani penyelesaian sengketa tanah
yang terjadi di Desa Matajang melalui tiga tahap yakni pra mediasi, mediasi dan
pasca mediasi dan hal tersebut berhasil di lakukan dengan adanya akta perdamaian
yang di buat oleh pihak mediator dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang
sedang bersengketa, dengan perdamaian tersebut maka Kepala Desa telah
menjalankan perannya sebagai mediator, serta faktor penghambat yang di hadapi
Kepala Desa terkait sengketa tanah tersebut yakni ketidak hadiran para pihak yang
terlibat dalam sengketa, setiap pihak yang bersengketa mempertahankan pendapatnya
sendiri, salah satu pihak tidak setuju dengan keputusan perdamaian, dan kurangnya
pemahaman hukum oleh masyarakat. Adapun upaya yang di lakukan Kepala Desa
adalah menerima laporan dari masyarakat dan mengadakan pertemuan antara kedua
belah pihak untuk memahami inti permasalahan yang terjadi. Selanjutnya, mediator
mengumpulkan bukti-bukti sebagai pertimbangan dalam kasus ini. Setelah bukti-
bukti terkumpul, kepala desa melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Untuk
mencapai perdamaian, langkah terakhir yang diambil adalah membuat surat
kesepakatan yakni akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak agar
sengketa tanah tersebut tidak terjadi lagi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka
dapat disimpulkan bahwa :
1. Kepala Desa Matajang harus memainkan peran sebagai mediator tanpa memihak
pada siapa pun agar dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam proses
mediasi. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan
bahwa Kepala Desa memiliki tanggung
jawab sebagai penengah untuk
menyelesaikan konflik sengketa lahan. Karena Kepala Desa Matajang berperan
sebagai penghubung untuk menunaikan tugasnya dalam menyelesaikan
pertikaian yang muncul di lingkungan desa.
2. Terdapat beberapa hal yang menghalangi proses penyelesaian sengketa tanah ini,
di antaranya adalah ketidak hadiran para pihak yang terlibat dalam sengketa,
setiap pihak yang bersengketa mempertahankan pendapatnya sendiri, salah satu
pihak tidak setuju dengan keputusan perdamaian, dan kurangnya pemahaman
hukum oleh masyarakat.
3. Dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini, langkah-langkah yang
dilakukan adalah menerima laporan dari masyarakat dan mengadakan pertemuan
antara kedua belah pihak untuk memahami inti permasalahan yang terjadi.
Selanjutnya, mediator mengumpulkan bukti-bukti sebagai pertimbangan dalam
kasus ini. Setelah bukti-bukti terkumpul, kepala desa melakukan mediasi kepada
kedua belah pihak. Untuk mencapai perdamaian, langkah terakhir yang diambil
adalah membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
agar sengketa tanah tersebut tidak terjadi lagi.
74
B. Saran
1. Agar Pemerintah desa lebih rutin mengadakan program sosialisasi yang berkaitan
dengan masalah sengketa pertanahan danuntuk mencegah terulangnya sengketa
tanah ini di masa depan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus mematuhi
peraturan yang telah ditetapkan dan menerima konsekuensi hukum yang ada.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada mereka sebagai bentuk
hukuman dapat menjadi pelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran yang
serupa.
2. Pemerintah Desa setidaknya,melakukan
penerapan hukum dan sanksi yang
tegas, diharapkan dapat mengeliminasi atau mengurangi kemungkinan terjadinya
sengketa tanah di kemudian hari.
3. Mencatat secara resmi apabila tercapai kesepakatan damai, sehinggamasyarakat
tidak akan memiliki keinginan untuk bertikai kembali.
yang terjadi di Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dengan cara
mediasi oleh Kepala Desa. Hal ini menjadi bahan untuk di teliti karena di lihat dari
beberapa kasus sengketa tanah yang terjadi di desa Matajang di karenakan adanya
konflik sosial yang terjadi, di mana di antaranya penyerobotan lahan dan kepemilikan
hak atas tanah. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini dipilih oleh
masyarakat karena dengan mediasi akan menghasilkan perdamaian. Mediasi yang
diterapkan adalah mediasi yang di lakukan oleh Kepala Desa sebagai pihak mediator.
Adapun tujuan penelitian ini adalah bagaimana variasi penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di desa matajang,bagaimana faktor penghambat yang di hadapi
pihak Kepala Desa terkait penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi, serta
bagaimana upaya yang di lakukan oleh pihak Kepala Desa terkait penyelesaian
sengketa tanah melalui jalur mediasi,
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, empiris dan
sosiologis. Adapun pengumpulan data melalui metode observasi wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian ini, yang menjadi variasi penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di desa matajang yakni penyerobotan tanah dan kepemilikan
hak atas tanah. kemudian Kepala Desa dalam menangani penyelesaian sengketa tanah
yang terjadi di Desa Matajang melalui tiga tahap yakni pra mediasi, mediasi dan
pasca mediasi dan hal tersebut berhasil di lakukan dengan adanya akta perdamaian
yang di buat oleh pihak mediator dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang
sedang bersengketa, dengan perdamaian tersebut maka Kepala Desa telah
menjalankan perannya sebagai mediator, serta faktor penghambat yang di hadapi
Kepala Desa terkait sengketa tanah tersebut yakni ketidak hadiran para pihak yang
terlibat dalam sengketa, setiap pihak yang bersengketa mempertahankan pendapatnya
sendiri, salah satu pihak tidak setuju dengan keputusan perdamaian, dan kurangnya
pemahaman hukum oleh masyarakat. Adapun upaya yang di lakukan Kepala Desa
adalah menerima laporan dari masyarakat dan mengadakan pertemuan antara kedua
belah pihak untuk memahami inti permasalahan yang terjadi. Selanjutnya, mediator
mengumpulkan bukti-bukti sebagai pertimbangan dalam kasus ini. Setelah bukti-
bukti terkumpul, kepala desa melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Untuk
mencapai perdamaian, langkah terakhir yang diambil adalah membuat surat
kesepakatan yakni akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak agar
sengketa tanah tersebut tidak terjadi lagi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka
dapat disimpulkan bahwa :
1. Kepala Desa Matajang harus memainkan peran sebagai mediator tanpa memihak
pada siapa pun agar dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam proses
mediasi. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan
bahwa Kepala Desa memiliki tanggung
jawab sebagai penengah untuk
menyelesaikan konflik sengketa lahan. Karena Kepala Desa Matajang berperan
sebagai penghubung untuk menunaikan tugasnya dalam menyelesaikan
pertikaian yang muncul di lingkungan desa.
2. Terdapat beberapa hal yang menghalangi proses penyelesaian sengketa tanah ini,
di antaranya adalah ketidak hadiran para pihak yang terlibat dalam sengketa,
setiap pihak yang bersengketa mempertahankan pendapatnya sendiri, salah satu
pihak tidak setuju dengan keputusan perdamaian, dan kurangnya pemahaman
hukum oleh masyarakat.
3. Dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini, langkah-langkah yang
dilakukan adalah menerima laporan dari masyarakat dan mengadakan pertemuan
antara kedua belah pihak untuk memahami inti permasalahan yang terjadi.
Selanjutnya, mediator mengumpulkan bukti-bukti sebagai pertimbangan dalam
kasus ini. Setelah bukti-bukti terkumpul, kepala desa melakukan mediasi kepada
kedua belah pihak. Untuk mencapai perdamaian, langkah terakhir yang diambil
adalah membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
agar sengketa tanah tersebut tidak terjadi lagi.
74
B. Saran
1. Agar Pemerintah desa lebih rutin mengadakan program sosialisasi yang berkaitan
dengan masalah sengketa pertanahan danuntuk mencegah terulangnya sengketa
tanah ini di masa depan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus mematuhi
peraturan yang telah ditetapkan dan menerima konsekuensi hukum yang ada.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada mereka sebagai bentuk
hukuman dapat menjadi pelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran yang
serupa.
2. Pemerintah Desa setidaknya,melakukan
penerapan hukum dan sanksi yang
tegas, diharapkan dapat mengeliminasi atau mengurangi kemungkinan terjadinya
sengketa tanah di kemudian hari.
3. Mencatat secara resmi apabila tercapai kesepakatan damai, sehinggamasyarakat
tidak akan memiliki keinginan untuk bertikai kembali.
Ketersediaan
| SSYA20230192 | 192/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
192/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripisi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
