Analisis Hukum Terhadap Pendirian Usaha Mikro Diatas Tanah Asset Negara Ditinjau Berdasarkan Hokum Positif Dan Hukum Islam (Studi Di Jl. Jend. Sudirman)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Analisis hukum terhadap pendirian usaha
mikro diatas tanah asset Negara ditinjau berdasarkan hokum positif dan
hokum islam”. Pokok pembahasan dari skripsi ini adalah bagaimana analisis
hukum pendirian usaha mikro diatas tanah asset Negara, bagaimana dengan
perizinan pendirian usaha diatas tanah asset Negara dan bagaimana pula
bentuk pengawasan pemerintah terhadap pendirian usaha mikro diatas tanah
asset Negara. Pendekatan penelitian ini dilakukan secara kualitatif (lapangan)
agar hasilnya sesuai fakta lapangan yang terjadi dan dipahami oleh
masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis hukum dari permasalahan ini
adalah legal didalam UU sesuai yang tertera pada PP No. 18 Tahun 2021,
namun pada persoalan perizinannya, masih belum sepenuhnya lengkap dalam
segi administrasi dikarenakan pihak pengelola tidak mengurus pencatatan
HGU tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kab. Bone. Begitu juga
dengan bentuk pengawasan pemerintah yang belum sepenuhnya sesuai
dengan kriteria-kriteria aspek pengawasan yang sesuai dengan aturan yang
ada.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Bahwa status tanah asset Negara tersebut adalah Hak Guna Usaha atau
HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh
negara dalam jangka waktu tertentu, seperti tertuang dalam UU No. 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Di samping itu, pendirian
usaha mikro tersebut meninggikan pokok aspek pemanfaatan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 yaitu aspek
pemanfaatan, adalah pendayagunaan Barang Milik Negara atau Daerah
yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian atau Lembaga satuan kerja perangkat daerah dan/atau
optimalisasi Barang Milik Negara atau Daerah dengan tidak mengubah
status kepemilikan. Dan didalam hukum islam perumpamaan tanah
tersebut ialah tanah kharajiyah (tanah milik Negara tetapi
peruntukkannya untuk masyarakat).
2. Bahwa pendirian usaha mikro tersebut memiliki sebuah legal law
sehingga dapat diberdirikan beberapa usaha mikro demi kepentingan
umum dan meningkatkan ekonomi keluarga.. apalagi dengan
berlakunya kita sebagai warga Negara memiliki hak untuk
bekerjasama dengan pemerintah untuk bisa menggunakan tanah yang
statusnya Hak Guna Usaha. pasal 6 pada PP No. 28 Tahun 2020 ayat 3
48
dijelaskan bahwa Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan
kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang. Pengguna barang milik
Negara yang dimaksud adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
pimpinan Kementerian /Lembaga. Namun untuk persoalan administrasi
dan proses penyetoran retribusi pengusaha ke pengelola masih belum
sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal pihak pengelola dan
pengguna BMN.
3. Bahwa pengawasan pemerintah Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas BMN yang dikuasai oleh
Pengguna Barang yaitu dilakukan oleh masing-masing pengguna
BMN, kuasa pengguna BMN, dan pengelola BMN. Adapun bentuk
pengawasan ada tiga aspek yaitu aspek administratif, aspek fisik dan
aspek hukum. Masing- masing aspek memiliki kriteria-kriteria
pengawasan. Namun disini BPN belum sepenuhnya mengamalkan
semua kriteri-kriteria aspek pengawasan tersebut.
B. Saran
1. Perlu adanya penegasan didalam peraturan yang menjelaskan tentang
bolehnya tanah aset negara dijadikan tempat pemanfaatan bagi
masyarakat umum, karena setelah dikaji ternyata peraturan yang ada,
tidak menjelaskan secara detail dan rinci.
2. Untuk persoalan perizian, sebaiknya pengelola tetap melengkapi semua
berkas administrasi dari perizinan pendirian usaha mikro tersebut agar
tidak ada lagi keragu-raguan dan pembuktian yang lengkap tentang
perizinan pendirian usaha mikro tersebut.
3. Perlunya peningkatan pengawasan pemerintah yang dilakukan oleh
Badan Petanahan Nasional Kab. Bone karena belum sepenuhnya sesuai
dengan kriteria-kriteria aspek pengawasan yang diatur pada Peraturan
Pemerintah.
Ketersediaan
SSYA20230221221/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

221/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top