Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melindungi Data Warga Negara Indonesia
Muh.Zulham Wahyu/742352019057 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Kementerian Komunikasi dan
Informatika dalam melindungi Data Warga Negara Indonesia menurut hukum
islam dan undang-undang perlindungan data pribadi pokok permasalahan adalah
untuk mengetahui peran Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
terhadap data pribadi warga negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum
Normatif dengan mengkaji bahan pustaka yang ditujukan untuk mendeskripsikan
dan menganalisis peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam
melindungi data pribadi warga negara. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis melakukan penelitian pustaka (Library research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melalui teknik
pengumpulan data seperti kutipan lansung, kutipan tidak lansung dan ulasan. Data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsi, komparasi,
evaluasi dan argumentasi.
Hasil analisis dari penulis tentang Peran Kementerian Komunikasi dan
Informatika dalam melindungi Data Warga Negara Indonesia menurut Undang-
Undang perlindungan data pribadi menunjukkan bahwa pertama, Adanya undang-
undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan menberikan
kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi lembaga perlindungan
data pribadi di Indonesia, agar dapat memberikan keamanan pada data pribadi
masyarakat. Kedua kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran
yang sangat penting untuk melindungi data masyarakat Indonesia. Dimana
Kemkominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi dan kebijakan
terkait perlindungan data pribadi dalam sektor komunikasi dan informatika. Hal
ini mencakup penyusunan peraturan terkait perlindungan data pribadi, kebijakan
penggunaan data, serta pedoman dan standar keamanan data.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan penulis, maka penulis dapat
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Data pribadi merupakan data yang sangat penting untuk privasi Masyarakat,
data ini tidak dapat digunakan oleh pihak selain pemilik Data asli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27
tahun 2022 yang menyatakan: setiap orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan
maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain yang dapat
merugikan subjek data pribadi. Selanjutnya Islam memandang privasi
sebagai hal yang harus dihargai karena terkait dengan kerahasian seseorang.
data pribadi seseorang harus dilindungi karena privasi tersebut berkaitan
dengan profil diri,riwayat kontak, lokasi, gambar, dokumen dan hal-hal
terkait privasi seseorang. Di dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 1 ayat (1) Data Pribadi
adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat
diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
nonelektronik. dengan adanya undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang
perlindungan data pribadi menjadi payung hukum bagi seluruh masyarakat
dan penyelenggara pemerintahan dan dapat memberikan sebuah kepastian
hukum yang selama ini menjadi suatu persoalan yang kurang efektif terkait
dengan perlindungan data pribadi, seiring dengan semakin meningkatnya
tekhnologi maupun penggunaan tekhnologi dalam berbagai kegiatan sosial,
bisnis, maupun pemerintahan serta tekhnologi informasi. Dengan demikian
penelitian penulis terkait pengaturan hukum mengenai perlindungan data
pribadi sangat diperlukan. Hal ini didasarkan pada banyaknya kasus-kasus
perlindungan data pribadi masyarakat yg tidak dilindungi, dengan adanya
undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
akan menberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi
lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia, agar dapat memberikan
keamanan pada data pribadi masyarakat.
2. Pemerintah dalam hal ini yakni Kementrian Komunikasi Dan Informatika
yang mengatur dan menyelenggarakan urusan negara yang berkaitan dengan
komunikasi dan informatika, tanpa adanya suatu pemerintah, tentu saja sulit
bagi sistem negara untuk berjalan dengan baik. Berbagai fungsi
pemerintahan yaitu penegakan hukum, menyelaraskan kepentingan
masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan agar
fungsi yang ada dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana kita
ketahui bahwasanya Kementerian komunikasi dan Informatika sendiri
memiliki tugas pokok berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2022
tentang perlindungan data pribadi ada beberapa lembaga, sehingga lembaga
ini memiliki wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang untuk
melaksanakan perlindungan data pribadi. Sehingga dapat disimpulkan
kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran yang sangat
penting untuk melindungi data masyarakat Indonesia. Dimana Kemkominfo
memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi dan kebijakan terkait
perlindungan data pribadi dalam sektor komunikasi dan informatika. Hal ini
mencakup penyusunan peraturan terkait perlindungan data pribadi, kebijakan
penggunaan data, serta pedoman dan standar keamanan data.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penulis, maka penulis dapat memberikan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Pengaturan hukum mengenai Perlindungan Data Pribadi Masyarakat di
Indonesia sudah memiliki regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang perlindungan data pribadi, namun pemerintah harus tetap
bersikap tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan bagi para
pelaku kejahatan siber mengambil, mengelola, maupun menggunakan data
pribadi secara illegal.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu lembaga yang
menjalankan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
mestinya selalu mengevaluasi dan berinovasi untuk menyelenggarakan data
pribadi masyarakat. Serta Kementerian Komunikasi dan Informatika mesti
selalu menerapkan aturan perundang-undangan terkait perlindungan data
pribadi masyarakat.
Informatika dalam melindungi Data Warga Negara Indonesia menurut hukum
islam dan undang-undang perlindungan data pribadi pokok permasalahan adalah
untuk mengetahui peran Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
terhadap data pribadi warga negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum
Normatif dengan mengkaji bahan pustaka yang ditujukan untuk mendeskripsikan
dan menganalisis peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam
melindungi data pribadi warga negara. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis melakukan penelitian pustaka (Library research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melalui teknik
pengumpulan data seperti kutipan lansung, kutipan tidak lansung dan ulasan. Data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsi, komparasi,
evaluasi dan argumentasi.
Hasil analisis dari penulis tentang Peran Kementerian Komunikasi dan
Informatika dalam melindungi Data Warga Negara Indonesia menurut Undang-
Undang perlindungan data pribadi menunjukkan bahwa pertama, Adanya undang-
undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan menberikan
kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi lembaga perlindungan
data pribadi di Indonesia, agar dapat memberikan keamanan pada data pribadi
masyarakat. Kedua kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran
yang sangat penting untuk melindungi data masyarakat Indonesia. Dimana
Kemkominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi dan kebijakan
terkait perlindungan data pribadi dalam sektor komunikasi dan informatika. Hal
ini mencakup penyusunan peraturan terkait perlindungan data pribadi, kebijakan
penggunaan data, serta pedoman dan standar keamanan data.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan penulis, maka penulis dapat
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Data pribadi merupakan data yang sangat penting untuk privasi Masyarakat,
data ini tidak dapat digunakan oleh pihak selain pemilik Data asli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27
tahun 2022 yang menyatakan: setiap orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan
maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain yang dapat
merugikan subjek data pribadi. Selanjutnya Islam memandang privasi
sebagai hal yang harus dihargai karena terkait dengan kerahasian seseorang.
data pribadi seseorang harus dilindungi karena privasi tersebut berkaitan
dengan profil diri,riwayat kontak, lokasi, gambar, dokumen dan hal-hal
terkait privasi seseorang. Di dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 1 ayat (1) Data Pribadi
adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat
diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
nonelektronik. dengan adanya undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang
perlindungan data pribadi menjadi payung hukum bagi seluruh masyarakat
dan penyelenggara pemerintahan dan dapat memberikan sebuah kepastian
hukum yang selama ini menjadi suatu persoalan yang kurang efektif terkait
dengan perlindungan data pribadi, seiring dengan semakin meningkatnya
tekhnologi maupun penggunaan tekhnologi dalam berbagai kegiatan sosial,
bisnis, maupun pemerintahan serta tekhnologi informasi. Dengan demikian
penelitian penulis terkait pengaturan hukum mengenai perlindungan data
pribadi sangat diperlukan. Hal ini didasarkan pada banyaknya kasus-kasus
perlindungan data pribadi masyarakat yg tidak dilindungi, dengan adanya
undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
akan menberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi
lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia, agar dapat memberikan
keamanan pada data pribadi masyarakat.
2. Pemerintah dalam hal ini yakni Kementrian Komunikasi Dan Informatika
yang mengatur dan menyelenggarakan urusan negara yang berkaitan dengan
komunikasi dan informatika, tanpa adanya suatu pemerintah, tentu saja sulit
bagi sistem negara untuk berjalan dengan baik. Berbagai fungsi
pemerintahan yaitu penegakan hukum, menyelaraskan kepentingan
masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan agar
fungsi yang ada dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana kita
ketahui bahwasanya Kementerian komunikasi dan Informatika sendiri
memiliki tugas pokok berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2022
tentang perlindungan data pribadi ada beberapa lembaga, sehingga lembaga
ini memiliki wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang untuk
melaksanakan perlindungan data pribadi. Sehingga dapat disimpulkan
kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran yang sangat
penting untuk melindungi data masyarakat Indonesia. Dimana Kemkominfo
memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi dan kebijakan terkait
perlindungan data pribadi dalam sektor komunikasi dan informatika. Hal ini
mencakup penyusunan peraturan terkait perlindungan data pribadi, kebijakan
penggunaan data, serta pedoman dan standar keamanan data.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penulis, maka penulis dapat memberikan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Pengaturan hukum mengenai Perlindungan Data Pribadi Masyarakat di
Indonesia sudah memiliki regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang perlindungan data pribadi, namun pemerintah harus tetap
bersikap tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan bagi para
pelaku kejahatan siber mengambil, mengelola, maupun menggunakan data
pribadi secara illegal.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu lembaga yang
menjalankan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
mestinya selalu mengevaluasi dan berinovasi untuk menyelenggarakan data
pribadi masyarakat. Serta Kementerian Komunikasi dan Informatika mesti
selalu menerapkan aturan perundang-undangan terkait perlindungan data
pribadi masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230133 | 133/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
133/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
