Pengelolaan Dana Haji Bagi Calon Jemaah yang Wafat Perspektif Hukum Islam (Studi di Kantor Kementerian Agama Kab. Bone)
Hapis Mirsa Syam/742302019105 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengelolaan dana haji bagi calon Jemaah yang
wadag perspektif hukum Islam (studi di Kantor Kementerian Agama Kab. Bone).
Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana
calon jamaah haji yang wafat di kantor Kementerian Agama Kab. Bone dan
pandangan hukum Islam terhadap penggunaan dana haji oleh ahli waris calon
jemaah haji yang meninggal dunia di Watampone
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research)
dengan menggunakan pendekatan teologis normatif dan yurdis empiris. Sumber
data terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun Teknik pengumpulan data
melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan tiga
tahapan yakni mereduksi data, menyajikan data dan menarik Kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjuukan bahwa ada dua mekanisme pengelolaan dana
calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat haji di Kementerian Agama Kab.
Bone, pertama; mengembalikan seluruh setoran awal BIPIH calon jemaah haji
kepada ahli warisnya jika ahli warisnya tidak memanfaatkan porsi haji tersebut
setelah ahli waris mengajukan pembatalan haji dengan melampirkan dokumen yang
persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji regular di
kementerian Agama Kabupaten Bone. kedua; melimpahkan porsi haji kepada ahli
warisnya terutama kepada kepada suami/istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Adapun perspektif hukum islam terhadap penggunaan dana haji oleh ahli waris
calon jemaah haji yang wafat di Watampone sudahlah tepat untuk dijadikan harta
warisan mengingat dana (BIPIH) dan pelimpahan porsi haji bernilai harta maka ia
menjadi harta warisan apabila pemiliknya meninggal dunia dalam hal ini adalah
calon jemaah haji yang wafat sebagai pewaris yang memiliki peninggalan harta
yang dapat beralih status menjadi harta warisan. Dalam teori maqashid al-Syariah
mengembalikan dana BIPIH kepada ahli waris merupakan penerapan prinsip hifẓul
al-māl sedangkan pelimpahan nomor porsi ke ahli waris merupakan penerapan
prinsip hifẓul ad-dīn dan hifẓul an-nas.
A. Simpulan
1. Ada 2 mekanisme pengelolaan dana calon jamaah haji di kantor
Kementerian Agama Kab. Bone yang wafat sebelum menjalankan ibadah
haji yakni pertama, jika ahli warisnya tidak memanfaatkan porsi haji calon
jamaah haji yang meninggal dunia maka porsi haji tersebut dibatalkan,
sehingga seluruh dana BIPIH dan tambahan nilai manfaat diserahkan atau
dikembalikan kepada ahli waris, setelah ahli waris mengajukan pembatalan
haji sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Menteri Agama (PMA)
pasal 15 huruf a, pasal 16, pasal 18 ayat 1, pasal 50 ayat 1, Kedua; Jika ahli
waris ingin memanfaatkan porsi haji tersebut, maka porsi haji calon jamaah
haji yang meninggal dunia dapat limpahkan porsinya ke ahli warisnya
terutama kepada suami/istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung
yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan
melampirkan beberapa dokumen sebagaimana yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler pasal 29 ayat 3 Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi
bagi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia.
2. Jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam maka penggunaan dana haji oleh
ahli waris calon jamaah haji yang meninggal dunia di Watampone telah
sesuai dengan aturan dalam Hukum waris Islam sebab dana atau BIPIH dan
pelimpahan porsi haji kepada ahli waris bernilai harta maka ia menjadi harta
waris apabila pemiliknya meninggal dunia. Ketika seorang calon jemaah
haji meninggal dunia maka seluruh harta yang ia tinggalkan, termasuk hak-
hak kebendaan yang di miliki berstatus sebagai harta pusaka / waris setelah
dikurangi biaya pegurusan jenazah, pembayaran hutang, wasiat dan
pembagian harta bersama. Kemudian dalam teori maqashid al-Syariah
mengembalikan dana BIPIH kepada ahli waris merupakan penerapan
prinsip hifẓul al-māl sedangkan pelimpahan nomor porsi ke ahli waris
merupakan penerapan prinsip hifẓul ad-dīn dan hifẓul an-nas.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji dalam hal ini adalah
Kementerian Agama dari Tingkat Kab/Kota sampai pada pusat dapat
meningkatkan pelayanan kepada jamaah agar dalam penyelenggaraan ibadah
haji dapat terlaksana dengan baik, begitu halnya dalam pengelolaan dana haji
agar transparan, dalam mengembalikan dana haji calon jamaah haji yang batal
berangkat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU tanpa ada
keterlamabatan atau mempersulit keluarga calon jamaah haji, mengingat dana
atau BIPIH merupakan hak calon jamaah haji maupun ahli warisnya.
2. Kepada masyarakat khususnya keluarga calon jamaah haji yang meninggal
dunia di kabupaten Bone dapat menggunakan haknya dengan mengambil
bipih atau melanjutkan porsi haji yang telah diperoleh calon jamaah haji yang
meninggal dunia, mengingat untuk melaksanakan ibadah haji membutuhkan
waktu yang cukup lama, sehingga kesempatan dengan pelimpahan nomor
porsi kepada ahli waris sekiranya dapat dipertimbangkan dengan baik.
wadag perspektif hukum Islam (studi di Kantor Kementerian Agama Kab. Bone).
Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana
calon jamaah haji yang wafat di kantor Kementerian Agama Kab. Bone dan
pandangan hukum Islam terhadap penggunaan dana haji oleh ahli waris calon
jemaah haji yang meninggal dunia di Watampone
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research)
dengan menggunakan pendekatan teologis normatif dan yurdis empiris. Sumber
data terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun Teknik pengumpulan data
melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan tiga
tahapan yakni mereduksi data, menyajikan data dan menarik Kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjuukan bahwa ada dua mekanisme pengelolaan dana
calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat haji di Kementerian Agama Kab.
Bone, pertama; mengembalikan seluruh setoran awal BIPIH calon jemaah haji
kepada ahli warisnya jika ahli warisnya tidak memanfaatkan porsi haji tersebut
setelah ahli waris mengajukan pembatalan haji dengan melampirkan dokumen yang
persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji regular di
kementerian Agama Kabupaten Bone. kedua; melimpahkan porsi haji kepada ahli
warisnya terutama kepada kepada suami/istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Adapun perspektif hukum islam terhadap penggunaan dana haji oleh ahli waris
calon jemaah haji yang wafat di Watampone sudahlah tepat untuk dijadikan harta
warisan mengingat dana (BIPIH) dan pelimpahan porsi haji bernilai harta maka ia
menjadi harta warisan apabila pemiliknya meninggal dunia dalam hal ini adalah
calon jemaah haji yang wafat sebagai pewaris yang memiliki peninggalan harta
yang dapat beralih status menjadi harta warisan. Dalam teori maqashid al-Syariah
mengembalikan dana BIPIH kepada ahli waris merupakan penerapan prinsip hifẓul
al-māl sedangkan pelimpahan nomor porsi ke ahli waris merupakan penerapan
prinsip hifẓul ad-dīn dan hifẓul an-nas.
A. Simpulan
1. Ada 2 mekanisme pengelolaan dana calon jamaah haji di kantor
Kementerian Agama Kab. Bone yang wafat sebelum menjalankan ibadah
haji yakni pertama, jika ahli warisnya tidak memanfaatkan porsi haji calon
jamaah haji yang meninggal dunia maka porsi haji tersebut dibatalkan,
sehingga seluruh dana BIPIH dan tambahan nilai manfaat diserahkan atau
dikembalikan kepada ahli waris, setelah ahli waris mengajukan pembatalan
haji sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Menteri Agama (PMA)
pasal 15 huruf a, pasal 16, pasal 18 ayat 1, pasal 50 ayat 1, Kedua; Jika ahli
waris ingin memanfaatkan porsi haji tersebut, maka porsi haji calon jamaah
haji yang meninggal dunia dapat limpahkan porsinya ke ahli warisnya
terutama kepada suami/istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung
yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan
melampirkan beberapa dokumen sebagaimana yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler pasal 29 ayat 3 Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi
bagi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia.
2. Jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam maka penggunaan dana haji oleh
ahli waris calon jamaah haji yang meninggal dunia di Watampone telah
sesuai dengan aturan dalam Hukum waris Islam sebab dana atau BIPIH dan
pelimpahan porsi haji kepada ahli waris bernilai harta maka ia menjadi harta
waris apabila pemiliknya meninggal dunia. Ketika seorang calon jemaah
haji meninggal dunia maka seluruh harta yang ia tinggalkan, termasuk hak-
hak kebendaan yang di miliki berstatus sebagai harta pusaka / waris setelah
dikurangi biaya pegurusan jenazah, pembayaran hutang, wasiat dan
pembagian harta bersama. Kemudian dalam teori maqashid al-Syariah
mengembalikan dana BIPIH kepada ahli waris merupakan penerapan
prinsip hifẓul al-māl sedangkan pelimpahan nomor porsi ke ahli waris
merupakan penerapan prinsip hifẓul ad-dīn dan hifẓul an-nas.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji dalam hal ini adalah
Kementerian Agama dari Tingkat Kab/Kota sampai pada pusat dapat
meningkatkan pelayanan kepada jamaah agar dalam penyelenggaraan ibadah
haji dapat terlaksana dengan baik, begitu halnya dalam pengelolaan dana haji
agar transparan, dalam mengembalikan dana haji calon jamaah haji yang batal
berangkat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU tanpa ada
keterlamabatan atau mempersulit keluarga calon jamaah haji, mengingat dana
atau BIPIH merupakan hak calon jamaah haji maupun ahli warisnya.
2. Kepada masyarakat khususnya keluarga calon jamaah haji yang meninggal
dunia di kabupaten Bone dapat menggunakan haknya dengan mengambil
bipih atau melanjutkan porsi haji yang telah diperoleh calon jamaah haji yang
meninggal dunia, mengingat untuk melaksanakan ibadah haji membutuhkan
waktu yang cukup lama, sehingga kesempatan dengan pelimpahan nomor
porsi kepada ahli waris sekiranya dapat dipertimbangkan dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20250039 | 39/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
39/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
