Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Pasar Sentral Palakka Kab.Bone)
Ananda Soni Dewantara/742352019087 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Di
pasar sentral palakka kecamatan tanete riattang barat,kabupaten Bone. Pokok masalah
yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dari
peraturan daerah kabupaten Bone tentang pedagang kaki lima dan bagaimana penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima di pasar sentral palakka kecamatan tanete
riattang barat. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
deskriptif yaitu penelitian yang menghasillkan data deskriptif berupa ucapan atau
tulisan dan perillaku orang-orang yang diamati.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah kabupaten Bone dalam penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima belum maksimal. Pemerintah daerah kabupaten
Bone harus terus berinovasi dan lebih memperhatiakan permasalahan PKL terutama
dalam memberdayakan PKL. Pemberdayaan PKL di pasar sentral palakka kecamatan
tanete riattang barat kabupaten Bone belum optimal karena kurangnya pemahaman
pedagang kaki lima tentang peraturan daerah kabupaten Bone nomor 1 tahun 2020
tentang PKL, sehingga sulit dan menjadi kendala bagi pemerintah melaksanakan
pemberdayaan pedagang kaki lima terutama di pasar sentral palakka,kabupaten Bone.
Pemerintah harus dapat memberikan jalan keluar agar usaha pedagang kaki lima dapat
bekelanjutan setelah dilakukan penggusuran.
A. Simpulan
1. Implementasi peraturan daerah kabupaten Bone nomor 1 tahun 2020 tentang
penataan pedagang kaki lima belum optimal. Karena masih terkendala
penyediaan lahan untuk pengganti tempat usaha pedagang kaki lima yang
terkena gusuran atau penertiban oleh Satpol PP di pasar sentral palakka. Selain
itu pemberdayaan pedagang kaki lima belum sesuai dengan yang di harapkan.
masih perlu usaha lebih keras dari pemerintah kabupaten Bone tentang
pemberdayaan PKL di kabupaten Bone.
2. Dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang di
lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Bone masih belum sesuai dengan
yang di harapkan karena masih banyak kendala-kendala yang di hadapi oleh
pemerintah Daerah kabupaten Bone yaitu Banyak pedagang kaki lima yang
berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata terutama di terminal pasar
sentral palakka kabupaten Bone, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak
memiliki izin usaha, tidak ada lahan atau tempat khusus untuk pedagang kaki
lima, masih kurangnya pemahaman pedagang kaki lima tentang peraturan
daerah kabupaten Bone nomor 1 tahun 2020.
B. Saran
1. Pemerintah kabupaten Bone harus lebih memperhatikan Pedagang Kaki Lima
dan menyusun model pembinaan yang terprogram dan berekelanjutan, agar
dapat mewujudkan usaha Pedagang Kaki Lima yang mandiri dan berdayaguna.
2. Diperlukan adanya sosialisasi terkait adanya larangan oleh pemerintah daerah
kabupaten Bone bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di fasilitas umum dan
memberikan tempat jualan bagi pedagang kaki lima.melalui alat bantu sarana
sosialisasi dan informasi bagi masyarakat luas sehingga pedagang kaki lima
akan dengan mudah mengetahui tentang adanya kebijakan terkait larangan
beserta tujuan dan maksud larangan tersebut, seperti halnya pembuatan tanda-
tanda larangan berjualan bagi pedagang kaki lima .
3. Semua pedagang kaki lima (PKL) harus mampu berkontribusi dalam
meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku agar penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kabupaten Bone dapat tersosialisasi
dengan baik.
pasar sentral palakka kecamatan tanete riattang barat,kabupaten Bone. Pokok masalah
yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dari
peraturan daerah kabupaten Bone tentang pedagang kaki lima dan bagaimana penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima di pasar sentral palakka kecamatan tanete
riattang barat. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
deskriptif yaitu penelitian yang menghasillkan data deskriptif berupa ucapan atau
tulisan dan perillaku orang-orang yang diamati.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah kabupaten Bone dalam penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima belum maksimal. Pemerintah daerah kabupaten
Bone harus terus berinovasi dan lebih memperhatiakan permasalahan PKL terutama
dalam memberdayakan PKL. Pemberdayaan PKL di pasar sentral palakka kecamatan
tanete riattang barat kabupaten Bone belum optimal karena kurangnya pemahaman
pedagang kaki lima tentang peraturan daerah kabupaten Bone nomor 1 tahun 2020
tentang PKL, sehingga sulit dan menjadi kendala bagi pemerintah melaksanakan
pemberdayaan pedagang kaki lima terutama di pasar sentral palakka,kabupaten Bone.
Pemerintah harus dapat memberikan jalan keluar agar usaha pedagang kaki lima dapat
bekelanjutan setelah dilakukan penggusuran.
A. Simpulan
1. Implementasi peraturan daerah kabupaten Bone nomor 1 tahun 2020 tentang
penataan pedagang kaki lima belum optimal. Karena masih terkendala
penyediaan lahan untuk pengganti tempat usaha pedagang kaki lima yang
terkena gusuran atau penertiban oleh Satpol PP di pasar sentral palakka. Selain
itu pemberdayaan pedagang kaki lima belum sesuai dengan yang di harapkan.
masih perlu usaha lebih keras dari pemerintah kabupaten Bone tentang
pemberdayaan PKL di kabupaten Bone.
2. Dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang di
lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Bone masih belum sesuai dengan
yang di harapkan karena masih banyak kendala-kendala yang di hadapi oleh
pemerintah Daerah kabupaten Bone yaitu Banyak pedagang kaki lima yang
berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata terutama di terminal pasar
sentral palakka kabupaten Bone, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak
memiliki izin usaha, tidak ada lahan atau tempat khusus untuk pedagang kaki
lima, masih kurangnya pemahaman pedagang kaki lima tentang peraturan
daerah kabupaten Bone nomor 1 tahun 2020.
B. Saran
1. Pemerintah kabupaten Bone harus lebih memperhatikan Pedagang Kaki Lima
dan menyusun model pembinaan yang terprogram dan berekelanjutan, agar
dapat mewujudkan usaha Pedagang Kaki Lima yang mandiri dan berdayaguna.
2. Diperlukan adanya sosialisasi terkait adanya larangan oleh pemerintah daerah
kabupaten Bone bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di fasilitas umum dan
memberikan tempat jualan bagi pedagang kaki lima.melalui alat bantu sarana
sosialisasi dan informasi bagi masyarakat luas sehingga pedagang kaki lima
akan dengan mudah mengetahui tentang adanya kebijakan terkait larangan
beserta tujuan dan maksud larangan tersebut, seperti halnya pembuatan tanda-
tanda larangan berjualan bagi pedagang kaki lima .
3. Semua pedagang kaki lima (PKL) harus mampu berkontribusi dalam
meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku agar penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kabupaten Bone dapat tersosialisasi
dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20230077 | 77/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
77/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
