Analisis Yuridis Sosiologis Penggunaan Kendaraan Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ( Studi Di Kepolisian Resort Bone ).
Andi Taufiq Hidayat/01.17.4108 - Personal Name
Skiripsi ini membahas mengenai penggunaan kendaraan sepeda listrik,
berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
juga peranan kepolisian resort bone dalam menertibkan kendaraan sepeda listrik di
kabupaten bone. perkembangan lalu lintas ini juga memiliki pengaruh positif dan negatif
bagi kehidupan masyarakat, apalagi di daerah yang sudah maju dan berkembang. Setiap
tahunnya jumlah kendaraan akan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang
melanggar peraturan-peraturan dan mengganggu kenyamanan bahkan dapat
membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga , pertama
pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berusaha mensinkronisasikan
permasalahan dengan cara memadukan antara ketentuan hukum atau peraturan
perundang-undangan di kabupaten bone. kedua pendekatan yuridis empiris, yaitu
mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan
berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang
digariskan oleh peraturan pemerintahan. Ketiga pendekatan yuridis sosiologis, yaitu
pendekatan dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara melihat realitas
sosial-kemasyarakatan yang ada di kabupaten bone, khususnya terkait fenomena dan
problematika terkait kendaraan sepeda listrik di kabupaten bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penggunaan sepeda listrik dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak
terdapat pasal yang secara langsung menjelaskan mengenai prosedur penggunaan
kendaran sepeda Listrik, Hal ini tentu di pengaruhi oleh perkembangan teknologi yang
kian cepat meningkat dari tahun ketahun. Akan tetapi dalam upaya melakukan
penertiban terhadap para pengguna sepeda listrik maka dibutuhkan sosialisasi secara
progresif terhadap anak SD, SMP, SMA dan terhadap masyarakat baik yang dilakukan
melalui media sosial atau melaui media massa/cetak. Kemudian melakukan upaya
pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45
tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan mengenai penggunaan sepeda listrik dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terdapat
pasal yang secara langsung menjelaskan mengenai prosedur penggunaan
kendaran sepeda listrik. Hal ini tentu di pengaruhi oleh perkembangan
teknologi yang kian meningkat dari tahun ketahun. Akan tetapi dalam upaya
melakukan penertipan terhadap para pengguna sepeda listrik maka dibutuhkan
sosialisasi secara progresif terhadap anak SD, SMP, SMA dan terhadap
masyarakat baik yang dilakukan melalui media sosial atau melaui media
massa. Kemudian melakukan upaya pemahaman kepada masyarakat
mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
2. Peran kepolisian dalam menertibkan kendaraan sepeda listrik dengan
mengobtimalkan Job Dest dari masing-masing yaitu melalui Unit Kamsel
sebagai unit kerja yang bertanggung jawab mendedukasi masyarakat baik
yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir kemudian Unit Turjawali
melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas,
tindakan tersebut diharapkan membuat masyarakat sadar dan memperbaiki
budaya berlalu lintas.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, dapat dipahami bersama bahwa
seharusnya kepolisian Resort Bone harus melakukan serangkaian metode agar
dapat lebih menertibkan pengguna sepeda listrik yang sampai saat sekarang
ini masih saja ada segelintir masyarakat yang menggunakan jalan raya sebagai
jalan utamanya. Kemudaia dari segi regulasi yang ada terkait kendataan
sepeda listrik tentu tidak ada aturan yang menjelaskan hal tersebut dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu listas dan angkutan jalan.
Hal ini tentu mengakibatkan pihak kepolisian seakan tidak memiliki arah
dalam melakukan penanganan terhadap pengendara yang melanggar. Maka
dari itu diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tersebut agar tidak terjadinya kekosongan hukum.
2. Salah satu kendala kepolisisan Resort Bone dalam menjalankan peranannya
dalam mengontimalkan kinerja dalam hal meningkatkan ketertiban
pengendala dalam mengemudikan sepeda yang menggunaka tenaga listrik
yaitu karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai Job dest kepolisian
dalam memberikan tindakan dalam bentuk efek jera kepada pengendara yang
tidak tertib dalam mengemudi. Maka dari itu diperlukan aturan yang lebih
jelas mengenai sangsi yang mesti di berikankepada pengendara yang
melakukan pelanggara. Hal ini dapat terealisasikan ketika dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu listas
dan angkutan jalan.
berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
juga peranan kepolisian resort bone dalam menertibkan kendaraan sepeda listrik di
kabupaten bone. perkembangan lalu lintas ini juga memiliki pengaruh positif dan negatif
bagi kehidupan masyarakat, apalagi di daerah yang sudah maju dan berkembang. Setiap
tahunnya jumlah kendaraan akan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang
melanggar peraturan-peraturan dan mengganggu kenyamanan bahkan dapat
membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga , pertama
pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berusaha mensinkronisasikan
permasalahan dengan cara memadukan antara ketentuan hukum atau peraturan
perundang-undangan di kabupaten bone. kedua pendekatan yuridis empiris, yaitu
mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan
berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang
digariskan oleh peraturan pemerintahan. Ketiga pendekatan yuridis sosiologis, yaitu
pendekatan dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara melihat realitas
sosial-kemasyarakatan yang ada di kabupaten bone, khususnya terkait fenomena dan
problematika terkait kendaraan sepeda listrik di kabupaten bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penggunaan sepeda listrik dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak
terdapat pasal yang secara langsung menjelaskan mengenai prosedur penggunaan
kendaran sepeda Listrik, Hal ini tentu di pengaruhi oleh perkembangan teknologi yang
kian cepat meningkat dari tahun ketahun. Akan tetapi dalam upaya melakukan
penertiban terhadap para pengguna sepeda listrik maka dibutuhkan sosialisasi secara
progresif terhadap anak SD, SMP, SMA dan terhadap masyarakat baik yang dilakukan
melalui media sosial atau melaui media massa/cetak. Kemudian melakukan upaya
pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45
tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan mengenai penggunaan sepeda listrik dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terdapat
pasal yang secara langsung menjelaskan mengenai prosedur penggunaan
kendaran sepeda listrik. Hal ini tentu di pengaruhi oleh perkembangan
teknologi yang kian meningkat dari tahun ketahun. Akan tetapi dalam upaya
melakukan penertipan terhadap para pengguna sepeda listrik maka dibutuhkan
sosialisasi secara progresif terhadap anak SD, SMP, SMA dan terhadap
masyarakat baik yang dilakukan melalui media sosial atau melaui media
massa. Kemudian melakukan upaya pemahaman kepada masyarakat
mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
2. Peran kepolisian dalam menertibkan kendaraan sepeda listrik dengan
mengobtimalkan Job Dest dari masing-masing yaitu melalui Unit Kamsel
sebagai unit kerja yang bertanggung jawab mendedukasi masyarakat baik
yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir kemudian Unit Turjawali
melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas,
tindakan tersebut diharapkan membuat masyarakat sadar dan memperbaiki
budaya berlalu lintas.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, dapat dipahami bersama bahwa
seharusnya kepolisian Resort Bone harus melakukan serangkaian metode agar
dapat lebih menertibkan pengguna sepeda listrik yang sampai saat sekarang
ini masih saja ada segelintir masyarakat yang menggunakan jalan raya sebagai
jalan utamanya. Kemudaia dari segi regulasi yang ada terkait kendataan
sepeda listrik tentu tidak ada aturan yang menjelaskan hal tersebut dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu listas dan angkutan jalan.
Hal ini tentu mengakibatkan pihak kepolisian seakan tidak memiliki arah
dalam melakukan penanganan terhadap pengendara yang melanggar. Maka
dari itu diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tersebut agar tidak terjadinya kekosongan hukum.
2. Salah satu kendala kepolisisan Resort Bone dalam menjalankan peranannya
dalam mengontimalkan kinerja dalam hal meningkatkan ketertiban
pengendala dalam mengemudikan sepeda yang menggunaka tenaga listrik
yaitu karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai Job dest kepolisian
dalam memberikan tindakan dalam bentuk efek jera kepada pengendara yang
tidak tertib dalam mengemudi. Maka dari itu diperlukan aturan yang lebih
jelas mengenai sangsi yang mesti di berikankepada pengendara yang
melakukan pelanggara. Hal ini dapat terealisasikan ketika dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu listas
dan angkutan jalan.
Ketersediaan
| SSYA20240121 | 121/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
