Problematika Izin Poligami (Studi Analisis Putusan Nomor 1329/PDT.G/2018/PA.Wtp)
Risna/742302019196 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “ Problematika Izin Poligami (Studi Analisis Putusan
Nomor 1329/Pdt.G/2018/PA.Wtp)” dalam penelitian ini memabahas tentang
perizinan poligami seorang suami yang hendak melakukan poligami, dimana calon
istri keduanya telah hamil akibat hubungan khusus yang telah dilakukan keduanya
sebelum adanya ikatan perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
implementasi izin poligami menurut hukum Islam, pertimbangan hakim dan dasar
hukum dalam memutuskan izin poligami terhadap putusan Nomor 1329/Pdt.G/2018/
PA.Wtp, serta akibat hukum yang terjadi setelah adanya putusan Nomor 1329/Pdt.G/
2018/PA.Wtp.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, maka penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) kualitatif deskriptif yang menggunakan metode dengan 3
pendekatan yakni pendekatan empiris yuridis, teologis normative dan yuridis
normstif.Penelitian ini menggunakan tekhnik pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara dan dokumentasi. Dan menggunakan teknik analisis penyajian data
redukasi(data reducation), penyajian data (data display) dan conclusision
drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara terhadap putusan Nomor 1329/Pdt.G/2018/PA.Wtp tentang
permohonan izin poligami karena calon istri kedua telah hamil yaitu Majelis Hakim
menimbang bahwa sudah terpenuhinya syarat kumulatif. Disamping adanya faktor
yang sesuai aturan normatif, yang menjadi pertimbangan lain hakim yakni adanya
faktor kemanusiaan dan faktor kemaslahatan. Adapun dasar hukum yang diambil
Majelis Hakim dalam memutuskan izin poligami pada perkara ini yakni berdasarkan
pada Pasal 4 ayat (1) dan pada Pasal 5 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan serta Q.S Al-Nisa/4 :3.Ketiga, akibat hukum dari izin poligami ini yaitu
suami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya serta suami harus lebih
giat dalam bekerja untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya. Akibat lain yang
timbul dengan perizinan poligami dalam kasus ini juga akan memberi ruang kepada
pemohon-pemohon lain untuk melakukan poligami dengan alasan calon istri kedua
telah hamil, sekalipun hal tersebut telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada
Pasal 53 tentang kawin hamil.
A. Kesimpulan
1. Bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor 1329/Pdt.G/2018/PA.
Wtp yaitu berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 (1) UU No.1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, serta Q.S An-Nisa/4 : 3, dengan mempertimbangkan bahwa
syarat kumulatif untuk berpoligami telah dipenuhi oleh Pemohon, selain karena
adanya faktor normatif Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor
kemanusiaan dan kemaslahatan. Menikahi wanita hamil memang telah diatur
dalam KHI pada Pasal 53, namun menurut penulis meskipun demikian akan
tetapi dengan adanya pengabulan poligami ini dikhawatirkan akan memberi cela
kepada pemohon lain untuk melakukan poligami dengan melakukan hubungan
suami istri sebelum adanya ikatan pernikahan yang sah yang tentunya akan
menyakiti hati perempuan atau istri sebelumnya. Hal tersebut jugasama saja
dengan melegalkan perbuatan perzinaan, karena hal tesebut bisa disebut dengan
zina mushan.
2. Bahwa akibat hukum dari pengabulan pada putusan No. 1329/Pdt.G/2018/PA.
Wtpberdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Idris selaku hakim di
Pengadilan Agama Wtp kelas 1A ialah keharusan suami untuk dapat berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anaknya, selain itu suami juga harus lebih giat dalam
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dua oaring istri dan anak-anak.
Menurut penulis sendiri akibat lain dari putusan ini juga bisa berakibat pada istri-
istri dan anak-anak dimana bisa saja timbul rasa cemburu satu sama lain.
Sehingga akan menimbulkan seperti adanya permusuhan antara para istri, antara
keluarga istri-istri yang tentunya akan berdampak pada anak-anak sehingga
rumah tangga tidak harmonis. Akibat lain yang juga bisa terjadi setelah adanya
putusan ini ialah bisa saja pemohon lain akan seenaknya mengajukan izin
poligami dengan alasan yang sama.
B. Saran
1. Para Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam mengabulkan
izin poligami yang seperti ini agar lebih jeli dengan memperhatikan fakta-fakta
yang ada, sehingga mereka yang ingin berpoligami merupakan orang-orang yang
memang layak untuk melakukan poligami, karena hal ini dapat berimbas pada
persepsi masyarakat yang menganggap mudahnya dalam perizinan poligami di
Pengadilan Agama yang pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan
poligami diatur dengan sangat ketat. Seharusnya izin hanya boleh diberikan
kepada yang benar-benar mampu dan dilihat dari segi keharusannya.
2. Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa poligami bukan hanya serta merta
memiliki lebih dari seorang istri, tetapi merupakan tanggung jawab yang sangat
besar yang akan dipertanggung jawabkan nantinya, baik di dunia maupun di
akhirat.
Nomor 1329/Pdt.G/2018/PA.Wtp)” dalam penelitian ini memabahas tentang
perizinan poligami seorang suami yang hendak melakukan poligami, dimana calon
istri keduanya telah hamil akibat hubungan khusus yang telah dilakukan keduanya
sebelum adanya ikatan perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
implementasi izin poligami menurut hukum Islam, pertimbangan hakim dan dasar
hukum dalam memutuskan izin poligami terhadap putusan Nomor 1329/Pdt.G/2018/
PA.Wtp, serta akibat hukum yang terjadi setelah adanya putusan Nomor 1329/Pdt.G/
2018/PA.Wtp.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, maka penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) kualitatif deskriptif yang menggunakan metode dengan 3
pendekatan yakni pendekatan empiris yuridis, teologis normative dan yuridis
normstif.Penelitian ini menggunakan tekhnik pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara dan dokumentasi. Dan menggunakan teknik analisis penyajian data
redukasi(data reducation), penyajian data (data display) dan conclusision
drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara terhadap putusan Nomor 1329/Pdt.G/2018/PA.Wtp tentang
permohonan izin poligami karena calon istri kedua telah hamil yaitu Majelis Hakim
menimbang bahwa sudah terpenuhinya syarat kumulatif. Disamping adanya faktor
yang sesuai aturan normatif, yang menjadi pertimbangan lain hakim yakni adanya
faktor kemanusiaan dan faktor kemaslahatan. Adapun dasar hukum yang diambil
Majelis Hakim dalam memutuskan izin poligami pada perkara ini yakni berdasarkan
pada Pasal 4 ayat (1) dan pada Pasal 5 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan serta Q.S Al-Nisa/4 :3.Ketiga, akibat hukum dari izin poligami ini yaitu
suami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya serta suami harus lebih
giat dalam bekerja untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya. Akibat lain yang
timbul dengan perizinan poligami dalam kasus ini juga akan memberi ruang kepada
pemohon-pemohon lain untuk melakukan poligami dengan alasan calon istri kedua
telah hamil, sekalipun hal tersebut telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada
Pasal 53 tentang kawin hamil.
A. Kesimpulan
1. Bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor 1329/Pdt.G/2018/PA.
Wtp yaitu berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 (1) UU No.1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, serta Q.S An-Nisa/4 : 3, dengan mempertimbangkan bahwa
syarat kumulatif untuk berpoligami telah dipenuhi oleh Pemohon, selain karena
adanya faktor normatif Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor
kemanusiaan dan kemaslahatan. Menikahi wanita hamil memang telah diatur
dalam KHI pada Pasal 53, namun menurut penulis meskipun demikian akan
tetapi dengan adanya pengabulan poligami ini dikhawatirkan akan memberi cela
kepada pemohon lain untuk melakukan poligami dengan melakukan hubungan
suami istri sebelum adanya ikatan pernikahan yang sah yang tentunya akan
menyakiti hati perempuan atau istri sebelumnya. Hal tersebut jugasama saja
dengan melegalkan perbuatan perzinaan, karena hal tesebut bisa disebut dengan
zina mushan.
2. Bahwa akibat hukum dari pengabulan pada putusan No. 1329/Pdt.G/2018/PA.
Wtpberdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Idris selaku hakim di
Pengadilan Agama Wtp kelas 1A ialah keharusan suami untuk dapat berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anaknya, selain itu suami juga harus lebih giat dalam
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dua oaring istri dan anak-anak.
Menurut penulis sendiri akibat lain dari putusan ini juga bisa berakibat pada istri-
istri dan anak-anak dimana bisa saja timbul rasa cemburu satu sama lain.
Sehingga akan menimbulkan seperti adanya permusuhan antara para istri, antara
keluarga istri-istri yang tentunya akan berdampak pada anak-anak sehingga
rumah tangga tidak harmonis. Akibat lain yang juga bisa terjadi setelah adanya
putusan ini ialah bisa saja pemohon lain akan seenaknya mengajukan izin
poligami dengan alasan yang sama.
B. Saran
1. Para Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam mengabulkan
izin poligami yang seperti ini agar lebih jeli dengan memperhatikan fakta-fakta
yang ada, sehingga mereka yang ingin berpoligami merupakan orang-orang yang
memang layak untuk melakukan poligami, karena hal ini dapat berimbas pada
persepsi masyarakat yang menganggap mudahnya dalam perizinan poligami di
Pengadilan Agama yang pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan
poligami diatur dengan sangat ketat. Seharusnya izin hanya boleh diberikan
kepada yang benar-benar mampu dan dilihat dari segi keharusannya.
2. Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa poligami bukan hanya serta merta
memiliki lebih dari seorang istri, tetapi merupakan tanggung jawab yang sangat
besar yang akan dipertanggung jawabkan nantinya, baik di dunia maupun di
akhirat.
Ketersediaan
| SSYA20240009 | 09/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
09/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
