Konsep Mu‟asyarah Bil Ma‟aruf Dalam Kehidupan Rumah Tangga Menurut Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Dan Imam Al-Ghazali

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang konsep Mu‟asyarah Bil Ma‟aruf dalam
Kehidupan Rumah Tangga Menurut Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan
Imam AL-Gazali.
Tujuan penelitin ini untuk mengetahui konsep Mu‟asyarah Bil Ma‟aruf
Dalam Kehidupan Rumah Tangga Menurut Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
dan Imam AL-Gazali.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan dengan
menggunaka metode dokumentatif selanjutnya data yang terkumpul disajikan dengan
metode pemikiran komparatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam
penilitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Mu‟asyarah Bil Ma‟aruf dalam
perkawinan Islam dan menurut imam Al-Ghazali merupakan konsep fundamental
yang harus diterapkan secara keseluruhan dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
Pada dasarnya Mu‟asyarah Bil Ma‟aruf merupakan prinsip umum dari keseluruhan
hubungan antara suami istri, mengetahui dan menghargai hak kewajiban masing-
masing yang melekat diantara keduanya. Relevansi Konsep Mu‟asyarah Bil Maaruf
dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Imam Al-Ghazali adalah adanya
pergaulan anatar suami dan istri yang baik yang bertujuan untuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT, dan harus mengilhami ibadah berdasarkan ketakwaan, kesabaran,
dan rasa syukur yang terus-menerus atas nikmat yang Allah SWT berikan dan dapat
diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, mampu mewujudkan Keluarga sakinah,
mawaddah dan warahamah yang saling mendukung dan mendorong,
menyeimbangkan hak dan kewajiban, dan berorientasi spiritual kepada Tuhan
sehingga tercipta kebahagiaan dan kesehatan pada tingkat mental dan fisik.
Penelitian ini diharapkan menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan
berkeluarga baik suami istri maupun anggota keluarga lainnya, yakni konsep yang
selaras dengan ajaran Islam dan dapat memberikan rasa tentram dan kebahagiaan bagi
keluarga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan Kajian di atas, penelitian ini menemukan hasil bahwa:
1. Konsep Muasyarah Bil Maaruf dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia
diaggap perlu untuk di aktuliasasikan untuk setiap pasangan suami dan istri di
Indonesia dikarenakan dengan pengaktulisasian Konsep Muasyarah Bil
Maaruf dalam sebuak perkawianan maka akan mewujudkan Keluarga Sakinah
Mawaddah dan Warahamah. Adapun beberapa Indikator penting dari Konsep
Muasyarah Bil Maaruf dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia yakni:
a. Menjadi Suami Saleh dan Istri Salehah;
b. Menjalankan hak dan kewajiban Masing-Masing
c. Berlaku Adil
d. Tidak zalim terhadap Pasangan
Dengan mengaktualisasikan keempat indikator tersebut maka pergaulan yang
baik antara suami dan Istri.
2. Konsep Muasyarah Bil Maaruf menurut Imam Al-Ghazali adalah sesuatu
yang dilandakan dengan niat beribadah dengan tujuan mendekatkan diri
kepada Allah SWT. Untuk mengantarkan kepada keluarga yang sakinah
manusia harus menguatkannya kepada ibadah yang didasari ketaqwaan,
kesabaran, serta selalu bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan
Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena
keluarga sakinah membawa kepada kebahagiaan dan kesejahteraan lahir
maupun batin.
3. Relevansi Konsep Muasyarah Bil Maaruf dalam Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia dan Imam Al-Ghazali adalah adanya pergaulan anatar suami dan
istri yang baik yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan
harus mengilhami ibadah berdasarkan ketakwaan, kesabaran, dan rasa syukur
yang terus-menerus atas nikmat yang Allah SWT berikan dan dapat
diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, mampu mewujudkan Keluarga
sakinah, mawaddah dan warahamah yang saling mendukung dan mendorong,
menyeimbangkan hak dan kewajiban, dan berorientasi spiritual kepada Tuhan
sehingga tercipta kebahagiaan dan kesehatan pada tingkat mental dan fisik.
B. Saran
Berhubungan dalam penelitian ini mengkaji konsep Muasayarah Bil Maaruf
menurut Hukum Perkawina Islam di Indonesia dan Imam al-Ghazali, dalam
kesempatan ini penulis memberikan saran kepada peneliti lain, sebagai berikut:
1. Penelitian ini merupakan penelitian yang terfokus pada konsep
Muasayarah Bil Maaruf menurut Hukum Perkawina Islam di Indonesia
dan Imam al-Ghazali. Sehingga masih banyak pemikiran konsep yang
dibahas oleh pemikir muslim yang dapat dijadikan sebagai objek
penelitian. Sehingga dapat diperoleh konsep dari berbagai sudut pandang.
2. Kepada para pemikir Islam ataupun Civitas pendidikan perlu kiranya
mengembangkan kajian mengenai khazanah keluarga Islam. Sebab
pembahasan terkait keluarga sakinah merupakan sesuatu yang diharapkan
dalam kehidupan berumah tangga.
Ketersediaan
SSYA20240252252/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

252/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top