Tinjauan Hukum Terhadap Proses Perumusan Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang Berkeadilan Pancasila
Samsuddin/742352019111 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap proses
perumusan Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Bagi
Orang Miskin yang berkeadilan Pancasila, dengan pokok masalah sebagai berikut
1) Bagaimana pengaturan terhadap proses perumusan Perda Kab. Bone Nomor 5
Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, dan 2) Apakah Perda
Kab. Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di
dalamnya telah teraktualisasi nilai keadilan Pancasila. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendakatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan
(fied research). Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam
penelitian ini yaitu dengan metode kutipan langsung, kutipan tidak langsung dan
observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perumusan Perda Nomor
5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin dalam tinjauan hukum
telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
namun yang menjadi perhatian pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 yakni perda
tersebut dalam kehadirannya di Kabupaten Bone terbilang lambat. Dikarenakan
sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
memiliki jarak yang jauh dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini. Jadi di
Kabupaten Bone cukup lama merasakan kekosongan hukum terkait bantuan
hukum yang tentu saja berimplikasi pada terlantarnya para pencari keadilan yang
berlatar belakang kurang mampu. Adapun aktualisasi nilai keadilan Pancasila
dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di
atas dapat dilihat bahwa pada proses pembentukan perda tersebut telah
memasukkan nilai-nilai keadilan pancasila dalam muatan pasal yang telah
ditetapkan menjadi perda tersebut. Muatan nilai keadilan pancasila dalam perda
tersebut termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka kesimpulan
sebagai berikut:
1. Proses perumusan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum
Bagi Orang Miskin dalam tinjauan hukum telah dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun yang menjadi
perhatian pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 yakni perda tersebut dalam
kehadirannya di Kabupaten Bone terbilang lambat. Dikarenakan sejak
lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
memiliki jarak yang jauh dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini.
Jadi di Kabupaten Bone cukup lama merasakan kekosongan hukum
terkait bantuan hukum yang tentu saja berimplikasi pada terlantarnya para
pencari keadilan yang berlatar belakang kurang mampu.
2. Aktualisasi nilai keadilan Pancasila dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019
tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di atas dapat dilihat bahwa
pada proses pembentukan perda tersebut telah memasukkan nilai-nilai
keadilan pancasila dalam muatan pasal yang telah ditetapkan menjadi
perda tersebut. Muatan nilai keadilan pancasila dalam perda tersebut
termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti,
maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu
sebagai berikut:
Untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan
bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi
setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum
yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah
masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan
mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-
sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya
pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai
dengan nilai jati luhur bangsa.
perumusan Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Bagi
Orang Miskin yang berkeadilan Pancasila, dengan pokok masalah sebagai berikut
1) Bagaimana pengaturan terhadap proses perumusan Perda Kab. Bone Nomor 5
Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, dan 2) Apakah Perda
Kab. Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di
dalamnya telah teraktualisasi nilai keadilan Pancasila. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendakatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan
(fied research). Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam
penelitian ini yaitu dengan metode kutipan langsung, kutipan tidak langsung dan
observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perumusan Perda Nomor
5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin dalam tinjauan hukum
telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
namun yang menjadi perhatian pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 yakni perda
tersebut dalam kehadirannya di Kabupaten Bone terbilang lambat. Dikarenakan
sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
memiliki jarak yang jauh dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini. Jadi di
Kabupaten Bone cukup lama merasakan kekosongan hukum terkait bantuan
hukum yang tentu saja berimplikasi pada terlantarnya para pencari keadilan yang
berlatar belakang kurang mampu. Adapun aktualisasi nilai keadilan Pancasila
dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di
atas dapat dilihat bahwa pada proses pembentukan perda tersebut telah
memasukkan nilai-nilai keadilan pancasila dalam muatan pasal yang telah
ditetapkan menjadi perda tersebut. Muatan nilai keadilan pancasila dalam perda
tersebut termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka kesimpulan
sebagai berikut:
1. Proses perumusan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum
Bagi Orang Miskin dalam tinjauan hukum telah dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun yang menjadi
perhatian pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 yakni perda tersebut dalam
kehadirannya di Kabupaten Bone terbilang lambat. Dikarenakan sejak
lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
memiliki jarak yang jauh dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini.
Jadi di Kabupaten Bone cukup lama merasakan kekosongan hukum
terkait bantuan hukum yang tentu saja berimplikasi pada terlantarnya para
pencari keadilan yang berlatar belakang kurang mampu.
2. Aktualisasi nilai keadilan Pancasila dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019
tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di atas dapat dilihat bahwa
pada proses pembentukan perda tersebut telah memasukkan nilai-nilai
keadilan pancasila dalam muatan pasal yang telah ditetapkan menjadi
perda tersebut. Muatan nilai keadilan pancasila dalam perda tersebut
termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti,
maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu
sebagai berikut:
Untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan
bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi
setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum
yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah
masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan
mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-
sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya
pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai
dengan nilai jati luhur bangsa.
Ketersediaan
| SSYA20230214 | 214/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
214/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
