Analisis Normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/Puu-Xii/2014 Tentang Syarat Pengunduran Diri DariJabatan Tertentu Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Calon Anggota Legislatif Dan Kepala Daerah.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Normatif Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 Tentang Syarat Pengunduran Diri Dari Jabatan
Tertentu Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Calon Anggota Legislatif dan Kepala
Daerah. Mengenai permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dinamika
pengaturan mengenai syarat pengunduran diri dari jabatan tertentu bagi Aparatur
Sipil Negara sebagai calon anggota legislatif dan kepala daerah, dan bagaimana hal
tersebut ditinjau dari upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dinamika pengaturan mengenai syarat
pengunduran diri dari jabatan tertentu bagi Aparatur Sipil Negara sebagai calon
anggota legislatif dan kepala daerah dan upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah
yang demokratis.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengaturan mengenai syarat
pengunduran diri dari jabatan tertentu bagi Aparatur Sipil Negara sebagai calon
anggota legislatif dan kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak
yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon anggota legislatif dan/atau calon kepala
daerah. Kemudian terkait dengan aturan persyaratan keharusan mengundurkan diri
ini,juga diatur dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014,
pengunduran diri yang dimaksud dalam Pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang-undang
ASN dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat ditetapkan secara
resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. Begitu pula dengan pengunduran
diri yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi ini, berkaitan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun
2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
ditetapkan bukan pada saat mendaftar, melainkan sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta pemilihan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai
hukum positif kiranya tepat memberikan syarat normatif terhadap kedudukan
xiii
pegawai negeri sipil menjadi kepala daerah untuk mundur dari jabatannya, agar
tercipta pegawai negeri sipil yang profesional. Menciptakan pegawai negeri yang
profesional sebagaimana dimaksudkan undang-undang aparatur sipil negara yaitu
hendaknya independen. Independensi pegawai negeri sipil belakangan ini sangat
penting dalam menata kembali pegawai negeri sesuai yang diharapkan pemerintah
untuk lebih meningkatkan etos kerja dan juga bernilai positif terhadap kinerjanya.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah penggati undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang disebutkan bahwa Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih
Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Dengan demikian Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu
perwujudan instrument demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintah yang lebih
demokratis. Dengan sistem ini, maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam
sistem pemerintahan diyakini dapat terealisasikan secara menyeluruh, mengingat
sistem demokrasi merupakan perintah langsung yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Pada prinsipnya Undang-undang ini lahir dalam rangka menjamin pemilihan kepala
daerah yang dilaksanakan secara demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Pemilihan yang demokratis tersebut dapat terwujud apabila
kedaulatan rakyat dan demokrasi dari rakyat telah dijunjung tinggi sebagai syarat
utama dalam sebuah pemilihan.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Dinamika Pengaturan Mengenai Syarat Pengunduran Diri Dari Jabatan Tertentu
Bagi ASN Sebagai Calon Anggota Legislatif Dan Kepala Daerah secara tegas
diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pilkada ditentukan Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, setra Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, meliputi: Menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara
Repunlik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon peserta pemilihan. persyaratan keharusan mengundurkan
diri ini, juga diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Syarat Pengunduran Diri Dari Jabatan Tertentu Bagi ASN Sebagai Calon Anggota
Legislatif Dan Kepala Daerah Jika Ditinjau Dari Upaya Mewujudkan Pemilihan
Kepala Daerah Yang Demokratis maka diatur juga dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Permerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
58
59
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih
Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Maka setiap
calon anggota legislative dan kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri
dari jabatannya demi terwujudnya pemilihan yang demokratis.
B. Saran
1. Dinamika Pengaturan Mengenai Syarat Pengunduran Diri Dari Jabatan Tertentu
Bagi ASN Sebagai Calon Anggota Legislatif Dan Kepala Daerah yakni anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah harus
sama-sama mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan. Karena semuanya sama-sama menerima gaji dan mendapat
fasilitas dari keuangan Negara.
2. Syarat Pengunduran Diri Dari Jabatan Tertentu Bagi ASN Sebagai Calon
Anggota Legislatif Dan Kepala Daerah Jika Ditinjau Dari Upaya Mewujudkan
Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis maka menurut penulis, demokrasi
memberikan pemahaman, bahwa dari sebuah kekuasaan dari rakyat. Dengan
pemehaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang
menguntungkan dan melindungi hak-haknya. agar itu bisa terlaksana, diperlukan
sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam
kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan
seperti ini biasa disebut konstitusi. Maka dengan begitu akan mewujudkan
pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Ketersediaan
SSYA20230134134/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

134/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top