Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Satpol PP Kab. Bone)
Ramda/742352019108 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai permasalahan kurang disiplin mengenai jam
kerja Pegawai Negeri Sipil , masih dapat ditemukan di Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone. Penelitian ini peneliti menggunakan penelitian
yuridis empiris dapat disebut juga penelitian lapangan, penelitian empiris ini dilakukan
dengan cara mengkaji hukum dalam realitas di lapangan atau kenyataan di dalam
masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bone telah
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil, meskipun dalam penerapannya masih ada beberapa Pegawai Negeri Sipil
yang masih melanggar peraturan tersebut, sehingga penerapan Peraturan Pemerintah
No 53 Tahun 2010 ini masih belum bisa dikatakan berjalan secara sempurna. Terkait
dengan kurang disiplinnya pegawai tentu memepengaruhi tugas dan kewajibannya
sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi
kurang disiplinnya Pegawai Negeri Sipil di kantor Satpol PP Kabupaten Bone itu tidak
hanya dengan satu faktor saja, tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti
urusan diluar dari kepegawaian, urusan keluarga, bahkan ada juga yang tidak masuk
kantor karena tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
(SATPOL PP) Kabupaten Bone, di peroleh beberapa kesimpulan terkait Penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di kantor Satpol PP Kabupaten Bone.
Adapun Kesimpulan Penelitian adalah Sebagai Berikut :
1.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil di kantor Satpol PP Kabupaten Bone telah diterapkan di
kantor Satpol PP Kabupaten Bone, namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih
ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang masih sering melanggar peraturan
tersebut, sehingga penerapan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 ini
masih belum bisa dikatakan berjalan secara sempurna. Terkait dengan kurang
disiplinnya pegawai tentu memepengaruhi tugas dan kewajibannya sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Maka sudah menjadi tugas dari Pimpinan untuk berusaha
meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab bagi Pegawai Negeri Sipil
yang ada di Satpol PP Kabupaten Bone.
2.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kurang disiplinnya Pegawai Negeri Sipil di
kantor Satpol PP Kabupaten Bone itu tidak hanya dengan satu faktor saja, tetapi
termasuk urusan di luar pekerjaan mereka, masalah keluarga, dan bahkan ada
beberapa Pegawai Negeri Sipil malas masuk kerja karena tidak dapat
menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Bone melakukan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, seperti menyerahkan kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menggunakan pendekatan kekeluargaan,
menolak menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melakukan empat
pengecekan saat apel.
B. Saran
1. Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Satpol PP Kabupaten Bone
sudah cukup baik, namun tetap masih harus ditingkatkan lagi dengan tujuan
ketika para pegawai menerapkan disiplin khususnya Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentu
akan berdampak pula ke peningkatan kinerja yang efektif dan efisien sehingga
dapat memenuhi sasaran kinerja dari masing-masing pegawai.
2. Dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai perlu diberikan pembinaan khusus,
pendekatan kekeluargaan dan juga memberikan tugas sesuai dengan
kemampuan dan tupoksi pegawai tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan
kesadaran pegawai guna pembentukan mental dari pegawai itu sendiri,
sehingga dengan adanya pembinaan khusus, pendekatan kekeluargaan, dan
juga memberikan tugas sesuai dengan kemampuan dan tupoksi Pegawai Negeri
Sipil ini diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap sikap dan perilaku
para Pegawai Negeri Sipil.
kerja Pegawai Negeri Sipil , masih dapat ditemukan di Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone. Penelitian ini peneliti menggunakan penelitian
yuridis empiris dapat disebut juga penelitian lapangan, penelitian empiris ini dilakukan
dengan cara mengkaji hukum dalam realitas di lapangan atau kenyataan di dalam
masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bone telah
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil, meskipun dalam penerapannya masih ada beberapa Pegawai Negeri Sipil
yang masih melanggar peraturan tersebut, sehingga penerapan Peraturan Pemerintah
No 53 Tahun 2010 ini masih belum bisa dikatakan berjalan secara sempurna. Terkait
dengan kurang disiplinnya pegawai tentu memepengaruhi tugas dan kewajibannya
sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi
kurang disiplinnya Pegawai Negeri Sipil di kantor Satpol PP Kabupaten Bone itu tidak
hanya dengan satu faktor saja, tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti
urusan diluar dari kepegawaian, urusan keluarga, bahkan ada juga yang tidak masuk
kantor karena tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
(SATPOL PP) Kabupaten Bone, di peroleh beberapa kesimpulan terkait Penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di kantor Satpol PP Kabupaten Bone.
Adapun Kesimpulan Penelitian adalah Sebagai Berikut :
1.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil di kantor Satpol PP Kabupaten Bone telah diterapkan di
kantor Satpol PP Kabupaten Bone, namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih
ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang masih sering melanggar peraturan
tersebut, sehingga penerapan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 ini
masih belum bisa dikatakan berjalan secara sempurna. Terkait dengan kurang
disiplinnya pegawai tentu memepengaruhi tugas dan kewajibannya sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Maka sudah menjadi tugas dari Pimpinan untuk berusaha
meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab bagi Pegawai Negeri Sipil
yang ada di Satpol PP Kabupaten Bone.
2.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kurang disiplinnya Pegawai Negeri Sipil di
kantor Satpol PP Kabupaten Bone itu tidak hanya dengan satu faktor saja, tetapi
termasuk urusan di luar pekerjaan mereka, masalah keluarga, dan bahkan ada
beberapa Pegawai Negeri Sipil malas masuk kerja karena tidak dapat
menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Bone melakukan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, seperti menyerahkan kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menggunakan pendekatan kekeluargaan,
menolak menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melakukan empat
pengecekan saat apel.
B. Saran
1. Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Satpol PP Kabupaten Bone
sudah cukup baik, namun tetap masih harus ditingkatkan lagi dengan tujuan
ketika para pegawai menerapkan disiplin khususnya Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentu
akan berdampak pula ke peningkatan kinerja yang efektif dan efisien sehingga
dapat memenuhi sasaran kinerja dari masing-masing pegawai.
2. Dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai perlu diberikan pembinaan khusus,
pendekatan kekeluargaan dan juga memberikan tugas sesuai dengan
kemampuan dan tupoksi pegawai tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan
kesadaran pegawai guna pembentukan mental dari pegawai itu sendiri,
sehingga dengan adanya pembinaan khusus, pendekatan kekeluargaan, dan
juga memberikan tugas sesuai dengan kemampuan dan tupoksi Pegawai Negeri
Sipil ini diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap sikap dan perilaku
para Pegawai Negeri Sipil.
Ketersediaan
| SSYA20230254 | 254/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
254/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
