Implementasi Perda Bone No.5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Aksebilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Pendekatan Siyasah Syar’iyah (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone)
Sapri Syamsuddin/742352019109 - Personal Name
Skripsi ini membahas perihal Implementasi Perda Bone No.5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui
Aksebilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana untuk Penyandang Disabilitas
Melalui Pendekatan Siyasah Syar’iyyah (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Perda Bone Nomor 5
Tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bone serta mengetahui faktor-faktor penghambat
pembangunan sarana dan prasarana yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research
kualitatif). Pokok Permasalahannya mengenai Implementasi Perda Bone Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kab. Bone sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana sudah terlaksana
cukup efektif hanya saja perlu adanya penambahan pembangunan serta beberapa
perbaikan sarana dan prasarana. mengingat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kabupaten Bone sampai saat ini masih belum optimal sehingga perlu adanya
perhatian khusus akan hal tersebut demi terciptanya kemudahan dan kenyamanan
hidup dalam beraktifitas bagi Penyandang Disabilitas bahkan jika perlu terpenuhi di
setiap Instansi Pemerintahan Daerah.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Efektifitas dalam Pembangunan Sarana
dan Prasarana itu sudah dilaksanakan dengan baik akan tetapi masih banyak
pembangunan sarana dan prasarana yang semestinya harus ditambahkan dan
diperbaiki karena beberapa fasilitas yang ada belum mencukupi kebutuhan bagi
Penyandang Disabilitas. Hal tersebut dikarenakan kurangnya anggaran yang ada
sehingga proses pembangunan sarana dan prasarana belum terlaksana dengan
sepenuhnya. Perlu adanya sosialisasi terhadap Pemerintah Daerah ke DPRD Kab.
Bone mengenai hal tersebut dalam penganggaran ke depannya sehingga fasilitasfasilitas umum dapat terpenuhi.
A. Simpulan
1. Efektifitas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone yakni pembangunan sarana dan prasarana nya sudah
ada akan tetapi perlu adanya penambahan pembangun serta beberapa
perbaikan sarana dan prasarana yang ada karena Hak Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Bone yang sampai saat ini dinilai masih
belum Optimal dan tentunya harus adanya pembangunan yang merata
agar dapat memudahkan penyandang disabilitas bahkan kalau bisa di
setiap Instansi Pemerintah Daerah.
2. Beberapa faktor Penghambat dalam pembangunan sarana dan prasarana
terdapat dari segi anggaran kurang nya anggaran yang di berikan oleh
pemerintah sehingga pembangunan sarana dan prasarana masih ada
beberapa yang harus di buat dan di perbaiki upaya -upaya yang di
lakukan antara Lain, Membangun kerjasama dan komunikasi yang
lebih baik lagi terhadap eksekutif, Meminta keterbukaan masyarakat
dalam menyampaikan aspirasi, Meluruskan kebijakan dengan aturanaturan yang ada dan Harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar
dalam melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana serta
mendahulukan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan
kelompok politiknya.
B. Saran
1. Pihak Catatan Sipil seharusnya bersinergi bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah
dibuat utamanya mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone serta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
segera membuat aturan teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut
agar pembangunan sarana dan prasarana dapat Terealisasikan dengan
baik.
2. Sebaiknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memaksimalkan
anggaran yang ada bahwa di setiap tahun harus ada beberapa fasilitas
yang di bangun atau diperbaiki, jangan Cuma berharap kepada anggaran
dari pusat atau dari DPRD Kab. Bone dan upaya yang di lakukan juga
untuk ke depannya sudah sangat bagus sisa menunggu pelaksanaan
yang harus di lakukan bukan hanya berharapkarena Teori tanpa aksi
bagaikan halusinasi
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui
Aksebilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana untuk Penyandang Disabilitas
Melalui Pendekatan Siyasah Syar’iyyah (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Perda Bone Nomor 5
Tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bone serta mengetahui faktor-faktor penghambat
pembangunan sarana dan prasarana yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research
kualitatif). Pokok Permasalahannya mengenai Implementasi Perda Bone Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kab. Bone sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana sudah terlaksana
cukup efektif hanya saja perlu adanya penambahan pembangunan serta beberapa
perbaikan sarana dan prasarana. mengingat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kabupaten Bone sampai saat ini masih belum optimal sehingga perlu adanya
perhatian khusus akan hal tersebut demi terciptanya kemudahan dan kenyamanan
hidup dalam beraktifitas bagi Penyandang Disabilitas bahkan jika perlu terpenuhi di
setiap Instansi Pemerintahan Daerah.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Efektifitas dalam Pembangunan Sarana
dan Prasarana itu sudah dilaksanakan dengan baik akan tetapi masih banyak
pembangunan sarana dan prasarana yang semestinya harus ditambahkan dan
diperbaiki karena beberapa fasilitas yang ada belum mencukupi kebutuhan bagi
Penyandang Disabilitas. Hal tersebut dikarenakan kurangnya anggaran yang ada
sehingga proses pembangunan sarana dan prasarana belum terlaksana dengan
sepenuhnya. Perlu adanya sosialisasi terhadap Pemerintah Daerah ke DPRD Kab.
Bone mengenai hal tersebut dalam penganggaran ke depannya sehingga fasilitasfasilitas umum dapat terpenuhi.
A. Simpulan
1. Efektifitas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone yakni pembangunan sarana dan prasarana nya sudah
ada akan tetapi perlu adanya penambahan pembangun serta beberapa
perbaikan sarana dan prasarana yang ada karena Hak Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Bone yang sampai saat ini dinilai masih
belum Optimal dan tentunya harus adanya pembangunan yang merata
agar dapat memudahkan penyandang disabilitas bahkan kalau bisa di
setiap Instansi Pemerintah Daerah.
2. Beberapa faktor Penghambat dalam pembangunan sarana dan prasarana
terdapat dari segi anggaran kurang nya anggaran yang di berikan oleh
pemerintah sehingga pembangunan sarana dan prasarana masih ada
beberapa yang harus di buat dan di perbaiki upaya -upaya yang di
lakukan antara Lain, Membangun kerjasama dan komunikasi yang
lebih baik lagi terhadap eksekutif, Meminta keterbukaan masyarakat
dalam menyampaikan aspirasi, Meluruskan kebijakan dengan aturanaturan yang ada dan Harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar
dalam melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana serta
mendahulukan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan
kelompok politiknya.
B. Saran
1. Pihak Catatan Sipil seharusnya bersinergi bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah
dibuat utamanya mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone serta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
segera membuat aturan teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut
agar pembangunan sarana dan prasarana dapat Terealisasikan dengan
baik.
2. Sebaiknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memaksimalkan
anggaran yang ada bahwa di setiap tahun harus ada beberapa fasilitas
yang di bangun atau diperbaiki, jangan Cuma berharap kepada anggaran
dari pusat atau dari DPRD Kab. Bone dan upaya yang di lakukan juga
untuk ke depannya sudah sangat bagus sisa menunggu pelaksanaan
yang harus di lakukan bukan hanya berharapkarena Teori tanpa aksi
bagaikan halusinasi
Ketersediaan
| SSYA20230243 | 243/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
243/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
