Implmentasi Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2016 Dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyyah (Studi Desa Ajang Pulu Kecamatan Sibulue)
Amriana/742352019039 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pengangkatan perangkat desa menurut Peraturan
Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2016 (studi Desa Ajang Pulu Kecamatan Sibulue).
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme Pengangkatan Perangkat
Desa di Desa Ajang Pulu dan Untuk mengetahui pengangkatan perangkat desa
perspektif siyasah syar’iyyah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan yaitu suatu penelitian
yang menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilakunya secara nyata,
serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dan Penelitian hukum
normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan
dokumen tertulis secara in action (factual) pada suatu peristiwa hukum tertentu yang
terjadi dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme pengkatan perangkat desa di
Desa Ajang Pulu belum sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2016
yang berlaku. Karena dalam proses perekrutan yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa Ajang Pulu belum sesuai mekanisme yaitu pertama, tidak membentuk panitia
pelaksana. kedua, membuka pendaftaran tetapi bukan untuk umum, karena sudah
ditentukan calonnya. Ketiga, tidak melakukan penjaringan dan penyaringan calon
bakal perangkat desa. keempat, tidak melakukan tes tertulis dan tes wawancara,
kelima. melakukan proses pelantikan dan pembuatan fakta integritas. Sedangkan,
dalam Pandangan siyasah syar’iyyah pengangkatan Perangkat Desa di Desa Ajang
Pulu pada tahun 2016 belum sesuai dengan Siyasah Syar’iyyah. Karena dalam
pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa masih ada unsur kecurangan dan
ketidakadilan dari pemerintah desa. sama halnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
Siyasah Syar’iyyah dalam keadilan dan persamaan. Dikarenaakan calon Perangkat
Desa yang terpilih telah di tunjuk langsung oleh pemerintah desa.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Ajang Pulu Kecamatan
Sibulue sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan melalui tahapan-
tahapan yaitu pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan bakal calon
perangkat desa, pendaftaran bakal calon perangkat desa, dan melakukan tes
tertulis dan wawancara. Namun, pemerintah desa sendiri telah menentukan
siapa-siapa yang harus mendaftar. Jadi, dapat dipahami bahwa pemerintah
desa tidak membuka pendaftaran secara umum, karena pemerintah desa sudah
menunjuk secara langsung siapa yang akan dijadikan perangkat desa.
Kurangnya sosialisasi terbuka dan transparansi yang dilakukan oleh
pemerintah desa Ajang Pulu sehingga banyak masyarakat yang tidak
mengetahui adanya pendaftaran perangkat desa.
2. Islam telah mengajarkan tentang pentingnya pemerintahan yang baik yang
tidak hanya menyangkut urusan duniawi tetapi juga urusan ukhrawi atau
disebut dengan siyasah syar’iyyah. Pada dasarnya siyasah syar’iyyaah
mengarahkan sistem pemerintahan yang berasaskan hukum syara’a atau
politik islam . Bahwa untuk menunjuk seorang pemimpin bahkan asisten
pemimpin yang bertugas untuk membantu menjalankan tugas-tugas pemimpin
juga memerlukan sosok yang bijaksana, adil dan jujur. Dalam Siyasah
Syar’iyyah Perangkat Desa disamakan dengan wazir yang memiliki tugas
untuk membantu segala urusan khalifah, sama halnya dengan Perangkat Desa
yang membantu tugasnya Kepala Desa dalam melaksanakan roda
pemerintahannya. Sedangkan Pandangan Siyasah terhadap mekanisme
Pengangkatan Perangkat Desa tersebut, mekanisme ini bertumpu pada
Pengangkatan Pembantu Khalifah atau bisa disebut Muʻâwin Tahwîdh pada
zaman Khalifah, karena tidak mungkin seorang Khalifah yang notabene hanya
seorang manusia biasa mengurusi semua urusan umat dan menjalankan
tugasnya seorang diri.
B. Saran
1. Untuk pemerintahan Desa harus benar-benar menerapkan aturan-aturan
sesuai dengan Undang-Undang yang telah dibuat. Demi terciptanya kemajuan
Desa dan lebih baik kedepannya. Harus selalu amanah dalam mengamban
tanggung jawab apalagi beinteraksi dengan masyarakat langsung.
2. Tim yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebaiknya mematuhi dan
mentaati apa yang dikatakan Kepala Desa karena, dalam Islam hukumnya
wajib untuk mentaati seorang pemimpin selagi pemimpin tersebut
mengarahkan hal yang baik dan positif.
Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2016 (studi Desa Ajang Pulu Kecamatan Sibulue).
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme Pengangkatan Perangkat
Desa di Desa Ajang Pulu dan Untuk mengetahui pengangkatan perangkat desa
perspektif siyasah syar’iyyah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan yaitu suatu penelitian
yang menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilakunya secara nyata,
serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dan Penelitian hukum
normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan
dokumen tertulis secara in action (factual) pada suatu peristiwa hukum tertentu yang
terjadi dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme pengkatan perangkat desa di
Desa Ajang Pulu belum sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2016
yang berlaku. Karena dalam proses perekrutan yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa Ajang Pulu belum sesuai mekanisme yaitu pertama, tidak membentuk panitia
pelaksana. kedua, membuka pendaftaran tetapi bukan untuk umum, karena sudah
ditentukan calonnya. Ketiga, tidak melakukan penjaringan dan penyaringan calon
bakal perangkat desa. keempat, tidak melakukan tes tertulis dan tes wawancara,
kelima. melakukan proses pelantikan dan pembuatan fakta integritas. Sedangkan,
dalam Pandangan siyasah syar’iyyah pengangkatan Perangkat Desa di Desa Ajang
Pulu pada tahun 2016 belum sesuai dengan Siyasah Syar’iyyah. Karena dalam
pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa masih ada unsur kecurangan dan
ketidakadilan dari pemerintah desa. sama halnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
Siyasah Syar’iyyah dalam keadilan dan persamaan. Dikarenaakan calon Perangkat
Desa yang terpilih telah di tunjuk langsung oleh pemerintah desa.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Ajang Pulu Kecamatan
Sibulue sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan melalui tahapan-
tahapan yaitu pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan bakal calon
perangkat desa, pendaftaran bakal calon perangkat desa, dan melakukan tes
tertulis dan wawancara. Namun, pemerintah desa sendiri telah menentukan
siapa-siapa yang harus mendaftar. Jadi, dapat dipahami bahwa pemerintah
desa tidak membuka pendaftaran secara umum, karena pemerintah desa sudah
menunjuk secara langsung siapa yang akan dijadikan perangkat desa.
Kurangnya sosialisasi terbuka dan transparansi yang dilakukan oleh
pemerintah desa Ajang Pulu sehingga banyak masyarakat yang tidak
mengetahui adanya pendaftaran perangkat desa.
2. Islam telah mengajarkan tentang pentingnya pemerintahan yang baik yang
tidak hanya menyangkut urusan duniawi tetapi juga urusan ukhrawi atau
disebut dengan siyasah syar’iyyah. Pada dasarnya siyasah syar’iyyaah
mengarahkan sistem pemerintahan yang berasaskan hukum syara’a atau
politik islam . Bahwa untuk menunjuk seorang pemimpin bahkan asisten
pemimpin yang bertugas untuk membantu menjalankan tugas-tugas pemimpin
juga memerlukan sosok yang bijaksana, adil dan jujur. Dalam Siyasah
Syar’iyyah Perangkat Desa disamakan dengan wazir yang memiliki tugas
untuk membantu segala urusan khalifah, sama halnya dengan Perangkat Desa
yang membantu tugasnya Kepala Desa dalam melaksanakan roda
pemerintahannya. Sedangkan Pandangan Siyasah terhadap mekanisme
Pengangkatan Perangkat Desa tersebut, mekanisme ini bertumpu pada
Pengangkatan Pembantu Khalifah atau bisa disebut Muʻâwin Tahwîdh pada
zaman Khalifah, karena tidak mungkin seorang Khalifah yang notabene hanya
seorang manusia biasa mengurusi semua urusan umat dan menjalankan
tugasnya seorang diri.
B. Saran
1. Untuk pemerintahan Desa harus benar-benar menerapkan aturan-aturan
sesuai dengan Undang-Undang yang telah dibuat. Demi terciptanya kemajuan
Desa dan lebih baik kedepannya. Harus selalu amanah dalam mengamban
tanggung jawab apalagi beinteraksi dengan masyarakat langsung.
2. Tim yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebaiknya mematuhi dan
mentaati apa yang dikatakan Kepala Desa karena, dalam Islam hukumnya
wajib untuk mentaati seorang pemimpin selagi pemimpin tersebut
mengarahkan hal yang baik dan positif.
Ketersediaan
| SSYA20230117 | 117/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
117/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
