Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa menurut Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Desa Balle Kecamatan Kahu Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Fungsi BPD dalam Pengelolaan Dana
Desa menurut Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Desa Balle Kecamatan Kahu
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana fungsi BPD dalam
pengelolaan dana desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan
bagaimana fungsi pengawasan BPD dalam pengelolaan dana desa menurut perspektif
fiqh siyasah. Dan untuk mendapatkan jawaban permasalahan tersebut, maka
digunakan jenis penelitian hukum. Pendekatan yuridis digunakan untuk meneliti atau
menjelaskan tentang kaidah atau norma hukum. Pendekatan empiris digunakan untuk
mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran berdasarkan apa yang terjadi di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah
merupakan salah satu alasan mengapa BPD perlu dibentuk kerena BPD berperan
penting dalam melakukan pegawasannya di desa Balle, dibuktikan karena BPD
berperan dalam menyampikan aspirasi masyarakat, dan menampung keluhan-keluhan
masyarakat dan dalam mengawasi kinerja pemerintah desa, BPD berperan dalam
mengawasi pengelolaan dana desa Balle yaitu BPD terjun langsung, memantau dan
meninjau tentang proyek-proyek desa Balle, agar BPD bisa melihat secara langsung,
berapa dana yang keluar, berapa dana yang dibutuhkan dan berapa lama pengerjaan
proyek tersebut, maka seharusnya BPD tidak hanya berfokus dalam pengawasai
proyek-proyek karena dana desa tidak digunakan keseluruhan pada infrastruktur
karena ada dana desa yang digunakan untuk peberdayaan masyarakat dan pembinaan
masyarakat desa Balle. Dalam tinjauan fiqh siyasah, BPD desa Balle sudah
melakukan fungsi pengawasannya dalam pengelolaan dana desa tetapi masih belum
optimal dikarenakan masih ada keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat, maka
perlu adanya pengawasan disetiap kegiatan agar terciptanya pemimpin yang adil,
baik, dan amanah.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa menurut Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di
Desa Balle Kecamatan Kahu Kabupaten Bone). Maka penulis memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah desa merupakan salah satu alasan
mengapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu dibentuk kerena
berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa
BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dan adapun pengawasan yang
dilakukan oleh BPD bahwa BPD di desa Balle belum optimal dalam
melaksanakan tugasnya karena tugas utama dari BPD yaitu memonitoring dan
mengevaluasi salah satu penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam hal ini
peneliti menemukan bahwa BPD desa Balle sudah memonitoring dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa tetapi ada beberapa yang
belum terevaluasi dikarenakan BPD kurang aktif dan ikut serta dalam beberapa
program yang sudah di selenggarakan.
2. Dalam tinjauan fiqh siyasah, Badan Permusyawaratan Desa di desa Balle sudah
melakukan fungsi pengawasannya dalam pengelolaan dana desa tetapi masih
belum optimal dikarenakan masih ada keluhan-keluhan yang dirasakan oleh
masyarakat, maka perlu adanya pengawasan disetiap kegiatan agar terciptanya
pemimpin yang adil, baik dan amanah sesuai dengan QS An-Nisa/4: 58 yang
terdapat perintah untuk menyampaikan amanah dan berlaku adil dan sedangkan
QS An-Nisa/4: 59 dan QS An-Anfal/8: 27 yang hendaknya masyarakat taat
kepada mereka yang telah diberi amanah.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa menurut Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di
Desa Balle Kecamatan Kahu Kabupaten Bone). Maka penulis menyampaikan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Seharusnya BPD tidak hanya berfokus dalam mengawasi proyek-proyek yang
ada di desa karena dana desa tidak digunakan keseluruhan pada infrastruktur,
tetapi ada dana desa yang digunakan untuk peberdayaan dan pembinaan
masyarakat, masyarakat desa Balle hendaknya lebih membantu BPD dalam
mengawasi pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Desa. Dan semoga
kedepannya lebih meningkatkan lagi hubungan kerjasama antara BPD dan
pemerintah desa agar dapat meminimalisir keluahan masyarakat desa Balle.
2. Sebagai pemimpin/wakil rakyat hendaknya menyampaikan amanah kepada yang
berhak menerimanya, menetapkan hukum dengan adil dan tidak mengkhianati
amanah yang sudah dipercayahkan supaya tidak terjadi penyelewengan disetiap
penyelenggaraan.
Ketersediaan
SYS20230087A87/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

87/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top