Peranan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Dan Peningkatan Kapasitas Hakim Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Irmawati/742352019141 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim
dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim dalam
perspektif hukum positif dan hukum islam, hal apakah yang mempengaruhi
pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim dalam perspektif hukum
positif dan hukum islam dan hal yang mempengaruhi pengawasan dan peningkatan
kapasitas hakim.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan
pendekatan yuridis normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum primer dan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan
teknik studi kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif ada beberapa lembaga yang
mengawasi hakim diantaranya yaitu Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis
Kehormatan hakim Konstitusi yang khusus mengawasi Hakim Konstitusi,
Mahkamah agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai
pengawas eksternal dan juga Mahkamah Agung bekerja sama dengan Komisi
Yudisial dalam melakukakan peningkatan kapasitas hakim, dalam hukum islam
pengawasan hakim dikenal dengan lembaga Wilayat al-hisbah dan Qadhi al-Qudat
karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ini
mendorong untuk perlunya pengawasan hakim yang maksimal dan juga perlunya
peningkatan kapasitas hakim agar terciptanya hakim-hakim yang jujur dan adil serta
dapat di percayai oleh masyarakat. Maka ada beberapa faktor yang mempengaruhi
pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim seperti adanya kerjasama dan
profesionalisme, penyuluhan hukum, adanya kesadaran hukum, serta Memberikan
pelatihan kode etik profesi, pelatihan khusus, pelatihan tematik dan mengadakan
seminar-seminar hukum. Pengawasan dan peningkatan kapasitas bertujuan untuk
mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadilan.
Namun pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim saat ini belum
maksimal sehingga perlunya dirumuskan peraturan perundang-undangan khusus
terkait pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim agar lebih jelas lagi dan
memudahkan orang-orang cepat paham atau tahu bagaimana pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,
pengawasan oleh Mahkamah Agung, dan Pengawasan oleh Komisi Yudisial dan
dan juga pelatihan-pelatihan yang maksimal untuk peningkatan kapasitas hakim
agar penyelenggaran peradilan terbebas dari kasus pelanggaran kode etik dan
perilaku hakim.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dari penulis, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim dalam hukum positif
dilakukan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan
Komisi Yudisial. Pengawasan ini dilakukan dengan cara penegakan kode etik,
melakukan pemeriksaan, menerima laporan pelanggaran etik hakim dan
memberikan rekomendasi sanksi. Sementara peningkatan kapasitas dilakukan
melalui pelatihan teknis dan pembinaan integritas. Dalam hukum islam
pengawasan hakim tidak lepas dari lembaga Al-Hisbah dan lembaga Qadhi
Al-Qudhat dengan mengevaluasi putusan, menegakkan disiplin dan etika serta
mengadakan majelis atau forum diskusi.
2. Beberapa faktor yang mempengaruhi pengawasan dan peningkatan kapasitas
hakim seperti adanya kerjasama dan profesionalisme, penyuluhan hukum,
adanya kesadaran hukum, serta Memberikan pelatihan kode etik profesi,
pelatihan khusus, pelatihan tematik dan mengadakan seminar-seminar hukum.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang sudah dikaji, penulis dapat memberikan
beberapa saran, yaitu:
1. Sebaiknya segera dirumuskan peraturan perundang-undangan khusus terkait
pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim agar lebih jelas lagi dan
memudahkan orang-orang cepat paham atau tahu bagaimana pengawasan
hakim.
2. Sebaiknya perlunya pengawasan yang lebih maksimal lagi bagi hakim atau
upaya lebih lagi dalam menekan terjadinya pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku atau penyimpangan yang dilakukan oleh hakim.
dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim dalam
perspektif hukum positif dan hukum islam, hal apakah yang mempengaruhi
pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim dalam perspektif hukum
positif dan hukum islam dan hal yang mempengaruhi pengawasan dan peningkatan
kapasitas hakim.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan
pendekatan yuridis normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum primer dan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan
teknik studi kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif ada beberapa lembaga yang
mengawasi hakim diantaranya yaitu Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis
Kehormatan hakim Konstitusi yang khusus mengawasi Hakim Konstitusi,
Mahkamah agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai
pengawas eksternal dan juga Mahkamah Agung bekerja sama dengan Komisi
Yudisial dalam melakukakan peningkatan kapasitas hakim, dalam hukum islam
pengawasan hakim dikenal dengan lembaga Wilayat al-hisbah dan Qadhi al-Qudat
karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ini
mendorong untuk perlunya pengawasan hakim yang maksimal dan juga perlunya
peningkatan kapasitas hakim agar terciptanya hakim-hakim yang jujur dan adil serta
dapat di percayai oleh masyarakat. Maka ada beberapa faktor yang mempengaruhi
pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim seperti adanya kerjasama dan
profesionalisme, penyuluhan hukum, adanya kesadaran hukum, serta Memberikan
pelatihan kode etik profesi, pelatihan khusus, pelatihan tematik dan mengadakan
seminar-seminar hukum. Pengawasan dan peningkatan kapasitas bertujuan untuk
mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadilan.
Namun pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim saat ini belum
maksimal sehingga perlunya dirumuskan peraturan perundang-undangan khusus
terkait pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim agar lebih jelas lagi dan
memudahkan orang-orang cepat paham atau tahu bagaimana pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,
pengawasan oleh Mahkamah Agung, dan Pengawasan oleh Komisi Yudisial dan
dan juga pelatihan-pelatihan yang maksimal untuk peningkatan kapasitas hakim
agar penyelenggaran peradilan terbebas dari kasus pelanggaran kode etik dan
perilaku hakim.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dari penulis, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim dalam hukum positif
dilakukan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan
Komisi Yudisial. Pengawasan ini dilakukan dengan cara penegakan kode etik,
melakukan pemeriksaan, menerima laporan pelanggaran etik hakim dan
memberikan rekomendasi sanksi. Sementara peningkatan kapasitas dilakukan
melalui pelatihan teknis dan pembinaan integritas. Dalam hukum islam
pengawasan hakim tidak lepas dari lembaga Al-Hisbah dan lembaga Qadhi
Al-Qudhat dengan mengevaluasi putusan, menegakkan disiplin dan etika serta
mengadakan majelis atau forum diskusi.
2. Beberapa faktor yang mempengaruhi pengawasan dan peningkatan kapasitas
hakim seperti adanya kerjasama dan profesionalisme, penyuluhan hukum,
adanya kesadaran hukum, serta Memberikan pelatihan kode etik profesi,
pelatihan khusus, pelatihan tematik dan mengadakan seminar-seminar hukum.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang sudah dikaji, penulis dapat memberikan
beberapa saran, yaitu:
1. Sebaiknya segera dirumuskan peraturan perundang-undangan khusus terkait
pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim agar lebih jelas lagi dan
memudahkan orang-orang cepat paham atau tahu bagaimana pengawasan
hakim.
2. Sebaiknya perlunya pengawasan yang lebih maksimal lagi bagi hakim atau
upaya lebih lagi dalam menekan terjadinya pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku atau penyimpangan yang dilakukan oleh hakim.
Ketersediaan
| SSYA20230244 | 244/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
