Implementasi Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Perspektif Hukum Islam (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone)
Rezky Awaliah Muharram/742352019037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kab. Bone
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Perspektif Hukum
Islam (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone). Permasalahan dalam skripsi ini
adalah bagaimana realitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kabupaten Sehat dan Bagaimana faktor
pendukung dan penghambat pelaksanaan implementasi program Kabupaten Sehat di
Kabupaten Bone perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
realitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Pengembangan Kabupaten Sehat dan untuk mengetahui faktor pendukung
dan penghambat pelaksanaan implementasi program Kabupaten Sehat di Kabupaten
Bone perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian
lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Realitas implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Sehat sudah terarah dan menjadi panduan dalam program masyarakat sehat.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan dengan upaya penyehatan kawasan
pemukiman, sarana dan prasarana umum, tatanan kawasan lalu lintas tertib dan
pelayanan transportasi, tatanan ketahanan pangan dan gizi serta tatanan kehidupan
masyarakat yang sehat dan mandiri dengan mendorong kelompok masyarakat yang
berolahraga secara rutin, imunisasi, upaya pengendalian NAPZA, pembentukan
fasilitas pelayanan konseling remaja, dan pelatihan Life skill kepada para remaja.
Kemudian, penghambat pelaksanaan implementasi program Kabupaten Sehat di
Kabupaten Bone, yaitu 1) kurangnya komunikasi yang terjalin baik pelaksana
maupun masyarakat; 2) keterbatasan sumber daya manusia; 3) rendahnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan; dan 4) kurangnya
kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan
solusi yang dapat mendorong program Kabupaten Sehat dapat terselenggara, yakni
dengan cara: 1) memberikan penyuluhan kesehatan; 2) Kepala Desa dan Aparatur
Desa sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan sangat strategis; dan 3)
menyediakan sarana dan prasarana.
A. Kesimpulan
1. Realitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sudah terarah dan menjadi
panduan dalam program kabupaten sehat. Hal ini dibuktikan dengan adanya
upaya penyehatan kawasan pemukiman, sarana dan prasarana umum di Bone,
tatanan kawasan lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, tatanan
ketahanan pangan dan gizi yang terkait dengan cara penanggulangan masalah
gizi dan pelatihan pengendalian Hama terpadu dan Penggunaan Pestisida
kepada para petani, serta tatanan kehidupan masyarakat yang sehat dan
mandiri dengan mendorong kelompok masyarakat yang berolahraga secara
rutin, imunisasi, upaya pengendalian NAPZA, pembentukan fasilitas
pelayanan konseling remaja, dan pelatihan Life skill kepada para remaja.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat diartikan sebagai kesejahteraan masyarakat
di mana dalam kesehatan yang terwujud dalam masyarakat dapat
mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Pencapaian tujuan kebijakan impact
atau efeknya pada masyarakat secara individu dan kelompok, tingkat
perubahan yang terjadi dan juga penerimaan kelompok sasaran.
2. Faktor penghambat pelaksanaan program Kabupaten Sehat di Kabupaten
Bone yaitu: 1) kurangnya komunikasi yang terjalin baik pelaksana maupun
masyarakat; 2) keterbatasan sumber daya manusia; 3) rendahnya pengetahuan
dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan; dan 4) kurangnya kepedulian
masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan
solusi yang dapat mendorong program Kabupaten Sehat dapat terselenggara,
yakni dengan cara: 1) memberikan penyuluhan kesehatan; 2) Kepala Desa dan
Aparatur Desa sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan sangat
strategis; dan 3) menyediakan sarana dan prasarana.
B. Saran
1. Untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten Sehat perlu dukungan
kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran
aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
2. Perlu peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kondisi lingkungan di
mana warga harus berpartisipasi untuk mewujudkan lingkungan yang bersih
dan sehat. Bentuk kesadaran tersebut juga harus didukung oleh manajemen
yang baik, seperti program pilah sampah yang dirintis di program Kabupaten
Sehat.
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Perspektif Hukum
Islam (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone). Permasalahan dalam skripsi ini
adalah bagaimana realitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kabupaten Sehat dan Bagaimana faktor
pendukung dan penghambat pelaksanaan implementasi program Kabupaten Sehat di
Kabupaten Bone perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
realitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Pengembangan Kabupaten Sehat dan untuk mengetahui faktor pendukung
dan penghambat pelaksanaan implementasi program Kabupaten Sehat di Kabupaten
Bone perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian
lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Realitas implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Sehat sudah terarah dan menjadi panduan dalam program masyarakat sehat.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan dengan upaya penyehatan kawasan
pemukiman, sarana dan prasarana umum, tatanan kawasan lalu lintas tertib dan
pelayanan transportasi, tatanan ketahanan pangan dan gizi serta tatanan kehidupan
masyarakat yang sehat dan mandiri dengan mendorong kelompok masyarakat yang
berolahraga secara rutin, imunisasi, upaya pengendalian NAPZA, pembentukan
fasilitas pelayanan konseling remaja, dan pelatihan Life skill kepada para remaja.
Kemudian, penghambat pelaksanaan implementasi program Kabupaten Sehat di
Kabupaten Bone, yaitu 1) kurangnya komunikasi yang terjalin baik pelaksana
maupun masyarakat; 2) keterbatasan sumber daya manusia; 3) rendahnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan; dan 4) kurangnya
kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan
solusi yang dapat mendorong program Kabupaten Sehat dapat terselenggara, yakni
dengan cara: 1) memberikan penyuluhan kesehatan; 2) Kepala Desa dan Aparatur
Desa sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan sangat strategis; dan 3)
menyediakan sarana dan prasarana.
A. Kesimpulan
1. Realitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sudah terarah dan menjadi
panduan dalam program kabupaten sehat. Hal ini dibuktikan dengan adanya
upaya penyehatan kawasan pemukiman, sarana dan prasarana umum di Bone,
tatanan kawasan lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, tatanan
ketahanan pangan dan gizi yang terkait dengan cara penanggulangan masalah
gizi dan pelatihan pengendalian Hama terpadu dan Penggunaan Pestisida
kepada para petani, serta tatanan kehidupan masyarakat yang sehat dan
mandiri dengan mendorong kelompok masyarakat yang berolahraga secara
rutin, imunisasi, upaya pengendalian NAPZA, pembentukan fasilitas
pelayanan konseling remaja, dan pelatihan Life skill kepada para remaja.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat diartikan sebagai kesejahteraan masyarakat
di mana dalam kesehatan yang terwujud dalam masyarakat dapat
mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Pencapaian tujuan kebijakan impact
atau efeknya pada masyarakat secara individu dan kelompok, tingkat
perubahan yang terjadi dan juga penerimaan kelompok sasaran.
2. Faktor penghambat pelaksanaan program Kabupaten Sehat di Kabupaten
Bone yaitu: 1) kurangnya komunikasi yang terjalin baik pelaksana maupun
masyarakat; 2) keterbatasan sumber daya manusia; 3) rendahnya pengetahuan
dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan; dan 4) kurangnya kepedulian
masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan
solusi yang dapat mendorong program Kabupaten Sehat dapat terselenggara,
yakni dengan cara: 1) memberikan penyuluhan kesehatan; 2) Kepala Desa dan
Aparatur Desa sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan sangat
strategis; dan 3) menyediakan sarana dan prasarana.
B. Saran
1. Untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten Sehat perlu dukungan
kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran
aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
2. Perlu peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kondisi lingkungan di
mana warga harus berpartisipasi untuk mewujudkan lingkungan yang bersih
dan sehat. Bentuk kesadaran tersebut juga harus didukung oleh manajemen
yang baik, seperti program pilah sampah yang dirintis di program Kabupaten
Sehat.
Ketersediaan
| SSYA20230107 | 107/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
107/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
