Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Terhadap Fungsi Pengawasan Dengan Pendekatan Siyasah Syar'iyyah (Studi Kasus DPRD Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Terhadap Fungsi Pengawasan dengan
Pendekatan Siyasah Syariah (Studi Kasus DPRD Kabupaten Bone).
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field
research). Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif,
yuridis empiris dan Siyasah Syar‟iyyah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis deskriptif, yakni dengan lebih banyak bersifat uraian dari hasil
wawancara dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Fungsi pengawasan DPRD
terhadap problematika laporan pertanggungjawaban akhir tahun pemerintah daerah
Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah terlaksana sesuai peraturan perundang undangan dan senantiasa
tepat waktu. Pada dasarnya tujuan DPRD adalah mengawasi pelaksanaan jalannya
pemerintahan daerah, yakni pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan
bupati/wali kota, Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang
terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dan
Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Kedua, Peluang dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
pasal 153 ayat 1 dalam fungsi pengawasan di kantor DPRD Kabupaten Bone adalah
anggaran pengawasan dan regulasi sebagai dasar pelaksanaan, Kerja sama yang
terbangun dengan baik antara anggota legislatif dengan eksekutif, dan kunjungan
kerja sesuai dengan bidang dan pembagian komisi. Sedangkan tantangannya adalah
adanya Perda yang sudah tidak berlaku, keterbatasan anggaran didalam pelaksanaan
perda itu sendiri, produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan setiap tahun yang
tidak segera diikuti dengan peraturan Bupati, Peraturan Bupati dibuat hanya oleh
eksekutif tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Bone, dan adanya anggota
DPRD Kabupaten Bone yang belum memahami fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan yang terdapat pada pembahasan sebelumnya maka
penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan DPRD terhadap problematika laporan pertanggungjawaban
akhir tahun pemerintah daerah Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terlaksana sesuai peraturan
perundang undangan dan senantiasa tepat waktu. Pada dasarnya tujuan DPRD
adalah mengawasi pelaksanaan jalannya pemerintahan daerah, yakni pelaksanaan
Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, Pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Peluang dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 153 ayat
1 dalam fungsi pengawasan di kantor DPRD Kabupaten Bone adalah anggaran
pengawasan dan regulasi sebagai dasar pelaksanaan, Kerja sama yang terbangun
dengan baik antara anggota legislatif dengan eksekutif, dan kunjungan kerja sesuai
dengan bidang dan pembagian komisi. Sedangkan tantangannya adalah adanya
perda yang sudah tidak berlaku, keterbatasan anggaran didalam pelaksanaan perda
itu sendiri, produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan setiap tahun yang tidak
segera diikuti dengan peraturan Bupati, Peraturan Bupati dibuat hanya oleh
eksekutif tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Bone, dan adanya
anggota DPRD Kabupaten Bone yang belum memahami fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan DPRD terhadap problematika laporan pertanggungjawaban akhir
tahun pemerintah daerah Kabupaten Bone terlaksana tepat waktu. Namun, penulis
merasa masih perlu pengembangan. Berbagai dapat dilakukan oleh DPRD dalam
upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan, yakni dengan lebih
meningkatkan kordinasi dengan pemerintah Daerah dan mengefektifkan
penjaringan informasi dari masyarakat, merumuskan batasan lingkup kerja dan
prioritas pengawasan, dan merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil
pengawasan.
2. Selaku wakil rakyat, DPRD Kabupaten Bone dalam upaya mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi pengawasan berusaha untuk melakukan pengawasan dengan
optimal. Namun, masih terjadi tumpang tindih antara Perda dan Perbup,
hendaknya selaku lembaga legislatif memperhatikan dan mengoptimalkan
kesesuaian peraturan yang ada sehhingga roda pemerintahan yang baik terbangun
di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
SSYA20230123123/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

123/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top