Implementasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Di Kabupaten Bone Perspektif Siyasah Syariah (Studi di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten
Bone Perspektif Siyasah Syariah”. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa
problematika pemungutan pajak reklame di Kabupaten Bone dan bagaimana
implementasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone, serta perspektif siyasah syariah
terhadap Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui problematika pemungutan pajak reklame di Kabupaten Bone,
implementasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone, dan untuk mengetahui perspektif
siyasah syariah terhadap Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang menggunakan
jenis penelitian kualitatif dan berlokasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bone, serta menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis
normatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya beberapa problematika terkait
pemungutan pajak reklame di Kabupaten Bone, diantaranya kurangnya kesadaran
wajib pajak, kurangnya jumlah petugas pajak untuk melakukan pengawasan,
kurangnya kesadaran untuk taat hukum, dan penyimpangan serta penyelewangan
petugas pajak yang sering terjadi. Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone sudah
dilaksanakan dan memenuhi syarat-syarat pemungutan pajak, namun di lapangan
pemungutan pajak reklame belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, karena masih
banyak ditemukan wajib pajak yang melanggar kewajibannya. Upaya yang dilakukan
pemerintah Kabupaten Bone dalam pemungutan pajak reklame yaitu Badan
Pendapatan Daerah melakukan intensifikasi pendataan objek-objek pajak reklame di
seluruh wilayah Kabupaten Bone, melakukan sosialisasi kepada wajib pajak,
senantiasa mengusahakan pengawasan, memberikan sanksi administrasi, serta
melakukan penertiban dan pengenaan denda. Dan apabila ditinjau dari perspektif
siyasah syariah, peraturan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak reklame di
Kabupaten Bone sudah sejalan dengan prinsip ilmu ketatanegaraan islam hal ini dapat
dilihat dengan adanya Peraturan Bupati tersebut memberikan kemaslahatan umat,
baik bagi masyarakat maupun negara.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Ada beberapa problematika terkait pemungutan pajak reklame di
Kabupaten Bone yaitu:
a. Kurangnya kesadaran wajib pajak.
b. Kurangnya jumlah petugas pajak untuk melakukan pengawasan.
c. Kurangnya Kesadaran Taat hukum.
d. Penyimpangan dan penyelewengan petugas pajak yang sering terjadi.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bone dalam
pemungutan pajak reklame yaitu:
a. BAPENDA melakukan intensifikasi pendataan objek-objek pajak
reklame di seluruh wilayah Kabupaten Bone.
b. BAPENDA melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dalam
proses penggalian potensi pajak reklame.
c. BAPENDA senantiasa melakukan dan mengusahakan pengawasan
terhadap objek pajak reklame.
d. BAPENDA memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak
yang melanggar
e. Jika upaya persuasif masih tidak ada perubahan dari wajib pajak yang
melanggar, maka BAPENDA melakukan penertiban dan pengenaan
denda.
2. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone sudah dilaksanakan dan
memenuhi syarat-syarat pemungutan pajak, namun dilapangan pemungutan
pajak reklame berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik atau bisa dikatakan belum optimal, karena masih
banyak ditemukan wajib pajak yang melanggar akan kewajibannya.
3. Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame ditinjau dari perspektif siyasah
syariah yaitu tidak ada tentangan dari aturan tersebut karna dengan adanya
pajak reklame ini bertujuan untuk kebutuhan bangsa dan negara serta
kemaslahatan orang banyak, dan ditambah lagi dengan Peraturan Bupati ini
sejalan dengan prinsip-prinsip ilmu ketatanegaraan islam.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bone untuk lebih responsif
dalam melihat permaslahan yang terdapat di sekitaran pelaksanaan
Peraturan Bupati ini. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya jumlah petugas
pajak untuk mengawasi wilayah Kabupaten Bone, sehingga menimbulkan
Peraturan Bupati ini kurangnya pengawasan yang tegas , tentu saja hal
inilah yang mengakibatkan Peraturan ini sudah terlaksana tapi belum
maksimal.
2. Diharapkan pemerintah daerah memberikan hadiah, reward, ataupun
piagam bagi wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajibannya dan
sanksi yang memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melanggar.
3. Diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bone harus lebih maksimal lagi
menjalankan tugasnya, karena hal ini berkaitan dengan kemslahatan umat.
Namun juga sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk bekerjasama
dengan pemerintah, agar tercapainya harmoniasi dan kekompakan dalam
menjalankan peraturan daerah ini.
Ketersediaan
SSYA20230106106/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

106/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Pajak Reklame

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top