Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8A Ayat 2 Mengenai BLT-Dana Desa (Studi Pada Kantor Dinas Sosial dan Kelurahan Lonrae)
Novianti/742352019189 - Personal Name
Bantuan Langusng Tunai ini muncul disebabkan adanya kenaikan BBM yang
berdampak pada sosial dan ekonomi yang sekaligus berpengaruh bagi tingkat
kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah saat itu berinisiatif mengelurkan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8a Ayat 2 Mengenai BLT-Dana Desa. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui proses pelaksanaan Program Bantuan
langsung Tunai di Kelurahan Lonrare. Selian itu, mengatahui faktor yang
menghambat pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan Lonrae.
Jenis penelitian yang akan dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research)
dengan metode kualitatif, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan
metode analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, pertama, proses pelaksanaan program
BLT di Kelurahan Lonrae sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada yang di
tandai dengan adanya masyarakat yang mendapatkan program Bantuan Langsung
Tunai tersebut. dengan proses melalui pendataan dan usulan calon penerima,
mengupload data by name setiap warga yang berhak menerima BLT, kemudian data
tersebut ditampung kedalam data terkait seperti SIKS Mobile, dan itu lah data-data
yang berhak menerima BLT tersebut. Namun kenyataannya dilapangan, dalam hal
ketepatan belum maksimal hal ini dikarenakan tidak selektifnya penyaluran tersebut
yang mengakibatkan masih banyak mayarakat kelurahan Lonrae yang tidak menerima
BLT tersebut. maka dari itu, harusnya pemerintah kelurahan Lonrae saat pendataan
harus betul melihat kriteria yang ada sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan
bahwa penyaluran tersebut tidak serta merta-merta harus di lakukan sesuai dengan
kepihakan sendiri, ini adalah bentuk bantuan sosial sehingga memberikan bantuan
yang betul-betul membutuhkan. Kedua, Faktor penghambat dari penyaluran BLT di
Kelurahan Lonrae di sebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait
dengan BLT itu sendiri, dan masih ada data yang tidak update dari pusat sehingga
data yang di input tidak jauh beda dari tahun ke tahun sehingga data yang berhak
menerima BLT tidak masuk dalam daftar penerima selain itu, bahwa kendala yang
juga muncul ialah lambatnya pencairan dana BLT yang mengakibatkan warga kurang
puas dan tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-harinya. Maka dari itu, bahwa
hukum maupun kebijakan yang telah diciptakan oleh pemerintah harus senantiasa
memberikan kemanfaatan atau kemaslahatan kepada masyarakat, namun dalam
konteks ini kemaslahatan yang dimaksud belum tercapai secara mekasimal dalam hal
ini penyaluran BLT di Kabupaten Bone khsusunya di Kelurahan Lonrae.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitan mengenai Implementasi Peraturan Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8A Ayat 2 Mengenai BLT-Dana Desa Pendekatan
Siyasah Syariah (Studi Pada Kantor Dinas Sosial dan Kelurahan Lonrae) maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Proses pelaksanaan Program BLT di Kelurahan Lonrae benar telah
dilaksanakan yang di tandai dengan adanya masyarakat yang mendapatkan
program Bantuan Langsung Tunai tersebut. Dengan proses melalui
pendataan dan usulan calon penerima, mengupload data by name setiap
warga yang berhak menerima BLT, kemudian data tersebut ditampung
kedalam data terkait seperti SIKS Mobile, dan itu lah data-data yang
berhak menerima BLT tersebut. Namun kenyataanya dalam hal ketepatan
belum maksimal hal ini dikarenakan tidak selektifnya penyaluran tersebut
yang mengakibtkan masih banyak mayarakat kelurahan Lonrae yang tidak
menerima BLT tersebut. Maka dari itu, harusnya pemerintah kelurahan
Lonrae saat pendataan harus betul melihat kriteria yang ada sesuai dengan
peraturan yang telah ditentukan bahwa penyaluran tersebut tidak serta
merta-merta harus di lakukan sesuai dengan kepihakan sendiri, ini adalah
bentuk bantuan sosial sehingga memberikan bantuan yang betul-betul
membutuhkan.
61
2. Faktor penghambat dari penyaluran BLT di Kelurahan Lonrae di sebabkan
masih kurangnya pemahaman masyarkat terkait dengan BLT itu sendiri,
dan masih ada data yang tidak update dari pusat dan kurangnya
komunikasi serta kurangnya respon dari pemerintah terhadap pelaporan
dari masyarakat di kelurahan Lonrae sehingga data yang di input tidak
jauh beda dari tahun ke tahun sehingga data yang berhak menerima BLT
tidak masuk dalam daftar penerima selain itu, bahwa kendala yang juga
muncul ialah Lambatnya pencairan Dana BLT yang mengakibatkan warga
kurang puas dan tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-harinya. Maka
dari itu, bahwa hukum maupun kebijakan yang telah diciptakan oleh
pemerintah harus senantiasa memberikan kemanfaatan atau kemaslahatan
kepada masyarakat, namun dalam konteks ini kemaslahatan yang
dimaksud belum tercapai secara maksimal dalam hal ini penyaluran BLT
di Kelurahan Lonrae Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan setelah memperhatikan hasilnya,
menyarankan bahwa:
1. Dalam menentukan dan menetapkan sebuah keluarga miskin juga harus
jelas, apa ukuran dan indikatornya petugas yang berhak menangani harus
menelusuri keluarga miskin yang bersangkutan. Disarankan kepada pihak
yang mendata penduduk miskin serta pihak-pihak yang terkait dalam
program bantuan dari pemerintah untuk lebih giat membenahi kinerjanya
agar pembagian dana Bantuan Langsung Tunai ini dapat merata dan tepat
sasaran agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
2. Disarankan kepada para penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah agar
dapat merumuskan sebuah program penanggulangan kemiskinan yang
lebih baik, yang sesuai dengan prioritas kebutuhan keluarga miskin dan
program tersebut harus mampu memberikan rangsangan yang positif
kepada keluarga agar mereka mau berusaha memperbaiki kondisi
kehidupannya. Sehinggga program ini dapat mencapai tujuan yang
diharapkan serta memberikan manfaat yaitu meningkatkan kesejahteraan
keluarga miskin khsusunya di Kelurahan Lonrae Kabupaten Bone.
berdampak pada sosial dan ekonomi yang sekaligus berpengaruh bagi tingkat
kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah saat itu berinisiatif mengelurkan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8a Ayat 2 Mengenai BLT-Dana Desa. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui proses pelaksanaan Program Bantuan
langsung Tunai di Kelurahan Lonrare. Selian itu, mengatahui faktor yang
menghambat pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan Lonrae.
Jenis penelitian yang akan dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research)
dengan metode kualitatif, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan
metode analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, pertama, proses pelaksanaan program
BLT di Kelurahan Lonrae sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada yang di
tandai dengan adanya masyarakat yang mendapatkan program Bantuan Langsung
Tunai tersebut. dengan proses melalui pendataan dan usulan calon penerima,
mengupload data by name setiap warga yang berhak menerima BLT, kemudian data
tersebut ditampung kedalam data terkait seperti SIKS Mobile, dan itu lah data-data
yang berhak menerima BLT tersebut. Namun kenyataannya dilapangan, dalam hal
ketepatan belum maksimal hal ini dikarenakan tidak selektifnya penyaluran tersebut
yang mengakibatkan masih banyak mayarakat kelurahan Lonrae yang tidak menerima
BLT tersebut. maka dari itu, harusnya pemerintah kelurahan Lonrae saat pendataan
harus betul melihat kriteria yang ada sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan
bahwa penyaluran tersebut tidak serta merta-merta harus di lakukan sesuai dengan
kepihakan sendiri, ini adalah bentuk bantuan sosial sehingga memberikan bantuan
yang betul-betul membutuhkan. Kedua, Faktor penghambat dari penyaluran BLT di
Kelurahan Lonrae di sebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait
dengan BLT itu sendiri, dan masih ada data yang tidak update dari pusat sehingga
data yang di input tidak jauh beda dari tahun ke tahun sehingga data yang berhak
menerima BLT tidak masuk dalam daftar penerima selain itu, bahwa kendala yang
juga muncul ialah lambatnya pencairan dana BLT yang mengakibatkan warga kurang
puas dan tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-harinya. Maka dari itu, bahwa
hukum maupun kebijakan yang telah diciptakan oleh pemerintah harus senantiasa
memberikan kemanfaatan atau kemaslahatan kepada masyarakat, namun dalam
konteks ini kemaslahatan yang dimaksud belum tercapai secara mekasimal dalam hal
ini penyaluran BLT di Kabupaten Bone khsusunya di Kelurahan Lonrae.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitan mengenai Implementasi Peraturan Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8A Ayat 2 Mengenai BLT-Dana Desa Pendekatan
Siyasah Syariah (Studi Pada Kantor Dinas Sosial dan Kelurahan Lonrae) maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Proses pelaksanaan Program BLT di Kelurahan Lonrae benar telah
dilaksanakan yang di tandai dengan adanya masyarakat yang mendapatkan
program Bantuan Langsung Tunai tersebut. Dengan proses melalui
pendataan dan usulan calon penerima, mengupload data by name setiap
warga yang berhak menerima BLT, kemudian data tersebut ditampung
kedalam data terkait seperti SIKS Mobile, dan itu lah data-data yang
berhak menerima BLT tersebut. Namun kenyataanya dalam hal ketepatan
belum maksimal hal ini dikarenakan tidak selektifnya penyaluran tersebut
yang mengakibtkan masih banyak mayarakat kelurahan Lonrae yang tidak
menerima BLT tersebut. Maka dari itu, harusnya pemerintah kelurahan
Lonrae saat pendataan harus betul melihat kriteria yang ada sesuai dengan
peraturan yang telah ditentukan bahwa penyaluran tersebut tidak serta
merta-merta harus di lakukan sesuai dengan kepihakan sendiri, ini adalah
bentuk bantuan sosial sehingga memberikan bantuan yang betul-betul
membutuhkan.
61
2. Faktor penghambat dari penyaluran BLT di Kelurahan Lonrae di sebabkan
masih kurangnya pemahaman masyarkat terkait dengan BLT itu sendiri,
dan masih ada data yang tidak update dari pusat dan kurangnya
komunikasi serta kurangnya respon dari pemerintah terhadap pelaporan
dari masyarakat di kelurahan Lonrae sehingga data yang di input tidak
jauh beda dari tahun ke tahun sehingga data yang berhak menerima BLT
tidak masuk dalam daftar penerima selain itu, bahwa kendala yang juga
muncul ialah Lambatnya pencairan Dana BLT yang mengakibatkan warga
kurang puas dan tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-harinya. Maka
dari itu, bahwa hukum maupun kebijakan yang telah diciptakan oleh
pemerintah harus senantiasa memberikan kemanfaatan atau kemaslahatan
kepada masyarakat, namun dalam konteks ini kemaslahatan yang
dimaksud belum tercapai secara maksimal dalam hal ini penyaluran BLT
di Kelurahan Lonrae Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan setelah memperhatikan hasilnya,
menyarankan bahwa:
1. Dalam menentukan dan menetapkan sebuah keluarga miskin juga harus
jelas, apa ukuran dan indikatornya petugas yang berhak menangani harus
menelusuri keluarga miskin yang bersangkutan. Disarankan kepada pihak
yang mendata penduduk miskin serta pihak-pihak yang terkait dalam
program bantuan dari pemerintah untuk lebih giat membenahi kinerjanya
agar pembagian dana Bantuan Langsung Tunai ini dapat merata dan tepat
sasaran agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
2. Disarankan kepada para penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah agar
dapat merumuskan sebuah program penanggulangan kemiskinan yang
lebih baik, yang sesuai dengan prioritas kebutuhan keluarga miskin dan
program tersebut harus mampu memberikan rangsangan yang positif
kepada keluarga agar mereka mau berusaha memperbaiki kondisi
kehidupannya. Sehinggga program ini dapat mencapai tujuan yang
diharapkan serta memberikan manfaat yaitu meningkatkan kesejahteraan
keluarga miskin khsusunya di Kelurahan Lonrae Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20230135 | 135/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
