Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mengenai Pemberlakuan Bersyarat Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap pemberlakuan
bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang kemudian menjadi
permasalahan dalam hal ini cacat formil dari undang-undang a quo.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa
peraturan perundang-undangan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait
pemberhentian hakim, serta pendapat para ahli dan pakar hukum dalam studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) pertimbangan hukum Pengujian
Undang-Undang (PUU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada putusan a quo telah tepat dari sisi cacat formil terhadap undang-
undang a quo, namun dari permhonan pengujian dari sisi materiil undang-undang a
quo ditolak oleh majelis hakim untuk seluruhnya. (2) Implikasi hukum pada putusan
a quo melahirkan analisis terkait dengan ketidaksesuaian kaidah-kaidah penyusunan
undang-undang sehingga merujuk pada amar putusan a quo untuk dilakukan
perbaikan.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pertimbangan Hukum Pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka peneliti
menyimpulkan sebagaimana Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman tentang Mahkamah Konstitusi berwenang antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap
UUD 1945. bahwa duduk perkara dalam permohonan yang diajukan oleh para
pemohon sehingga, Mahkamah Konstitusi dalam hal ini sebagai lembaga dari
aspek filosofis sebagai the guardian of constitution maka sudah benar para
pemohon melakukan judicial review ke tubuh Mahkamah Konstitusi. Hal
tersebut dipertegas dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a
quo. Kemudian, para pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan
89
permohonan kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 51 ayat (1),
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Maka
dari itu, pengujian dari aspek formil terhadap undang-undang a quo sudah
sesuai yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
2. Berdasarkan hasil penelitan mengenai Implikasi Pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka peneliti menyimpulkan
sebagaimana putusan a quo mengenai inkonstitusional bersyarat terhadap
undang-undang a quo tidak menambah norma baru di dalam undang-undang
a quo, namun memberikan syarat perlakuannya selama 2 (dua) tahun sejak
amar putusan diucapkan. Implikasi hukum putusan a quo dari aspek formil
yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, in casu menambahkan teknik
omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Pasal 42A
sebagai bentuk revisi terhadap undang-undang a quo. Selanjutnya, Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
B. Saran
1. Berdasarkan hasil dari penelitian mengenai Pertimbangan Hukum Pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka peneliti
sebagaimana pengujian formil terhadap undang-undang a quo telah bersifat
final dan mengikat bagi masyarakat meskipun secara teoritis mengandung
problematika. Oleh karena itu, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam melakukan perbaikan terhadap undang-undang a quo agar ebih
meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) in casu; hak untuk
didengarkan (right to heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be
consider), dan hak untuk dijelaskan (right to be explain) sebagai syarat formil
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi
kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
2. Berdasarkan hasil penelitan mengenai Implikasi Pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka peneliti menyarankan pasca
putusan a quo, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja agar menjadi peraturan terbaru yang solutif bagi
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kepada masyarakat tanpa
merugikan hak-hak konstitusional baik dari sisi formil maupun materil.
Selanjutnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat in casu, menerbitkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, in casu menambahkan teknik omnibus law dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di Pasal 42A sebagai bentuk
revisi terhadap undang-undang a quo agar menjadi peraturan baru yang lebih
meningkatkan kualitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, harapan peneliti terhadap karya ilmiah ini sebagaimana salah satu
visi dan misi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) adalah
“Menghasilkan Sarjana Yang Profesional Dan Mampu Mengidentifikasi Dan
Menganalisis Persoalan-Persoalan Dalam Bidang Hukum Tata
Negara/Siyasah Serta Tanggap Terhadap Perubahan Masyarakat”, dan untuk
dijadikan sebagai literatur yang Insya Allah bermanfaat bagi para pembaca.
Ketersediaan
SSYA20240145145/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

145/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top