Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31 (Studi Kasus Desa Nagauleng Dengan Pendekatan Yuridis Dan Siyasah Syariyya)
Abd. Gafur/742302019146 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Kasus
Desa Nagauleng dengan Pendekatan Yuridis dan Siyasah Syariyyah) yang juga
merupakan judul skripsi ini. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
dan siyasah syariyyah serta dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian
lapangan (field Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara.
Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan
recorder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD desa Nagauleng dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
belum maksimal dibuktikan masih ada beberapa aspirasi masyarakat yang belum
terlaksana dikarnakan penyampaian aspirasi tersebut di sampaikan langsung
kepada kepala desa sehingga anggota BPD tidak mengetahui aspirasi tersebut,
hal ini juga dikarnakan adanya anggota BPD tidak menetap di desa Nagauleng
dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi anggota BPD
ini. Dalam mewujudkan tugas dan fungsinya anggota BPD dalam pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah, mengawasi kinerja kepala desa dan
menampung aspirasi masyarakat dengan prinsip-prinsip syariat Islam (siyasah
syariyyah) dengan teori Ahlul Halli Wal Aqdi.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada pelaksanaan tugas
dan fungsinya BPD yang dilakukan oleh aparat terkait fungsi legislasi, fungsi
pengawasan dan fungsi menyampaikan aspirasi masyarakat, namun masih
belum maksimal dikarnakan kurangnya sosialisasi sehingga terbatasnya
pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi dari BPD tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan sebelumnya maka
dapat disimpulkan bahwa :
1. Fungsi BPD Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana dalam hal
penyusunan peraturan desa dan fungsi pengawasan sudah berjalan dengan
baik dengan bersama-sama kepala desa menetapkan perdes dengan
mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, begitupun dengan laporan
pertanggungjawaban oleh kepala desa tiap tahunnya, meskipun belum
maksimal dalam menjalankan fungsi ini dimana masih adanya laporan
terkait penyalahgunaan anggaran dana desa. Adapun fungsi Badan
permusyawaratan desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat belum makasimal dimana masih kurangnya sosialisasi terkait
tugas dan fungsinya, kurangnya kunjungan ke perkampungan warga yang
terpencil, dan adanya anggota BPD yang tidak menetap di wilayah desa
Nagauleng. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak penyampaian aspirasi
masyarakat sampaikan langsung kepada kepala desa yang menyebabkan
masih adanya aspirasi masyarakat yang belum terlaksana seperti perbaikan
jembatan dan penggalian irigasi sungai.
2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Nagauleng Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone ditinjau dari perpesktif siyasah syariyyah,
lembaga ini dalam menjalankan ketiga fungsinya yakni fungsi membuat
undang-undang, menjadi wakil masyarakat diperintahan desa dalam
3. menyampaikan aspirasi dan mengawasi kinerja kepala desa sudah
sesuai dengan Ahlul Halli Wal Aqdi serta sudah sesuai dengan syariat
islam. Namun dalam implementasinya BPD desa Nagauleng belum
maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal menggali dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
B. Saran
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang
implementasi peraturan mentri dalam negri nomor 110 tahun 2016 tentang
badan permusyawaratan desa (studi kasus desa nagauleng kecamatan cenrana
dengan pendekatan yuridis dan siyasah syariyyah). Maka penulis
menyampaikan beberapa saran yakni :
1. Dalam menjalankan fungsinya sebaiknya anggota BPD lebih maksimal
dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai wakil masyarakat di
pemerintah desa dengan aktif dalam menggali aspirasi masyarakat, lebih
maksimal dalam melakukan pengawasan agar tidak adanya oknum yang
mencurigai pelaksanaan pemerintahan desa tersebut, melakukan sosialisasi
terkait tugas dan fungsinya serta menindaklanjuti aspirasi-aspirasi
masyarakat yang sudah disampaikan.
2. Dalam menjalankan fungsinya sebaiknya anggota BPD tetap berlandaskan
pada syariat islam (Ahlul Halli Wal Aqdi ) dengan prinsip musyawarah dan
berkeadilan agar menjadi wakil masyarakat di pemerintahan desa dengan
tugas dan fungsi yang djalankan dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Kasus
Desa Nagauleng dengan Pendekatan Yuridis dan Siyasah Syariyyah) yang juga
merupakan judul skripsi ini. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
dan siyasah syariyyah serta dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian
lapangan (field Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara.
Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan
recorder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD desa Nagauleng dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
belum maksimal dibuktikan masih ada beberapa aspirasi masyarakat yang belum
terlaksana dikarnakan penyampaian aspirasi tersebut di sampaikan langsung
kepada kepala desa sehingga anggota BPD tidak mengetahui aspirasi tersebut,
hal ini juga dikarnakan adanya anggota BPD tidak menetap di desa Nagauleng
dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi anggota BPD
ini. Dalam mewujudkan tugas dan fungsinya anggota BPD dalam pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah, mengawasi kinerja kepala desa dan
menampung aspirasi masyarakat dengan prinsip-prinsip syariat Islam (siyasah
syariyyah) dengan teori Ahlul Halli Wal Aqdi.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada pelaksanaan tugas
dan fungsinya BPD yang dilakukan oleh aparat terkait fungsi legislasi, fungsi
pengawasan dan fungsi menyampaikan aspirasi masyarakat, namun masih
belum maksimal dikarnakan kurangnya sosialisasi sehingga terbatasnya
pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi dari BPD tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan sebelumnya maka
dapat disimpulkan bahwa :
1. Fungsi BPD Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana dalam hal
penyusunan peraturan desa dan fungsi pengawasan sudah berjalan dengan
baik dengan bersama-sama kepala desa menetapkan perdes dengan
mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, begitupun dengan laporan
pertanggungjawaban oleh kepala desa tiap tahunnya, meskipun belum
maksimal dalam menjalankan fungsi ini dimana masih adanya laporan
terkait penyalahgunaan anggaran dana desa. Adapun fungsi Badan
permusyawaratan desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat belum makasimal dimana masih kurangnya sosialisasi terkait
tugas dan fungsinya, kurangnya kunjungan ke perkampungan warga yang
terpencil, dan adanya anggota BPD yang tidak menetap di wilayah desa
Nagauleng. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak penyampaian aspirasi
masyarakat sampaikan langsung kepada kepala desa yang menyebabkan
masih adanya aspirasi masyarakat yang belum terlaksana seperti perbaikan
jembatan dan penggalian irigasi sungai.
2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Nagauleng Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone ditinjau dari perpesktif siyasah syariyyah,
lembaga ini dalam menjalankan ketiga fungsinya yakni fungsi membuat
undang-undang, menjadi wakil masyarakat diperintahan desa dalam
3. menyampaikan aspirasi dan mengawasi kinerja kepala desa sudah
sesuai dengan Ahlul Halli Wal Aqdi serta sudah sesuai dengan syariat
islam. Namun dalam implementasinya BPD desa Nagauleng belum
maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal menggali dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
B. Saran
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang
implementasi peraturan mentri dalam negri nomor 110 tahun 2016 tentang
badan permusyawaratan desa (studi kasus desa nagauleng kecamatan cenrana
dengan pendekatan yuridis dan siyasah syariyyah). Maka penulis
menyampaikan beberapa saran yakni :
1. Dalam menjalankan fungsinya sebaiknya anggota BPD lebih maksimal
dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai wakil masyarakat di
pemerintah desa dengan aktif dalam menggali aspirasi masyarakat, lebih
maksimal dalam melakukan pengawasan agar tidak adanya oknum yang
mencurigai pelaksanaan pemerintahan desa tersebut, melakukan sosialisasi
terkait tugas dan fungsinya serta menindaklanjuti aspirasi-aspirasi
masyarakat yang sudah disampaikan.
2. Dalam menjalankan fungsinya sebaiknya anggota BPD tetap berlandaskan
pada syariat islam (Ahlul Halli Wal Aqdi ) dengan prinsip musyawarah dan
berkeadilan agar menjadi wakil masyarakat di pemerintahan desa dengan
tugas dan fungsi yang djalankan dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Ketersediaan
| SSYA20230052 | 52/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
52/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
