Penyalahgunaan Obat Medis Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Dikelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat
Firman/742302019088 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang penyalahgunaan obat medis ditinjau
menurut hukum Islam di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang
Barat, mengemukakan dua rumusan masalah yaitu, faktor penyebab
penyalahgunaan obat medis di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete
Riattang Barat, dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai
penyalahgunaan obat medis di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete
Riattang Barat.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research
kualitatif deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih menggunakan
pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan teologis
normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu, informasi
yang bersumber dari pengamatan langsung ke lokasi penelitian dengan cara
observasi dan wawancara. Sedangkan sumber sekunder yaitu, data yang diperoleh
dari dokumentasi atau studi kepustakaan untuk melengkapi data-data primer.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik analisis data atau field research,
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan
obat medis di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat, yaitu:
adanya faktor dari individu atau dari diri sendiri, faktor lingkungan dalam hal ini
pengaruh dari teman sebaya, teman sepergaulan dan faktor ketersediaan yang
membuat mereka menyalahgunakan obat, serta berbarapa Faktor internal (dari
dalam diri pelaku) dan Faktor Ekstern (Dari luar diri pelaku). Oleh karena itu penting
dalam memilih relasi dengan siapa kita bergaul dan yang harus diperkokoh adalah kontrol
pribadi dan kontrol sosial dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat medis.
Hukum Islam secara tegas melarang penggunaan minuman dan makanan yang
mampu merusak akal. Sejalan dengan hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah
saw, yang artinya “Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah Muhammad saw, pernah
ditanyakan tentang bit’i (sejenis arak dari madu). Maka Rasulullah Muhammad
saw bersabda:”Setiap minuman yang dapat memabukkan adalah haram
hukumnya.”
A. Kesimpulan
1. Faktor penyebab penyalahgunaan obat medis di Kelurahan Bulu Tempe
Kecamatan Tanete Riattang Barat ada beberapa faktor yang menyebabkan yaitu,
pertama faktor individu atau datang dari diri sendiri, kedua faktor lingkungan
atau pergaulan dan terakhir faktor ketersediaan. Beberapa faktor diatas
merupakan penyebab orang-orang atau anak muda menggunakan obat medis
secara berlebihan atau over dosis. Faktor lingkungan atau pergaulan merupakan
hal tertinggi yang menyebabkan anak muda banyak terjerumus ke
penyalahgunaan obat medis secara berlebihan. Banyaknya dari mereka yang
ikut-ikutan atau sekedar mencoba mengomsumsi obat secara berebihan sehingga
kecanduan akan hal tersebut.
Proses pembuatan obat medis menjadi memabukkan yaitu tergantung dari dosis
atau takaran yang digunakan, Dosis yang digunakan untuk proses
penyalahgunaan obat medis biasanya takaran tersebut tidak sesuai dengan
takaran dokter atau saran dari dokter. Seperti mencapurkan 12 butir Grantusif
dengan 12 CTM. Hal tersebut yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran,
ngefly dan bahkan kematian. Karena dosis yang digunakan secara berlebihan
agar mendapatkan sensasi yang berbeda atau bisa menenangkan pikiran.
2. Menurut padangan hukum Islam mengenai penyalahgunaan obat medis di
Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat yaitu di Qiyas dengan
khamar. Sebab hal tersebut sama-sama menghilangkan akal pikiran manusia dan
memabukkan. Karena hal tersebut mendatangkan kemudaratan dan merugikan
kesehatan
B. Saran
1. kepada pihak pemerintah melakukan penyuluhan terhadap masyarakat
bagaimana cara-cara mencegah atau penyuluhan hukum agar anak-anak muda
diluar sana tidak melakukan penyalahgunaan obat medis. Karena siapapun yang
menyalahgunakan obat akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang
nomor 35 tahun 2009 pasal 112.
2. Kepada pihak apoteker melakukan tindakan memperketat penjualan obat-obatan
agar tidak memperjual bebas kepada orang-orang yang ingin membeli obat,
dalam artian jika ingin membeli obat memperlihatkan resep dokter dan yang
membeli obat tersebut adalah orang tua.
3. Kepada remaja yang melakukan penyalahgunaan obat medis diharapkan dapat
memahami dampak atau efek terkhususnya dalam islam. Karena dapat diketahui
bahwa penyalagunaan obat medis yang berlebihan diqiyaskan dengan khamr
dikarenakan dapat menghilangkan akan pikiran dan memabukkan.
menurut hukum Islam di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang
Barat, mengemukakan dua rumusan masalah yaitu, faktor penyebab
penyalahgunaan obat medis di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete
Riattang Barat, dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai
penyalahgunaan obat medis di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete
Riattang Barat.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research
kualitatif deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih menggunakan
pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan teologis
normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu, informasi
yang bersumber dari pengamatan langsung ke lokasi penelitian dengan cara
observasi dan wawancara. Sedangkan sumber sekunder yaitu, data yang diperoleh
dari dokumentasi atau studi kepustakaan untuk melengkapi data-data primer.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik analisis data atau field research,
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan
obat medis di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat, yaitu:
adanya faktor dari individu atau dari diri sendiri, faktor lingkungan dalam hal ini
pengaruh dari teman sebaya, teman sepergaulan dan faktor ketersediaan yang
membuat mereka menyalahgunakan obat, serta berbarapa Faktor internal (dari
dalam diri pelaku) dan Faktor Ekstern (Dari luar diri pelaku). Oleh karena itu penting
dalam memilih relasi dengan siapa kita bergaul dan yang harus diperkokoh adalah kontrol
pribadi dan kontrol sosial dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat medis.
Hukum Islam secara tegas melarang penggunaan minuman dan makanan yang
mampu merusak akal. Sejalan dengan hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah
saw, yang artinya “Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah Muhammad saw, pernah
ditanyakan tentang bit’i (sejenis arak dari madu). Maka Rasulullah Muhammad
saw bersabda:”Setiap minuman yang dapat memabukkan adalah haram
hukumnya.”
A. Kesimpulan
1. Faktor penyebab penyalahgunaan obat medis di Kelurahan Bulu Tempe
Kecamatan Tanete Riattang Barat ada beberapa faktor yang menyebabkan yaitu,
pertama faktor individu atau datang dari diri sendiri, kedua faktor lingkungan
atau pergaulan dan terakhir faktor ketersediaan. Beberapa faktor diatas
merupakan penyebab orang-orang atau anak muda menggunakan obat medis
secara berlebihan atau over dosis. Faktor lingkungan atau pergaulan merupakan
hal tertinggi yang menyebabkan anak muda banyak terjerumus ke
penyalahgunaan obat medis secara berlebihan. Banyaknya dari mereka yang
ikut-ikutan atau sekedar mencoba mengomsumsi obat secara berebihan sehingga
kecanduan akan hal tersebut.
Proses pembuatan obat medis menjadi memabukkan yaitu tergantung dari dosis
atau takaran yang digunakan, Dosis yang digunakan untuk proses
penyalahgunaan obat medis biasanya takaran tersebut tidak sesuai dengan
takaran dokter atau saran dari dokter. Seperti mencapurkan 12 butir Grantusif
dengan 12 CTM. Hal tersebut yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran,
ngefly dan bahkan kematian. Karena dosis yang digunakan secara berlebihan
agar mendapatkan sensasi yang berbeda atau bisa menenangkan pikiran.
2. Menurut padangan hukum Islam mengenai penyalahgunaan obat medis di
Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat yaitu di Qiyas dengan
khamar. Sebab hal tersebut sama-sama menghilangkan akal pikiran manusia dan
memabukkan. Karena hal tersebut mendatangkan kemudaratan dan merugikan
kesehatan
B. Saran
1. kepada pihak pemerintah melakukan penyuluhan terhadap masyarakat
bagaimana cara-cara mencegah atau penyuluhan hukum agar anak-anak muda
diluar sana tidak melakukan penyalahgunaan obat medis. Karena siapapun yang
menyalahgunakan obat akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang
nomor 35 tahun 2009 pasal 112.
2. Kepada pihak apoteker melakukan tindakan memperketat penjualan obat-obatan
agar tidak memperjual bebas kepada orang-orang yang ingin membeli obat,
dalam artian jika ingin membeli obat memperlihatkan resep dokter dan yang
membeli obat tersebut adalah orang tua.
3. Kepada remaja yang melakukan penyalahgunaan obat medis diharapkan dapat
memahami dampak atau efek terkhususnya dalam islam. Karena dapat diketahui
bahwa penyalagunaan obat medis yang berlebihan diqiyaskan dengan khamr
dikarenakan dapat menghilangkan akan pikiran dan memabukkan.
Ketersediaan
| SSYA20230204 | 204/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
204/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
