Kekuatan Pemeriksaan Setempat Dalam Sidang Pembuktian Perkara Perdata Islam (Studi Di Pengadilan Agama Watampone)
Hastati/742302019231 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang kekuatan pemeriksaan setempat dalam sidang
pembuktian perkara perdata Islam (Studi di Pengadilan Agama Watampone).
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena dalam sidang perkara perdata objek
sengketa seperti tanah tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, maka untuk
mengetahui luas, batas, dan letak tanah perlu dilakukan pemeriksaan setempat, hasil
pemeriksaan setempat tersebut dijadikan pertimbangan hukum putusan. Adapun
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana proses
pemeriksaan setempat di Pengadilan Agama Watampone, 2. Bagaimana kekuatan
pembuktian pemeriksaan setempat dalam penyelesaian perkara perdata Islam di
Pengadilan Agama Watampone.
Penulis melakukan Penelitian dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis/normatif yang didukung data empiris dan sosiologis yang pengambilan
datanya melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian
menggunakan teknis analisis yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bawa 1. Proses pemeriksaan setempat di Pengadilan
Agama Watampone tidak diatur secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan
setempat atau bagaimana prosedur pemeriksaan setempat, namun hakim tetap
berpedoman kepada ketentuan Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg dan Pasal 211 Rv,
yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan setempat harus dihadiri oleh para pihak dan
datang ke tempat barang terletak, kemudian selanjutnya panitera/panitera pengganti
diharuskan membuat berita acara persidangan dan hakim yang ditugaskan di
haruskan membuat Akta pendapat yang berisi penilaian hasil pemeriksaan setempat
yang dilakukan, 2. Pemeriksaan Setempat dalam penyelesaian perkara perdata Islam
di Pengadilan Agama Watampone mempunyai kekuatan mengikat apabila didukung
alat bukti lain, Pasal 164 HIR yaitu berupa alat bukti tertulis/surat (sertifikat tanah),
dan keterangan saksi. Sehingga dapat diartikan pemeriksaan setempat itu
mempunyai fungsi untuk memberikan keyakinan kepada hakim dalam memastikan
keadaan objek sengketa tersebut, yaitu berupa tanah terhadap luas, letak dan batas-
batasnya. Dengan demikian hakim dalam menjatuhkan putusan telah didasari dengan
keyakinan karena alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil
pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Dengan adanya pemeriksaan setempa sebagai sarana yang disediakan oleh
peraturan perundang-undangan kepada hakim guna memperjelas suatu
fakta atau objek yang sedang disengketakan. Sebelum melakukan
pemeriksaan setempat hal pertama yang perlu dilakukan hakim
menentukan jadwal dilakukannya pemeriksaan setempat kepada para
pihak, kemudia juru sita memberitahukan via surat kepada kepala desa di
tempat objek sengketa berada agar dapat hadir, bila diperlukan dapat
meminta bantuan kepada aparat keamanan setempat (TNI/POLRI).
Setelah semua pihak hadir selanjutnya hakim ketua majelis secara resmi
membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum serta
menjelaskan kepada seluruh yang hadir tentang maksud dan tujuan
kedatangan ke objek perkara tersebut yaitu untuk memastikan atau
memperjelas keadaan objek sengketa, apakah sesuai dengan gugatan
penggugat baik apa yang menjadi objek, letak objek, luas objek, batas-
batas objek, dan keadaan-keadaan lainnya, apabila ada keberatan dapat
memberikan keterangan apabila terdapat perbedaan pendapat dengan
pihak penggugat. Apabila hakim merasa cukup dengan pemeriksaan
selanjutnya panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat.
2. Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat memiliki variable nilai
kekuatan mengikat dalam putusan peradilan dimana pemeriksaan setempat
dapat dijadikan dasar pertimbangan, dasar mengabulkan gugatan dan
dapat digunakan menentukan luas, menyadari fungsi dari pemeriksaan
setempat itu sendiri adalah memberikan keyakinan kepada hakim dalam
memastikan objek sengketa tersebut, sehingga dalam menjatuhkan
putusan hakim telah didasari dengan keyakinan karena alat bukti yang
diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang
dilakukan oleh hakim. Jadi dengan adanya pembuktian pemeriksaan
setempat dan dengan didukung alat bukti pada Pasal 164 HIR yaitu berupa
alat bukti tertulis, keterangan saksi, maka hakim dapat menjatuhkan
putusan.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan dan pembahasan diatas terkait kekuatan
pembuktian pemeriksaan setempat, penulis menyarankan agar pemeriksaan
setempat dimasukkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata) sehingga dalam pembuktiannya pemeriksaan setempat tidak hanya
dianggap sebagai pendukung alat bukti, mengingat kedudukan pemeriksaan
setempat dalam perkara perdata yang berkaitan dengan letak, kondisi/keadaan,
luas suatu tanah atau bangunan dan terkait dengan objek sengketa yang tidak
dapat dibawa ke muka persidangan, memberikan kepastian yang dapat
dijadikan dasar untuk membuat putusan dalam menyelesaikan suatu perkara.
oleh karena itu penulis menyarankan pemeriksaan setempat dianggap sebagai
salah satu unsur dalam alat bukti petunjuk yang tercantum dalam Pasal 184
KUHAP.
pembuktian perkara perdata Islam (Studi di Pengadilan Agama Watampone).
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena dalam sidang perkara perdata objek
sengketa seperti tanah tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, maka untuk
mengetahui luas, batas, dan letak tanah perlu dilakukan pemeriksaan setempat, hasil
pemeriksaan setempat tersebut dijadikan pertimbangan hukum putusan. Adapun
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana proses
pemeriksaan setempat di Pengadilan Agama Watampone, 2. Bagaimana kekuatan
pembuktian pemeriksaan setempat dalam penyelesaian perkara perdata Islam di
Pengadilan Agama Watampone.
Penulis melakukan Penelitian dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis/normatif yang didukung data empiris dan sosiologis yang pengambilan
datanya melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian
menggunakan teknis analisis yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bawa 1. Proses pemeriksaan setempat di Pengadilan
Agama Watampone tidak diatur secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan
setempat atau bagaimana prosedur pemeriksaan setempat, namun hakim tetap
berpedoman kepada ketentuan Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg dan Pasal 211 Rv,
yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan setempat harus dihadiri oleh para pihak dan
datang ke tempat barang terletak, kemudian selanjutnya panitera/panitera pengganti
diharuskan membuat berita acara persidangan dan hakim yang ditugaskan di
haruskan membuat Akta pendapat yang berisi penilaian hasil pemeriksaan setempat
yang dilakukan, 2. Pemeriksaan Setempat dalam penyelesaian perkara perdata Islam
di Pengadilan Agama Watampone mempunyai kekuatan mengikat apabila didukung
alat bukti lain, Pasal 164 HIR yaitu berupa alat bukti tertulis/surat (sertifikat tanah),
dan keterangan saksi. Sehingga dapat diartikan pemeriksaan setempat itu
mempunyai fungsi untuk memberikan keyakinan kepada hakim dalam memastikan
keadaan objek sengketa tersebut, yaitu berupa tanah terhadap luas, letak dan batas-
batasnya. Dengan demikian hakim dalam menjatuhkan putusan telah didasari dengan
keyakinan karena alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil
pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Dengan adanya pemeriksaan setempa sebagai sarana yang disediakan oleh
peraturan perundang-undangan kepada hakim guna memperjelas suatu
fakta atau objek yang sedang disengketakan. Sebelum melakukan
pemeriksaan setempat hal pertama yang perlu dilakukan hakim
menentukan jadwal dilakukannya pemeriksaan setempat kepada para
pihak, kemudia juru sita memberitahukan via surat kepada kepala desa di
tempat objek sengketa berada agar dapat hadir, bila diperlukan dapat
meminta bantuan kepada aparat keamanan setempat (TNI/POLRI).
Setelah semua pihak hadir selanjutnya hakim ketua majelis secara resmi
membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum serta
menjelaskan kepada seluruh yang hadir tentang maksud dan tujuan
kedatangan ke objek perkara tersebut yaitu untuk memastikan atau
memperjelas keadaan objek sengketa, apakah sesuai dengan gugatan
penggugat baik apa yang menjadi objek, letak objek, luas objek, batas-
batas objek, dan keadaan-keadaan lainnya, apabila ada keberatan dapat
memberikan keterangan apabila terdapat perbedaan pendapat dengan
pihak penggugat. Apabila hakim merasa cukup dengan pemeriksaan
selanjutnya panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat.
2. Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat memiliki variable nilai
kekuatan mengikat dalam putusan peradilan dimana pemeriksaan setempat
dapat dijadikan dasar pertimbangan, dasar mengabulkan gugatan dan
dapat digunakan menentukan luas, menyadari fungsi dari pemeriksaan
setempat itu sendiri adalah memberikan keyakinan kepada hakim dalam
memastikan objek sengketa tersebut, sehingga dalam menjatuhkan
putusan hakim telah didasari dengan keyakinan karena alat bukti yang
diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang
dilakukan oleh hakim. Jadi dengan adanya pembuktian pemeriksaan
setempat dan dengan didukung alat bukti pada Pasal 164 HIR yaitu berupa
alat bukti tertulis, keterangan saksi, maka hakim dapat menjatuhkan
putusan.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan dan pembahasan diatas terkait kekuatan
pembuktian pemeriksaan setempat, penulis menyarankan agar pemeriksaan
setempat dimasukkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata) sehingga dalam pembuktiannya pemeriksaan setempat tidak hanya
dianggap sebagai pendukung alat bukti, mengingat kedudukan pemeriksaan
setempat dalam perkara perdata yang berkaitan dengan letak, kondisi/keadaan,
luas suatu tanah atau bangunan dan terkait dengan objek sengketa yang tidak
dapat dibawa ke muka persidangan, memberikan kepastian yang dapat
dijadikan dasar untuk membuat putusan dalam menyelesaikan suatu perkara.
oleh karena itu penulis menyarankan pemeriksaan setempat dianggap sebagai
salah satu unsur dalam alat bukti petunjuk yang tercantum dalam Pasal 184
KUHAP.
Ketersediaan
| SSYA20230202 | 202/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
202/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
