Implementasi Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan Di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A (Studi Putusan Nomor 30/Pid.B/2021/PN Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Akomodasi yang Layak untuk
Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan di Pengadilan Negeri Watampone
Kelas 1A studi putusan Nomor 30/Pid.B/2021/PN Wtp. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana konsep akomodasi yang layak untuk penyandang
disabilitas dalam proses peradilan serta bagaimana implementasi akomodasi yang
layak untuk penyandang disabilitas khususnya dalam penanganan perkara Nomor
30/Pid.B/2021/PN Wtp. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui serta
mendalami bagaimana pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai hak serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di
Pengadilan Negeri dalam memberikan keadilan penyandang disabilitas. Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan Pengadilan
Negeri Watampone kelas 1A sebagai tempat pengujian implementasi akomodasi yang
layak, dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan
menggunakan metode analisis deskriptif analitis.
Penelitian ini mengemukakan bahwa akses keadilan adalah hak dasar setiap manusia,
termasuk penyandang disabilitas. UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 8 tahun
2016 dan peraturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 telah
menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Watampone telah menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai serta pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas. Namun
dalam putusan Nomor 30/Pid.B/2021/PN Wtp yang diputus oleh Pengadilan Negeri
Watampone, oleh kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa pengadilan tidak
memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam hal pelayanan
kesehatan, sehingga proses persidangan dianggap tidak sesuai dengan konsep
keadilan. Implementasi akomodasi yang layak dinilai belum accessible maka, masih
perlu adanya kerjasama dengan pihak terkait, terkhusus menyediakan dokter,
psikolog/psikiater dan pelatihan khusus untuk meningkatkan pelayanan kepada
penyandang disabilitas guna memastikan pemenuhan hak-hak mereka dapat
diperoleh.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Konsep akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses
peradilan didasarkan pada regulasi hak konstitusional Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 28 H Ayat (2), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas yang menjamin
perlakuan yang setara, non diskriminatif dan memenuhi kebutuhan khusus
penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan.
2. Implementasi akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam
penanganan perkara Nomor 30/Pid.B/2021/PN Wtp menunjukkan bahwa
masih terdapat kekurangan dalam pelayanan yang diberikan disebabkan
adanya klaim bahwa Pengadilan Negeri Watampone tidak memberikan
akomodasi yang memadai bagi penyandang disabilitas, khususnya
penyandang disabilitas mental. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam
proses peradilan karena mereka tidak dapat mempertahankan diri dengan
cukup baik. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Watampone berpendapat
bahwa pihak pengadilan telah melaksanakan perannya dengan baik dan telah
menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas serta telah
berupaya mewujudkan pengadilan yang inklusif.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberikan beberapa saran atau
rekomendasi sebagai berikut:
1. Konsep akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses
peradilan telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Namun
seharusnya perlu dibuatkan aturan teknis pelaksanaan peraturan daerah
khususnya di Kabupaten Bone agar masyarakat dapat mengetahui bentuk
perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan khusus terhadap
penyandang disabilitas.
2. Sebaiknya pihak Pengadilan Negeri Watampone menyediakan tenaga
kesehatan baik dokter, psikolog, atau psikiater untuk memberikan akomodasi
yang sesuai dengan kebutuhan, serta mengadili penyandang disabilitas secara
adil, tanpa diskriminasi, dengan memperhatikan kondisi fisik dan psikis
mereka.
Ketersediaan
SSYA20230168168/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

168/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top