Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dalam Pembinaan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone)

No image available for this title
kripsi ini membahas Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Pemasyarakatan Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Wataponedengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk
pembinaan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan sesuai dengan yang diatur
dalam undang-undang tentang pemasyarakatan. Dan mengetahui apa saja hambatan
serta solusi apa yang diberikan petugas pemasyarakatan.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis
normatif yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataannya dimasyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dalam melakukan
observasi, wawancara, dan dokumentasi selanjutnya dalam menganalisis data, penulis
menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari petugas
pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan kelas II A watampone dan Narapidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembinaan yang diterapkan oleh
petugas pemasyarakatan ada dua yaitu pembinaan kepribadian yang mencakup
pembinaan kerohanian,kemampuan intelektual, pembinaan kejar paket dan jasmani
dan pembinaan kemandirian yang mencakup pembinaan kerajinan tangan dan
pembinaan pertukangan. Namun, kendala utama yang dihadapi Lapas Watampone
disebabkan oleh jumlah penghuni Lapas yang melebihi daya tampung yang ada di
Lapas Watampone. Disamping itu itu juga, watak/karakter dari Narapidana yang
tidak semuanya ingin mengikuti kegiatan pembinaan, terdapat beberapa Narapidana
yang menentang. Oleh karena itu, petugas pemasyarakatn memberikan solusi dari
hambatan tersebut
A. Simpulan
1. Pembinaan berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan Pembinaan adalah
kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian
dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Pelaksanaan Pembinaan
yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan sudah berdasarkan undang-
undang. Pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone mencakup dua bentuk pembinaan yaitu Pembinaan
Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian. Pembinaan Kepribadian adalah
pembinaan yang mencakup pembinaan kerohanian (agama) Narapidana dan
Pembinaan Kemandirian mencakup pembinaan dalam meningkatkan minat
dan bakat Narapidana.
2. Dalam pelaksanaan Pembinaan terjadi beberapa hambatan atau kendala.
Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana antara
lain Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone saat ini mengalami
over kapasitas sehingga mempersulit pelaksanaan pembinaan Narapidana
dan kendala lainnya adalah saat ini masih ada Narapidana yang
membangkang bahkan tidak ingin mengikuti kegiatan pembinaan akan
tetapi petugas pemasyarakatan berusaha untuk memberikan pembinaan
yang terbaik untuk meningkatkan kepribadian dan kemandirian Narapidana.
Kendala lainnya juga terdapat pada kurangnya Sumber Daya Manusia
(SDM) dan sarana dan prasarana yang kurang memadai sehingga Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone melakukan banyka kerja sama
dengan pihak ketiga atau pihak luar demi kelancaran pelaksanaan
Pembinaan Nrapidana.
B. Saran
Adapun saran yang dikemukakan oleh penulis sehubungan dengan
pembahasan yang telah dikemukakan diatas, sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone agar dapat berjalan dengan
lancar, diperlukan adanya sarana dan prasarana serta SDM yang memadai
untuk mencapai tujuan dari sistem pemasyarakatan berdasarkan undang-
undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dalam hal ini
pembinaan. Maka upaya yang dapat dilakukan menurut penulis adalah
penambahan tenaga pengajar program Pembinaan kepribadian dan
kemandirian karena melihat saat ini Lapas watampone mengalami over
kapasitas. Dan diperlukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat
merubah pandangan masyarakat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
sehingga mantan Narapidana dapat diterima kemabali dilingkungan
masyarakat pada umumnya. Kemudian memperbanyak lagi kerja sama
antar pihak luar dan mempertahankan pihak-pihak yang sudah bekerja
sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone untuk
kelancaran pelaksanaan Pembinaan Narapidana.
2. Sehubungan dengan hambatan-hambatan yang dialami oleh petugas
pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana. Kinerja
petugas pemasyarakatan sangat diperlukan dan mencari jalan keluar agar
pelaksanaan Pembinaan Narapidana dapat berjalan dengan maksimal.
Sumbangan dana dari pmerintah juga merupakan faktor penting dalam
proses pelaksanaan pembinaan Narapidana bisa berjalan dengan lancar
agar dapat memenuhi segala kekurangan fasilitas yang ada di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
Ketersediaan
SSYA20230137137/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

138/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top