Kampanye Pemilu Di Media Sosial Menurut Perspektif Siyasah Syariah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kampanye pemilihan umum di media sosial
menurut perspektif siyasah syariah. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana
peraturan kampanye pemilu di media sosial berdasarkan peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, bagaimana fenomena kampanye pemilu
dalam perspektif siyasah syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peraturan kampanye pemilu di media sosial berdasarkan peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2018 tentang kampanye pemilu dan untuk mengetahui fenomena kampanye
pemilu dalam perspektif siyasah syariah Penelitian ini merupakan penelitian pustaka
(library research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama peraturan kampanye di media
sosail berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu
termuat peraturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran
akun milik peserta pemilu. Tiap peserta hanya boleh memiliki akun media sosial
paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. Pendaftaran akun media sosial
dilakukan paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dan akun media sosail
tersebut wajib ditutup pada hari akhir masa kampanye. Kedua, fenomen kampanye
pemilu dalam pandangan fiqh siyasah diperbolehkan menggunakan kampanye media
sosial asal didalamnya tidak mengandung fitnah, dan sesuai dengan Peraturan yang
mengatur jalannya kampanye di Media Sosial yaitu Peratutan KPU No.23 Pasal 35
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, di dalamnya terdapat tata tertib berkampanye
di Media Sosial yang memeberikan kemudahan bagi antar umat, tersampainya
informasi secara cepat tentang visi misi peserta calon yang berkampanye pemilu, dan
meminimalisir kebohongan, hoax, ujuran kebenciaan dan pelanggaran-pelanggaran
lainnya karena ada aturan harus mendaftar akun kampanye resmi kepada KPU. Jadi
Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 tersebut
memberikan kemaslahatan bagi sesama umat, dan dikarenakan di dalam Islam jika
segala sesuatu yang memberikan kemaslahatan bagi umat, maka segala sesuatu itu
diperbolehkan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Peraturan kampanye di media sosail berdasarkan peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2018 tentang kampanye pemilu termuat peraturan kampanye di media
sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Tiap
peserta hanya boleh memiliki akun media sosial paling banyak 10 untuk setiap
jenis aplikasi. Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat 1 hari
sebelum masa kampanye dan akun media sosail tersebut wajib ditutup pada
hari akhir masa kampanye. Banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam
kampanye di media sosial mulai dari mengkampanyekan dirinya di media
sosial tidak pada waktu yang ditentukan, memiliki akun kampanye yang tidak
di daftarkan di KPU dan pelanggaran bagi calon legislatif yang
mengkampanyekan dirinya bukan pada akun media sosial yang di daftar pada
KPU, yakni istri atau anak atau keluarga ikut serta dalam mengkampanyekan
calon legislatif, ini merupakan bentuk pelanggaran yang sering terjadi pada
kampanye di media sosial.
2. Fenomen kampanye pemilu dalam pandangan fiqh siyasah diperbolehkan
menggunakan kampanye media sosial asal didalamnya tidak mengandung
fitnah, dan sesuai dengan Peraturan yang mengatur jalannya kampanye di
Media Sosial yaitu Peratutan KPU No.23 Pasal 35 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilu, di dalamnya terdapat tata tertib berkampanye di Media
Sosial yang memeberikan kemudahan bagi antar umat, tersampainya
informasi secara cepat tentang visi misi peserta calon yang berkampanye
pemilu, dan meminimalisir kebohongan, hoax, ujuran kebenciaan dan
pelanggaran-pelanggaran lainnya karena ada aturan harus mendaftar akun
kampanye resmi kepada KPU. Jadi Pandangan Fiqh Siyasah terhadap
Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 tersebut memberikan kemaslahatan bagi
sesama umat, dan dikarenakan di dalam Islam jika segala sesuatu yang
memberikan kemaslahatan bagi umat, maka segala sesuatu itu diperbolehkan.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam melakukan kampanye harus mengetahui aturan-aturan yang
diberlakukan dalam Undang-Undang agar tidak terjadinya pelanggaran-
pelanggaran.
2. Perlu adanya sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 23 Tahun 2018
Tentang Pemilihan Umum agar masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai
pemimpin dan akan mengkampanyekan dirinya melalui media sosial menjadi
tidak lalai dan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Ketersediaan
SSYA20230194194/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

194/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top