Hate Speech Ditinjau Dari Hukum Pemilihan Umum di Indonesia Dan Siyasah Syariah
Ainun Aqiva/742352019140 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Hate Speech ditinjau Dari Hukum Pemilihan
Umum Di Indonesia dan Siyasah Syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Hate Speech ditinjau dari Hukum Pemilihan Umum di Indonesia dan Siyasah
Syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Hate Speech ditinjau dari Hukum
Pemilihan Umum di Indonesia dan Siyasah Syariah. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan perbandingan hukum positif dan hukum islam.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
teologis normatif yaitu menelaah semua regulasi atau peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti serta upaya memahami suatu
pembahasan yang berhubungan dengan agama dan menggunakan kerangka ilmu
ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar
dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,
peneliti menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dalam
melakukan penyelidikan, pengumpulan, pengelolaan, pengkajian, analisis, dan
penyajian data, selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
komparatif yaitu mengkomparasikan atau membandingkan dua pendapat yang
berbeda dengan konteks yang sama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya regulasi hukum secara
normatif dalam Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia. Bahkan di
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (pemilu) tidak
dijelaskan secara detail mengenai bagaimana definisi, korban, pelaku, sanksi, yang
dijatuhkan maupun tolak ukur atau batasan-batasan yang dapat dikategorikan
sebagai ujaran kebencian dalam pemilu. Ujaran kebencian dalam islam merupakan
perbuatan terlarang karena dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap jiwa,
dan di dalamnya memiliki unsur penghinaan yaitu menjatuhkan harga diri/jiwa
seseorang, yang seharusnya dipelihara atau dijaga bagi setiap manusia dari golongan
manapun dan prinsipnya yakni mengedepankan jaminan hak assasi manusia serta
mewujudkan keadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dari penulis, dapat di tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hate Speech (ucapan penghinaan atau kebencian) adalah tindakan
komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk
provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain
dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,
orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Hingga saat ini
belum terdapat spesifikasi, penafsiran yang jelas tentang ujaran kebencian
bahkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tidak menjelaskan secar detail bagaimana definisi, korban, pelaku, sanksi
yang dijatuhkan, tolak ukur atau batasan-batasan yang dapat dikategorikan
sebagai ujaran kebencian dalam pemilu.
2. Ujaran kebencian dalam islam dapat menimbulkan kerugian terutama
terhadap jiwa, didalamnya memiliki unsur penghinaan yaitu menjatuhkan
harga diri/jiwa seseorang, yang seharusnya dipelihara atau dijaga bagi setiap
manusia dari golongan manapun. Ujaran kebencian dalam rumusan hukum
islam diancam dengan hukuman ta’zir, jarimah ta,zir yang berkaitan dengan
kejahatan terhadap kehormatan atau kerusakan akhlak, yang pelakunya akan
dikenakan sanksi ta’zir dari ancaman paling berat sampai kepada hukuman
yang terendah, penjatuhan sanksi berdasarkan kemaslahatan ummat.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang sudah dikaji, penulis dapat memberikan
beberapa saran, yaitu:
1. Sebaiknya segara dirumuskan Peraturan Perundang-undangan terkait ujaran
kebencian terutama dalam Undang-Undang Pemilu yang diajukan untuk
melindungi hak asasi manusia dan di harapkan pasal-pasalnya tidak
menimbulkan multi tafsir yang berpeluang menghambat hak kebebasan
menyatakan pendaapat, , ekspresi, dan pikiran dengan lisan.
2. Untuk masyarakat juga harus berhati-hati dalam menyatakan pendapat,
pikiran dan ekspresinya. Seyongyangnya menekankan karakter politik sejak
dini.
Umum Di Indonesia dan Siyasah Syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Hate Speech ditinjau dari Hukum Pemilihan Umum di Indonesia dan Siyasah
Syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Hate Speech ditinjau dari Hukum
Pemilihan Umum di Indonesia dan Siyasah Syariah. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan perbandingan hukum positif dan hukum islam.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
teologis normatif yaitu menelaah semua regulasi atau peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti serta upaya memahami suatu
pembahasan yang berhubungan dengan agama dan menggunakan kerangka ilmu
ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar
dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,
peneliti menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dalam
melakukan penyelidikan, pengumpulan, pengelolaan, pengkajian, analisis, dan
penyajian data, selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
komparatif yaitu mengkomparasikan atau membandingkan dua pendapat yang
berbeda dengan konteks yang sama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya regulasi hukum secara
normatif dalam Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia. Bahkan di
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (pemilu) tidak
dijelaskan secara detail mengenai bagaimana definisi, korban, pelaku, sanksi, yang
dijatuhkan maupun tolak ukur atau batasan-batasan yang dapat dikategorikan
sebagai ujaran kebencian dalam pemilu. Ujaran kebencian dalam islam merupakan
perbuatan terlarang karena dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap jiwa,
dan di dalamnya memiliki unsur penghinaan yaitu menjatuhkan harga diri/jiwa
seseorang, yang seharusnya dipelihara atau dijaga bagi setiap manusia dari golongan
manapun dan prinsipnya yakni mengedepankan jaminan hak assasi manusia serta
mewujudkan keadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dari penulis, dapat di tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hate Speech (ucapan penghinaan atau kebencian) adalah tindakan
komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk
provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain
dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,
orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Hingga saat ini
belum terdapat spesifikasi, penafsiran yang jelas tentang ujaran kebencian
bahkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tidak menjelaskan secar detail bagaimana definisi, korban, pelaku, sanksi
yang dijatuhkan, tolak ukur atau batasan-batasan yang dapat dikategorikan
sebagai ujaran kebencian dalam pemilu.
2. Ujaran kebencian dalam islam dapat menimbulkan kerugian terutama
terhadap jiwa, didalamnya memiliki unsur penghinaan yaitu menjatuhkan
harga diri/jiwa seseorang, yang seharusnya dipelihara atau dijaga bagi setiap
manusia dari golongan manapun. Ujaran kebencian dalam rumusan hukum
islam diancam dengan hukuman ta’zir, jarimah ta,zir yang berkaitan dengan
kejahatan terhadap kehormatan atau kerusakan akhlak, yang pelakunya akan
dikenakan sanksi ta’zir dari ancaman paling berat sampai kepada hukuman
yang terendah, penjatuhan sanksi berdasarkan kemaslahatan ummat.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang sudah dikaji, penulis dapat memberikan
beberapa saran, yaitu:
1. Sebaiknya segara dirumuskan Peraturan Perundang-undangan terkait ujaran
kebencian terutama dalam Undang-Undang Pemilu yang diajukan untuk
melindungi hak asasi manusia dan di harapkan pasal-pasalnya tidak
menimbulkan multi tafsir yang berpeluang menghambat hak kebebasan
menyatakan pendaapat, , ekspresi, dan pikiran dengan lisan.
2. Untuk masyarakat juga harus berhati-hati dalam menyatakan pendapat,
pikiran dan ekspresinya. Seyongyangnya menekankan karakter politik sejak
dini.
Ketersediaan
| SSYA20230245 | 245/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
245/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
