Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus PT.Jelma Ferry Kota Bumi)
Hasnur/742352019152 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan
dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelyaran Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus PT. Jemla
Ferry Kota Bumi). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana PT.
Jemla Ferry Kota Bumi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal
laut, pentingnya menjaga keselamatan penumpang kapal laut perspektif maqashid
syariah serta peranan Anak Buah Kapal (ABK) Kota Bumi tehadap keselamatan dan
kenyamanan penumpang kapal laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana PT. Jemla Ferry Kota Bumi menjamin keselamatan dan kenyamanan
penumpang kapal laut, bagaimana tinjauan pentingnya menjaga keselamatan
penumpang kapal laut perspektif maqashid syariah serta bagaimana peran Anak Buah
Kapal (ABK) Kota Bumi terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, PT. Jemla Ferry Kota Bumi
belum menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang dengan baik karena
perlindungan hukum prefentif (pencegahan) belum diterapkan dengan baik. Masih
ada beberapa penumpang kapal yang membeli tiket melalui calo yang bersifat ilegal.
Selain perlindungan hukum prefentif, perlindungan hukum represif (perbaikan).
sudah diterapkan dengan cukup baik, seperti memberikan jaminan kepada
penumpang kapal laut dalam bentuk asuransi. Kedua, PT. Jemla Ferry Kota Bumi
belum menjaga keselamatan penumpang kapal sesuai dengan syariat islam karena
masih terjadi kelebihan kapasitas muatan penumpang kapal dan hal tersebut dapat
membahayakan jiwa seseorang. Sebagaimana yang di jalaskan dalam diatur Q.S Al-
Maidah ayat 39 dan Q.S Al-Baqarah ayat 179 bahwa pentingnya menjaga jiwa
manusia. Ketiga, Peranan Anak Buah Kapal (ABK) terhadap keselamatan dan
kenyamanan penumpang kapal dikatakan belum begitu maksimal hal tersebut
dikarenakan sebagian dari Anak Buah Kapal (ABK) belum paham dan masih terlalu
meremehkan hal-hal kecil yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan para
penumpangnya. Hal ini yang menjadikan beberapa penumpang masih kurang tertib
dalam peraturan berlayar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, dari hasil penelitian dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang Kapal
Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Perspektif Maqashid Syariah”, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa:
1. Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan, saya sebagai peneliti
menyimpulkan bahwa jaminan yang diberikan dari pihak perusahaan PT.
Jemla Ferry Kota Bumi dalam asuransi keselamatan penumpang itu sudah
cukup menjamin akan tetapi masih ada beberapa bentuk dari ketidaktersediaan
fasilitas yang belum ada dalam kapal Kota Bumi seperti pada penyedian
fasilitas bagi penyandang disabilitas hal tersebut dikarenakan tidak
terealisasinya dari pihak pemerintahan.
2. Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan, saya sebagai peneliti
menyimpulkan bahwa keselamatan penumpang dalam perespektif maqashid
syariah dalam hal menjaga jiwa seseorang belum terimplementasi dengan baik
karena di dalam kapal masih sering terjadi kelebihan kapasitas muatan
penumpang hal tersebut dapat membahayakan nyawa seseorang sedangkan
dalam Q.S Al-Maidah ayat 32 dan Q.S Al-Baqarah ayat 179 sudah dijelaskan
bahwa kewajiban memelihara nyawa dan keberlangsungan hidup seseorang.
3. Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan, saya sebagai peneliti
menyimpulkan bahwa peran ABK terhadap keselamatan dan kenyaman
76
penumpang belum melaksanakan perannya dengan baik karena masih sering
mengabaikan aturan-aturan yang berlaku seperti masih ada beberapa
penumpang diatas kapal yang tidak m emiliki tiket hal tersebut sangat
berpengaruh terhadap penumpang karena tidak mendapatkan jaminan
keselamatan berupa asuransi dari pihak perusahaan, selain itu masih ada
beberapa penumpang yang masih belum tertib dalam peraturan berlayar
B. Saran
Jika dilihat dan menganalisa hasil penilitian mengenai Perlindungan Hukum
Bagi Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Perspektif Maqashid Syariah,
maka:
1. Semestinya pihak perusanaan harus lebih tegas mengenai kapasitan muatan
penumpang kapal, mereka tidak semestinya memberikan izin untuk
melebihkan kapasitas muatan penumpang tanpa adanya surat pernyatanaan
yang disetujui oleh pihak yang terkait dengan alas an kemanusiaan.
2. Semestinya pihak perusahaan ataupun ABK lebih memahami lagi maqashid
syariah mengenai pentimgnya menjaga jiwa seseorang yang berdasarkan pada
Q.S Al-Maidah ayat 32 dan Q.S Al-Baqarah ayat 179.
3. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penumpang dalam
bertransportasi maka pengetahuan akan pentingnya keselamatan juga harus
dimiliki oleh ABK. Justur mereka sebagai awak kapal yang semestinya paham
dan mengerti tentang keselamatan bagi penumpang serta dirinya sendiri justru
mereka meremehkan hal-hal kecil yang dapat menimbulkan bahaya bagi
keselamatan diri mereka dan para penumpangnya.
dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelyaran Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus PT. Jemla
Ferry Kota Bumi). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana PT.
Jemla Ferry Kota Bumi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal
laut, pentingnya menjaga keselamatan penumpang kapal laut perspektif maqashid
syariah serta peranan Anak Buah Kapal (ABK) Kota Bumi tehadap keselamatan dan
kenyamanan penumpang kapal laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana PT. Jemla Ferry Kota Bumi menjamin keselamatan dan kenyamanan
penumpang kapal laut, bagaimana tinjauan pentingnya menjaga keselamatan
penumpang kapal laut perspektif maqashid syariah serta bagaimana peran Anak Buah
Kapal (ABK) Kota Bumi terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, PT. Jemla Ferry Kota Bumi
belum menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang dengan baik karena
perlindungan hukum prefentif (pencegahan) belum diterapkan dengan baik. Masih
ada beberapa penumpang kapal yang membeli tiket melalui calo yang bersifat ilegal.
Selain perlindungan hukum prefentif, perlindungan hukum represif (perbaikan).
sudah diterapkan dengan cukup baik, seperti memberikan jaminan kepada
penumpang kapal laut dalam bentuk asuransi. Kedua, PT. Jemla Ferry Kota Bumi
belum menjaga keselamatan penumpang kapal sesuai dengan syariat islam karena
masih terjadi kelebihan kapasitas muatan penumpang kapal dan hal tersebut dapat
membahayakan jiwa seseorang. Sebagaimana yang di jalaskan dalam diatur Q.S Al-
Maidah ayat 39 dan Q.S Al-Baqarah ayat 179 bahwa pentingnya menjaga jiwa
manusia. Ketiga, Peranan Anak Buah Kapal (ABK) terhadap keselamatan dan
kenyamanan penumpang kapal dikatakan belum begitu maksimal hal tersebut
dikarenakan sebagian dari Anak Buah Kapal (ABK) belum paham dan masih terlalu
meremehkan hal-hal kecil yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan para
penumpangnya. Hal ini yang menjadikan beberapa penumpang masih kurang tertib
dalam peraturan berlayar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, dari hasil penelitian dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang Kapal
Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Perspektif Maqashid Syariah”, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa:
1. Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan, saya sebagai peneliti
menyimpulkan bahwa jaminan yang diberikan dari pihak perusahaan PT.
Jemla Ferry Kota Bumi dalam asuransi keselamatan penumpang itu sudah
cukup menjamin akan tetapi masih ada beberapa bentuk dari ketidaktersediaan
fasilitas yang belum ada dalam kapal Kota Bumi seperti pada penyedian
fasilitas bagi penyandang disabilitas hal tersebut dikarenakan tidak
terealisasinya dari pihak pemerintahan.
2. Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan, saya sebagai peneliti
menyimpulkan bahwa keselamatan penumpang dalam perespektif maqashid
syariah dalam hal menjaga jiwa seseorang belum terimplementasi dengan baik
karena di dalam kapal masih sering terjadi kelebihan kapasitas muatan
penumpang hal tersebut dapat membahayakan nyawa seseorang sedangkan
dalam Q.S Al-Maidah ayat 32 dan Q.S Al-Baqarah ayat 179 sudah dijelaskan
bahwa kewajiban memelihara nyawa dan keberlangsungan hidup seseorang.
3. Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan, saya sebagai peneliti
menyimpulkan bahwa peran ABK terhadap keselamatan dan kenyaman
76
penumpang belum melaksanakan perannya dengan baik karena masih sering
mengabaikan aturan-aturan yang berlaku seperti masih ada beberapa
penumpang diatas kapal yang tidak m emiliki tiket hal tersebut sangat
berpengaruh terhadap penumpang karena tidak mendapatkan jaminan
keselamatan berupa asuransi dari pihak perusahaan, selain itu masih ada
beberapa penumpang yang masih belum tertib dalam peraturan berlayar
B. Saran
Jika dilihat dan menganalisa hasil penilitian mengenai Perlindungan Hukum
Bagi Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Perspektif Maqashid Syariah,
maka:
1. Semestinya pihak perusanaan harus lebih tegas mengenai kapasitan muatan
penumpang kapal, mereka tidak semestinya memberikan izin untuk
melebihkan kapasitas muatan penumpang tanpa adanya surat pernyatanaan
yang disetujui oleh pihak yang terkait dengan alas an kemanusiaan.
2. Semestinya pihak perusahaan ataupun ABK lebih memahami lagi maqashid
syariah mengenai pentimgnya menjaga jiwa seseorang yang berdasarkan pada
Q.S Al-Maidah ayat 32 dan Q.S Al-Baqarah ayat 179.
3. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penumpang dalam
bertransportasi maka pengetahuan akan pentingnya keselamatan juga harus
dimiliki oleh ABK. Justur mereka sebagai awak kapal yang semestinya paham
dan mengerti tentang keselamatan bagi penumpang serta dirinya sendiri justru
mereka meremehkan hal-hal kecil yang dapat menimbulkan bahaya bagi
keselamatan diri mereka dan para penumpangnya.
Ketersediaan
| SSYA20230163 | 163/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
163/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
