Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan serta
perlindungan hukum tenaga honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui serta mendalami bagaimana peran peraturan perundang-undangan
tersebut dalam memberikan kepastian hukum terhadap tenaga honorer.
Penelitian ini merupakan penelitian riset kepustakaan (liberary research) yang
menggunakan metode dengan pendekatan yuridis normatif.Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mempengaruhi
kedudukan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer sebab dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi terdapat istilah Tenaga Honorer,
dimana istilah tenaga honorer tersebut diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedudukan
tenaga honorer menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, begitupun dengan perlindungan hukum
tenaga honorer. Dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini
memberikan sebuah ketidakpastian terhadap tenaga honorer terkait dengan sistem
penggajian, rekrutmen serta kejelasan status.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, jika Pegawai tidak tetap atau honorer telah digantikan dengan
istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal ini
sesuai dengan bunyi pada Pasal 1 yang menyebutkan bahwa PPPK adalah
pengganti istilah dari tenaga kerja tidak tetap atau biasa disebut dengan
Honorer.
2. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Honorer berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum
sepenuhnya dalam memberikan perlindungan terkait dengan pemberian
gaji dan perlindungan hak kerja tenaga honorer, mengingat dalam
ketentuan yang terdapat daalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang kedudukan tenaga honorer dihilangkan dan digantikan menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
B. Saran
1. Pemerintah agar kiranya segera mengambil tindakan terkait status dan
kedudukan Tenaga Honorer yang sama sekali belum di beri kepastian
hukum sehingga Tenaga Honorer tidak merasa terabaikan pasca
berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pemerintah hendaknya memberikan prioritas kepada Tenaga Honorer
khususnya Tenaga Honorer yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan
penghargaan kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan
tahun dan belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Sebaiknya permasalahan- permasalahan dalam perlindungan hukum
terhadap tenaga honorer yang mana terjadi pada pengaturan hukum dan
hak yang diterima oleh tenaga honorer masih belum jelas menjadi dasar
pengaturan hukumnya dengan itu pemerintah sebaiknya memberikan
perhatian lebih terhadap hal tersebut, sehingga Tenaga Honorer segera
mendapatkan perlindungan hukum.
Ketersediaan
SSYA20230169169/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

169/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top