Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Analisis dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyyah)

No image available for this title
Skripsi ini membahas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita Menurut UU
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pendekatan Siyasah Syar’iyyah
dengan tujuan peneliti ini untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja wanita
dengan tinjauan Siyasah Syar’iyyah dan faktor yuridis yang mempengaruhi
perlindungan hukum pekerja wanita.
Peneliti menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah menganalisis teori hukum,
perundang-undangan dan perbandingan hukum. Teknik pengumpulan data akan
diteliti mengenai data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dari
masalah tersebut, peneliti menggunakan teknik analisis data yaitu analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan jam kerja, perlindungan upah, hak
cuti haid, hak cuti hamil melahirkan, hak menyusui, keselamatan, kesehatan dan
kesusilaan dalam kerja. Dalam kenyataan masih banyak terjadi pelecehan dan
diskriminasi gender dalam dunia kerja. Adanya persamaan dan perbedaan
perlindungan hukum atas hak bagi pekerja wanita menurut Undang-Undang dan
menurut siyasah syar’iyyah. Persamaannya yaitu 1) pekerja perempuan berhak di
perlakukan sama oleh pengusaha tanpa adanya diskriminasi, 2) adanya hak cuti
haid/menstruasi, 3) adanya hak cuti hamil sebelum melahirkan dan setelah
melahirkan. Perbedaan dalam ajaran syariat Islam diharamkan ikhtilath atau
berkumpulnya laki-laki dan wanita di satu tempat, karena hal itu termasuk sebab
fitnah. Sedangkan dalam Undang-Undang bahkan di Negara Indonesia ini kita tidak
dapat mengimplementasikan itu. Karena lingkungan kerja sudah terbiasa dengan
bercampur laki-laki dengan perempuan. Faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi
perlindungan kerja bagi perempuan yaitu faktor hukumnya, penegak hukumnya,
sarana dan fasilitas hukumnya, masyarakatnya, dan kebudayaannya.
A. Simpulan
1. Sistem ketenagakerjaan dalam hukum tata negara islam (siyasah
syar’iyyah) ada persamaan dari kedua hukum ini adalah Seperti
perlindungan hukum atas hak pekerja perempuan yang sedang
mengandung, sedang kesakitan ketika menstruasi, menutup aurat dengan
cara berpaikan dengan sopan, tidak adanya dikriminasi. Perlindungan
hukum tenaga kerja wanita sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu tempat kerja, waktu kerja,
cuti haid, hamil, melahirkan, dan keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
dalam kerja terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak jelas. Ketidak jelasan
perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang ini, berimplikasi
kepada terjadinya pelanggaran terhadap bentuk-bentuk perlindungan kerja
bagi wanita. Seperti waktu kerja di malam hari, kelemahan yang ditemui
adalah wanita tidak dijaga oleh suami atau mahramnya serta
dimungkinkannya terjadi tindakan asusila baik dalam bentuk paksaaan
maupun atas dasar suka sama suka dan adanya diskriminasi gender dalam
kenaikan jabatan atau promosi.
2. Faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi perlindungan kerja bagi
perempuan ada 5 (lima). Pertama, Faktor Hukumnya; berupa peraturan-
peraturan tertulis yang didukung dengan sanksi yang tegas didalamnya.
Kedua, Faktor Penegak Hukumnya; mencakup para petugas, lembaga, dan
stakeholders yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di
masyarakat khususnya terkait pekerja perempuan. Ketiga, Faktor Sarana
dan Fasilitas Hukumnya; mencakup sarana dan peralatan/fasilitas yang
memadai dalam mendukung efektivitas kerja dari perempuan. Keempat,
Faktor Masyarakatnya; melihat sejauh mana tingkat kesadaran dan
kepedulian masyarakat khususnya dalam membela hak-hak pekerja
perempuan. Kelima, Faktor Kebudayaannya; berupa budaya patriarki yang
masih kental hidup dalam masyarakat sehingga mempengaruhi
perlindungan kerja bagi perempuan.
B. Saran
Dari seluruh pembahsan yang telah dipaparkan melalui analisis data
secara mendalam Undang-undang, teori hukum dan perbandingan hukum
yang terkait kemudian hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan,
peneliti mencoba memberikan saran sebagai berikut:
1. Meskipun secara yuridis normatif hak pekerja perempuan telah dijamin
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi implementasi
berbagai peraturan tersebut perlu mendapat perhatian. Maka dari itu
peneliti menyarankan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Sosial di Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan baik kepada pengusaha maupun pekerja
sehingga mewujudkan hubungan yang baik, pemenuhan atas hak-hak
pekerja, dan tidak ada pihak yang dirugikan antara pekerja dan
pengusaha.
2. Peneliti menyarankan kepada pekerja perempuan untuk meningkatkan
pengetahuan tentang hak-hak yang seharusnya mereka terima sebagai
pekerja, salah satunya dengan mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh
Dinas Tenaga Kerja.
Ketersediaan
SSYA20230136136/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

136/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top