Analisis Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum Perspektif Fiqh Siyasah dan Undang- Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Hasniar/742352019077 - Personal Name
Skripsi ini membahas Analisis Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan
Umum Perspektif Fiqh Siyasah dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan penelitian ini
untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan dalam menyampaikan
pendapat di depan umum berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
teologis normatif yaitu menelaah semua regulasi atau peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti serta upaya memahami suatu pembahasan
yang berhubungan dengan agama dan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang
bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan
dengan yang lainnya. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dalam melakukan
penyelidikan, pengumpulan, pengelolaan, pengkajian, analisis, dan penyajian data,
selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis komparatif yaitu
mengkomparasikan atau membandingkan dua pendapat yang berbeda dengan konteks
yang sama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam islam tidak melarang adanya
untuk menyampaikan pendapat dan tentunya dalam menyampaikan pendapat ada
perbedaan pendapat, islam hadir menawarkan solusi jika terdapat perbedaan
hendaknya diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan pemimpin yang dapat
menaunginya. Dan adapun di dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah mengatur pelaksanaan
dalam menyampaikan suatu pendapat terutama di khalayak ramai. Kebebasan
berpendapat merupakan hak setiap individu sejak ia dilahirkan yang telah dijamin
oleh konstitusi. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara hukum yang tentu saja
memiliki peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia dalam mewujudkan iklim
yang kondusif bagi perkembangannya partisipasi setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
A. Simpulan
1. Pengaturan pelaksanaan menyampaikan pendapat di depan umum
berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998. Batasan-Batasan
mengemukakan pendapat kemerdekaan menyampaikan ternyata ada
batasnya. Pembatasan ini dimaksudkan agar terwujud kebebasan
bertanggungjawab. Orang tidak boleh sebebas-bebasnya dalam menyatakan
pendapat tetapi tunduk pada beberapa batasan. Batasan-batasan tersebut
antara lain hak dan kebebasan orang lain, norma-norma yang diakui dan
berlaku umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah
diatur dalam Bab IV Pasal 9 undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
bentuk-bentuk dan tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum
dan setiap warga negara wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh
pemerintah terutama syarat dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
Kebebasan berpendapat merupakan sebuah hak mutlak yang pasti dimiliki
oleh semua orang. Bebas untuk mengutarakan pendapat tanpa batas
merupakan hal yang sangat baik, ditambah dengan Indonesia yang menganut
sistem demokrasi.
2. Pandangan Fiqh Siyasah terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat di
depan umum. Dalam perspektif fiqh siyasah, kebebasan berpendapat dan
berpikir merupakan suatu kewajiban bagi umat islam untuk menyampaikan
kritik dan memberikan nasehat bagi orang yang keliru, kebebasan
mengeluarkan pendapat dan pikiran merupakan prinsip yang sangat di
kedepankan oleh islam. Hal ini sesuai dengan ajaran islam bahwa manusia
diberikan akal untuk dapat berfikir dan mengeluarkan hasil pemikiran dalam
bentuk suatu pendapat selama tidak melanggar syariat. Kebebasan
berpendapat juga sejalan dengan konsep amar ma’ruf nahi mungkar.
Meskipun demikian, dalam menyuru yang ma’ruf dan mencegah
kemungkaran haruslah dengan tata tertib dan juga ada batasannya, agar hak
kebebasan berpendapat tidak disalah artikan dan disalahgunakan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pengaturan pelaksanaan
menyampaikan pendapat di muka umum pada undang-undang nomor 9
tahun 1998 maka ketua kelompok khusunya aksi demontrasi dapat
mengontrol peserta unjuk rasa agar tidak berujung aksi demonstrasi yang
anarkis dan untuk pihak polri dapat memberikan ketertiban dan
pengamanan dengan baik tanpa mengedepankan rasa emosi terhadap
peserta aksi unjuk rasa
2. Di dalam islam memang memperbolehkan adanya mengeluarkan
pendapat secara bebas tetapi bukan berarti semau-maunya untuk
menyampaikan aspirasinya tanpa memikirkan hak orang lain, maka saran
saya diharapkan untuk menjadi warga negara yang taat aturan dan bisa
mencegah kemungkaran tanpa menindas bahkan merusak fasilitas negara
yang ada.
Umum Perspektif Fiqh Siyasah dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan penelitian ini
untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan dalam menyampaikan
pendapat di depan umum berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
teologis normatif yaitu menelaah semua regulasi atau peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti serta upaya memahami suatu pembahasan
yang berhubungan dengan agama dan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang
bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan
dengan yang lainnya. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dalam melakukan
penyelidikan, pengumpulan, pengelolaan, pengkajian, analisis, dan penyajian data,
selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis komparatif yaitu
mengkomparasikan atau membandingkan dua pendapat yang berbeda dengan konteks
yang sama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam islam tidak melarang adanya
untuk menyampaikan pendapat dan tentunya dalam menyampaikan pendapat ada
perbedaan pendapat, islam hadir menawarkan solusi jika terdapat perbedaan
hendaknya diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan pemimpin yang dapat
menaunginya. Dan adapun di dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah mengatur pelaksanaan
dalam menyampaikan suatu pendapat terutama di khalayak ramai. Kebebasan
berpendapat merupakan hak setiap individu sejak ia dilahirkan yang telah dijamin
oleh konstitusi. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara hukum yang tentu saja
memiliki peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia dalam mewujudkan iklim
yang kondusif bagi perkembangannya partisipasi setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
A. Simpulan
1. Pengaturan pelaksanaan menyampaikan pendapat di depan umum
berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998. Batasan-Batasan
mengemukakan pendapat kemerdekaan menyampaikan ternyata ada
batasnya. Pembatasan ini dimaksudkan agar terwujud kebebasan
bertanggungjawab. Orang tidak boleh sebebas-bebasnya dalam menyatakan
pendapat tetapi tunduk pada beberapa batasan. Batasan-batasan tersebut
antara lain hak dan kebebasan orang lain, norma-norma yang diakui dan
berlaku umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah
diatur dalam Bab IV Pasal 9 undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
bentuk-bentuk dan tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum
dan setiap warga negara wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh
pemerintah terutama syarat dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
Kebebasan berpendapat merupakan sebuah hak mutlak yang pasti dimiliki
oleh semua orang. Bebas untuk mengutarakan pendapat tanpa batas
merupakan hal yang sangat baik, ditambah dengan Indonesia yang menganut
sistem demokrasi.
2. Pandangan Fiqh Siyasah terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat di
depan umum. Dalam perspektif fiqh siyasah, kebebasan berpendapat dan
berpikir merupakan suatu kewajiban bagi umat islam untuk menyampaikan
kritik dan memberikan nasehat bagi orang yang keliru, kebebasan
mengeluarkan pendapat dan pikiran merupakan prinsip yang sangat di
kedepankan oleh islam. Hal ini sesuai dengan ajaran islam bahwa manusia
diberikan akal untuk dapat berfikir dan mengeluarkan hasil pemikiran dalam
bentuk suatu pendapat selama tidak melanggar syariat. Kebebasan
berpendapat juga sejalan dengan konsep amar ma’ruf nahi mungkar.
Meskipun demikian, dalam menyuru yang ma’ruf dan mencegah
kemungkaran haruslah dengan tata tertib dan juga ada batasannya, agar hak
kebebasan berpendapat tidak disalah artikan dan disalahgunakan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pengaturan pelaksanaan
menyampaikan pendapat di muka umum pada undang-undang nomor 9
tahun 1998 maka ketua kelompok khusunya aksi demontrasi dapat
mengontrol peserta unjuk rasa agar tidak berujung aksi demonstrasi yang
anarkis dan untuk pihak polri dapat memberikan ketertiban dan
pengamanan dengan baik tanpa mengedepankan rasa emosi terhadap
peserta aksi unjuk rasa
2. Di dalam islam memang memperbolehkan adanya mengeluarkan
pendapat secara bebas tetapi bukan berarti semau-maunya untuk
menyampaikan aspirasinya tanpa memikirkan hak orang lain, maka saran
saya diharapkan untuk menjadi warga negara yang taat aturan dan bisa
mencegah kemungkaran tanpa menindas bahkan merusak fasilitas negara
yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20230091 | 91/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
91/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
