Tinjauan Yuridis Cerai Gugat Terhadap Tuduhan Palsu (Studi Kritis Putusan PA No.729/Pdt.G/2022/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang cerai gugat terhadap tuduhan palsu.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis cerai gugat
terhadap tuduhan palsu dan bagaimana putusan pengadilan cerai gugat terhadap
tuduhan palsu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana putusan hakim di
dalam suatu kasus terdapat suatu keterangan yang tidak berdasar atau suatu tuduhan
tanpa adanya bukti konkret dari pihak yang berperkara.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research) kualitatif
deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif. Penelitian ini
menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, perspektif hukum Islam
terhadap perceraian dan tuduhan palsu suatu perceraian akan dipersulit ketika tidak
memiliki alasan yang kuat atau bukti-bukti yang jelas untuk bercerai adapun beberapa
dasar hukum Islam yang mengatur mengenai perceraian QS al-Baqarah/1:187 dan226-
227, QS al-Ahzab/33:49, QS al-Thalaq/65: 1. Kedua, aturan Kompilasi Hukum Islam
apabila sudah tidak dapat diperbaiki lagi dengan segala upaya agar dipersatukan lagi,
maka perceraian tersebut dapat dikabulkan. Adapun di dalam hukum positif sebab-
sebab perceraian, kematian, perceraian, dan putusan pengadilan, adapun beberapa
dasar hukumnya menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 8, Pasal 96, Pasal 114, Pasal
115, dan Pasal 116. Ketiga, Putusan Pengadilan Agama yang menetapkan atau
mengabulkan gugatan perceraian terhadap tuduhan palsu tersebut karena merujuk pada
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan juga ketentuan dalam Kompilasi
Hukum Islam bahwa sesuatu yang tidak dapat dipertahankan dan dapat menimbulkan
banyak mudharat maka itu lebih di utamakan dan juga melihat bahwa telah dilakukan
upaya damai tetapi penggugat dan tergugat sudah tidak dapat lagi untuk disatukan.
A. Simpulan
1. Perspektif hukum Islam mengenai tuduhan palsu merupakan suatu perbuatan
yang tidak disukai oleh Allah jadi perceraian sebaiknya di hindari, dan
tuduhan palsu merupakan sebuah perbutan atau perkataan yang tidak di
buktikan kebenarannya, sehingga hal tersebut dilarang oleh Allah swt. Jadi
perceraian terhadap tuduhan palsu sebaiknya tidak dilakukan karna
perceraian merupakan suatu yang halal tapi, di benci oleh allah, dasar hukum
Islam yang mengatur mengenai perceraian QS al-Baqarah/1:187 dan226-
227, QS al-Ahzab/33:49, QS al-Thalaq/65: 1.
2. Tinjauan yuridis cerai gugat terhadap tuduhan palsu dalam hukum Islam
adalah hal yang sangat dapat merugikan orang lain. Jika dimasukkan di
dalam perkara cerai gugat bahwa tuduhan palsu juga tidak dapat dibenarkan
karena tidak ada pembuktian atas tuduhan itu. Apabila dijadikan sebagai
salah satu alasan untuk bercerai pasti harus dibuktikan adanya, dan apabila
tidak dapat dibuktikan harusnya perceraiannya tidak dapat dikabulkan.
Namun kembali lagi kedalam aturan Kompilasi Hukum Islam apabila sudah
tidak dapat diperbaiki lagi dengan segala upaya agar dipersatukan lagi, maka
perceraian tersebut dapat dikabulkan. Adapun di dalam hukum positif sebab-
sebab perceraian, kematian, perceraian, dan putusan pengadilan, adapun
beberapa dasar hukumnya menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 8, Pasal
96, Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116.
3. Putusan Pengadilan Agama yang menetapkan atau mengabulkan gugatan
perceraian terhadap tuduhan palsu tersebut karena merujuk pada Undang-
Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan juga ketentuan dalam
Kompilasi Hukum Islam bahwa sesuatu yang tidak dapat dipertahankan dan
dapat menimbulkan banyak mudharat maka itu lebih di utamakan dan juga
melihat bahwa telah dilakukan upaya damai tetapi penggugat dan tergugat
sudah tidak dapat lagi untuk disatukan.
B. Saran
1. Sebaiknya masyarakat di dalam berumah tangga mempersiapkan mentalnya
terlebih dahulu sehingga perceraian bisa di minimalisir dan juga
meperhatikan hukumnya baik di dalam hukum Islam maupun hukum positif.
2. Kurangnya sanksi hukum bagi penggugat cerai yang di dalamnya terkandung
suatu tudahn yang tidak ada dasrnya, atau suatu tuduhan palsu, sebaiknya di
buatkan Undang-Undang yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang
memberikan suatu tuduhan palsu di dalam perceraian.
3. Setiap orang yang ingin bercerai, sebaiknya memberikan keteranga yang
pasti sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Ketersediaan
SSYA20230158158/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

158/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top