Problematika Isbal Dalam Masyarakat (Studi Kasus Di kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur)
Muchammad Leo Naldho/742302019127 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika isbal dalam masyarakat yang terjadi
di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Provinsi
Sulawesi Selatan. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu
pemahaman masyarakat di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur
tentang isbal serta tinjauan hukum Islam tentang isbal. Tujuan penelitian adalah
rumusan masalah tentang hal-hal yang hendak dicari atau ditemukan atau ingin
dicapai dari kegiatan penelitian. Adapun penelitian ini bertujuan ingin mengetahui
pemahaman masyarakat di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur
terkait dengan isbal dan juga mengetahui tinjauan hukum Islam terkait dengan hukum
isbal. Nantinya penulis akan menghimpun pemahaman masyarakat tentang hukum
isbal kemudian meninjau pemahaman masyarakat tersebut dari segi hukum Islam,
penulis juga berfokus pada perbedaan pendapat keempat imam madzhab dan juga
ulama fikih lainnya kemudian mengklasifikasikan pemahaman-pemahaman
masyarakat tersebut ke dalam pendapat keempat imam madzhab tersebut yakni imam
Malik, imam Syāfi’I, imam Abu Ḥanifah dan imam Aḥmad bin Ḥambal.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam
sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga mencakup
dokumen, buku, kaset, dan video. Penelitian ini berlokasi di Kelurahan Tibojong
Kecamatan Tanete Riattang Timur. karena penelitian ini menggunakan metode
observasi dan wawancara, maka instrumen penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif, kemudian yang kedua yaitu pedoman wawancara (interview),
berupa daftar pertanyaan dan ketiga yaitu buku catatan atau alat tulis, yang digunakan
untuk mencatat semua informasi yang diperoleh dari sumber data.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis dapat menyimpulkan
yakni sebagai berikut :
1. Pemahaman masyarakat di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang
Timur tentang isbal itu terbagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama
mengatakan isbal itu hukumnya haram secara mutlak, kelompok kedua
mengatakan isbal itu hukumnya makruh dan kelompok ketiga mengatakan
isbal hukumnya boleh atau mubah. Namun yang menjadi problem yaitu ketika
kelompok pertama yang mengatakan isbal itu hukumnya haram secara mutlak
cenderung menyalahkan semua yang tidak sependapat dengannya, sehingga
terkadang menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat khususnya
masyarakat muslim di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Rattang Timur.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap isbal itu telah lama dibahas oleh ulama-ulama
fikih dan juga khususnya empat imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam
Syāfi’i, Imam Aḥmad bin Ḥanbal dan Imam Abu Ḥanīfah. Keempat imam
madzhab tersebut juga memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum
isbal, pandangan keempat imam madzhab tersebut juga terbagi menjadi tiga,
yang pertama mengatakan haram secara mutlak yaitu Imam Malik, yang
kedua mengatakan hukumnya makruh yaitu Imam Syāfi’i dan Imam Aḥmad
bin Ḥanbal, dan yang ketiga mengatakan hukumnya mubah atau boleh yaitu
Imam Abu Ḥanīfah. Namun keempat imam madzhab tersebut tidak ada yang
saling menyalahkan apalagi saling mencela, berbeda dengan umat muslim
yang sekarang cenderung fanatik terhadap salah satu madzhab sehingga
menyalahkan pendapat madzhab yang lain.
B. Saran
Adapun saran penulis adalah penulis berharap bahwa masyarakt harusnya
bisa saling menghargai perdapat dan perbedaan pandangan apalagi yang terkait
dengan masalah fikih karena para ulama pun tidak saling mencelah dalam
perbedaan ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Kelurahan
Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur itu terbagi menjadi tiga kelompk, yang
pertama mengatakan isbal hukumnya haram secara mutlak, yang kedua mengatakan
isbal itu hukumnya makruh dan yang ketiga megatakan isbal itu hukumnya mubah
atau boleh, namun kelompok pertama cenderung menyalahkan pendapat yang lain
sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Provinsi
Sulawesi Selatan. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu
pemahaman masyarakat di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur
tentang isbal serta tinjauan hukum Islam tentang isbal. Tujuan penelitian adalah
rumusan masalah tentang hal-hal yang hendak dicari atau ditemukan atau ingin
dicapai dari kegiatan penelitian. Adapun penelitian ini bertujuan ingin mengetahui
pemahaman masyarakat di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur
terkait dengan isbal dan juga mengetahui tinjauan hukum Islam terkait dengan hukum
isbal. Nantinya penulis akan menghimpun pemahaman masyarakat tentang hukum
isbal kemudian meninjau pemahaman masyarakat tersebut dari segi hukum Islam,
penulis juga berfokus pada perbedaan pendapat keempat imam madzhab dan juga
ulama fikih lainnya kemudian mengklasifikasikan pemahaman-pemahaman
masyarakat tersebut ke dalam pendapat keempat imam madzhab tersebut yakni imam
Malik, imam Syāfi’I, imam Abu Ḥanifah dan imam Aḥmad bin Ḥambal.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam
sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga mencakup
dokumen, buku, kaset, dan video. Penelitian ini berlokasi di Kelurahan Tibojong
Kecamatan Tanete Riattang Timur. karena penelitian ini menggunakan metode
observasi dan wawancara, maka instrumen penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif, kemudian yang kedua yaitu pedoman wawancara (interview),
berupa daftar pertanyaan dan ketiga yaitu buku catatan atau alat tulis, yang digunakan
untuk mencatat semua informasi yang diperoleh dari sumber data.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis dapat menyimpulkan
yakni sebagai berikut :
1. Pemahaman masyarakat di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang
Timur tentang isbal itu terbagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama
mengatakan isbal itu hukumnya haram secara mutlak, kelompok kedua
mengatakan isbal itu hukumnya makruh dan kelompok ketiga mengatakan
isbal hukumnya boleh atau mubah. Namun yang menjadi problem yaitu ketika
kelompok pertama yang mengatakan isbal itu hukumnya haram secara mutlak
cenderung menyalahkan semua yang tidak sependapat dengannya, sehingga
terkadang menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat khususnya
masyarakat muslim di Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Rattang Timur.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap isbal itu telah lama dibahas oleh ulama-ulama
fikih dan juga khususnya empat imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam
Syāfi’i, Imam Aḥmad bin Ḥanbal dan Imam Abu Ḥanīfah. Keempat imam
madzhab tersebut juga memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum
isbal, pandangan keempat imam madzhab tersebut juga terbagi menjadi tiga,
yang pertama mengatakan haram secara mutlak yaitu Imam Malik, yang
kedua mengatakan hukumnya makruh yaitu Imam Syāfi’i dan Imam Aḥmad
bin Ḥanbal, dan yang ketiga mengatakan hukumnya mubah atau boleh yaitu
Imam Abu Ḥanīfah. Namun keempat imam madzhab tersebut tidak ada yang
saling menyalahkan apalagi saling mencela, berbeda dengan umat muslim
yang sekarang cenderung fanatik terhadap salah satu madzhab sehingga
menyalahkan pendapat madzhab yang lain.
B. Saran
Adapun saran penulis adalah penulis berharap bahwa masyarakt harusnya
bisa saling menghargai perdapat dan perbedaan pandangan apalagi yang terkait
dengan masalah fikih karena para ulama pun tidak saling mencelah dalam
perbedaan ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Kelurahan
Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur itu terbagi menjadi tiga kelompk, yang
pertama mengatakan isbal hukumnya haram secara mutlak, yang kedua mengatakan
isbal itu hukumnya makruh dan yang ketiga megatakan isbal itu hukumnya mubah
atau boleh, namun kelompok pertama cenderung menyalahkan pendapat yang lain
sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230125 | 125/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
125/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
