Implementasi Regulasi Program Pengentasangender Dalam Pendekatan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone)
Edi Suparman/742352019048 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Regulasi Program Pengentasangender
Dalam Pendekatan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pemberdayaan
Perempuandan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone) Tujuan penelitian
ini yaitu untuk menganalisis implementasi Perda Kabupaten Bone tentang
Pengarusutamaan Gender serta tinjauaan hukum Islam tentang pengarusutmaan
gender di Kabupaten Bone, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif-empiris yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan
hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action
(faktual) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil
penerapan hukum pada peristiwa hukum.
Berdasarkan penelitian ini gender bukan berbiacara persoalan jenis kelamin antara
laki laki ataupun perempuan, jadi kesetaran gender adalah kesamaan peluang dan
kesempatan dalam bidang sosial, politik dan ekonomi antar laki-laki dan
perempuan. Keadilan Gender adalah suatu perlakuan yang sesuai dengan hak dan
kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dalam keluarga dan masyarakat,
maka dari itu lahirlah sebuah Peraturan Daearah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Lahirnya Perda ini untuk mewujudkan kesetaran dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, keadilan dan
kesetaran gender ini dilaksanakan akan secara terpadu dan terkoordinasi pada
seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga
non pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangakan pemikiran
pemikiran yang tidak sesuai dengan gender itu sendiri maka dari itu pemerintah di
berikan kewenagan untuk melakukan sebuah pelaksanaan dalam menghilangkan
Kesenjangan Gender dengan malalui strategi yang efektif dan produktif.
Al-Quran sendiri mengakui eksistensi yang sama antara perempuan dan laki-
laki dalam melaksanakan tanggung jawab serta memberi hak yang sama pula
untuk mendapatkan pengarusautamaan prestasi yang ditunjukkannya termasuk
dalam pelaksanaan kepemimpianan Dalam hal tersebut islam tidak menyamakan
gender dengan jenis kelamin maka dari pada itu perempuan dan laki laki memiliki
hak dan kewajiaban
A. Kesimpulan
1. Implementasi PERDA Kab Bone Nomor 11 Tahun 2016 tentang
pengarusutamaan Gender dalam pembegunan daerah mampu memberikan
sumbangsi pemahaman tentang keadilan gender yakni perlakuan yang
sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dan
juga lahirnya perda ini untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
keadilan dan kesetaraan gender ini dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan
instansi vertikal serta lembaga non pemerintah, namun dalam hal ini dinas
pemberdayaan perempuan dan anak masih terkendala dalam hal luas wilayah
Kabupten Bone serta anggaran yang masih belum cukup
2. al-Quran sendiri mengakui eksistensi yang sama antara perempuan dan laki-
laki dalam melaksanakan tanggung jawab serta memberi hak yang sama pula
untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi yang ditunjukkannya termasuk
dalam pelaksanaan kepemimpinan dalam hal tersebut Islam tidak
menyamakan gender dengan jenis kelamin maka dari pada itu perempuan
dan laki-laki memiliki hak dan kewajiaban yang tidak bertentagan dengan
kodratnya, sehingga dalam Islam persoalan kepemimpianan perempuan
bahkan perempuan dalam rana publik dan politik islam pun tidak membatasi
hal tersebut
B. Saran
1. Adapun saran yang di berikan untuk skripsi ini adalah dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone dalam hal
mengimplementasi pegarusutaman gender di Kabupaten Bone agar lebihaktif
lagi dengan mengajak elemen-elemen organisasi kemahasiswaan dan
organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bone untuk ikut serta
dalam merealisasikan perda pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bone
agar mampu mengatasi maindset masyarakat terhadap gender bukan hanya
persolan jenis kelamin.
2. Dinas pemberdayaan perampuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone
dalam hal ini ketika melakukan sosialisasi dalam pengarustamaan gender
harusnya juga sedikit menjelaskan bagaimana perbedaan peran dan kodrat
itu sendiri terhadap masyarakat baik perempuan maupun laki-laki agar
masyarakat lebih paham lagi
Dalam Pendekatan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pemberdayaan
Perempuandan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone) Tujuan penelitian
ini yaitu untuk menganalisis implementasi Perda Kabupaten Bone tentang
Pengarusutamaan Gender serta tinjauaan hukum Islam tentang pengarusutmaan
gender di Kabupaten Bone, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif-empiris yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan
hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action
(faktual) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil
penerapan hukum pada peristiwa hukum.
Berdasarkan penelitian ini gender bukan berbiacara persoalan jenis kelamin antara
laki laki ataupun perempuan, jadi kesetaran gender adalah kesamaan peluang dan
kesempatan dalam bidang sosial, politik dan ekonomi antar laki-laki dan
perempuan. Keadilan Gender adalah suatu perlakuan yang sesuai dengan hak dan
kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dalam keluarga dan masyarakat,
maka dari itu lahirlah sebuah Peraturan Daearah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Lahirnya Perda ini untuk mewujudkan kesetaran dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, keadilan dan
kesetaran gender ini dilaksanakan akan secara terpadu dan terkoordinasi pada
seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga
non pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangakan pemikiran
pemikiran yang tidak sesuai dengan gender itu sendiri maka dari itu pemerintah di
berikan kewenagan untuk melakukan sebuah pelaksanaan dalam menghilangkan
Kesenjangan Gender dengan malalui strategi yang efektif dan produktif.
Al-Quran sendiri mengakui eksistensi yang sama antara perempuan dan laki-
laki dalam melaksanakan tanggung jawab serta memberi hak yang sama pula
untuk mendapatkan pengarusautamaan prestasi yang ditunjukkannya termasuk
dalam pelaksanaan kepemimpianan Dalam hal tersebut islam tidak menyamakan
gender dengan jenis kelamin maka dari pada itu perempuan dan laki laki memiliki
hak dan kewajiaban
A. Kesimpulan
1. Implementasi PERDA Kab Bone Nomor 11 Tahun 2016 tentang
pengarusutamaan Gender dalam pembegunan daerah mampu memberikan
sumbangsi pemahaman tentang keadilan gender yakni perlakuan yang
sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dan
juga lahirnya perda ini untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
keadilan dan kesetaraan gender ini dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan
instansi vertikal serta lembaga non pemerintah, namun dalam hal ini dinas
pemberdayaan perempuan dan anak masih terkendala dalam hal luas wilayah
Kabupten Bone serta anggaran yang masih belum cukup
2. al-Quran sendiri mengakui eksistensi yang sama antara perempuan dan laki-
laki dalam melaksanakan tanggung jawab serta memberi hak yang sama pula
untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi yang ditunjukkannya termasuk
dalam pelaksanaan kepemimpinan dalam hal tersebut Islam tidak
menyamakan gender dengan jenis kelamin maka dari pada itu perempuan
dan laki-laki memiliki hak dan kewajiaban yang tidak bertentagan dengan
kodratnya, sehingga dalam Islam persoalan kepemimpianan perempuan
bahkan perempuan dalam rana publik dan politik islam pun tidak membatasi
hal tersebut
B. Saran
1. Adapun saran yang di berikan untuk skripsi ini adalah dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone dalam hal
mengimplementasi pegarusutaman gender di Kabupaten Bone agar lebihaktif
lagi dengan mengajak elemen-elemen organisasi kemahasiswaan dan
organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bone untuk ikut serta
dalam merealisasikan perda pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bone
agar mampu mengatasi maindset masyarakat terhadap gender bukan hanya
persolan jenis kelamin.
2. Dinas pemberdayaan perampuan dan perlindungan anak Kabupaten Bone
dalam hal ini ketika melakukan sosialisasi dalam pengarustamaan gender
harusnya juga sedikit menjelaskan bagaimana perbedaan peran dan kodrat
itu sendiri terhadap masyarakat baik perempuan maupun laki-laki agar
masyarakat lebih paham lagi
Ketersediaan
| SSYA20230049 | 49/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
