Implementasi Ketentuan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan(Studi Kasus Di DPRD Kabupaten Bone)
Nurul Faisah/742352019188 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Ketentuan Kuota 30% Keterwakilan
Perempuan” yang memfokuskan kepada pelaksanaan pemenuhan kuota 30%
keterwakilan perempuan di DPRD Kab. Bone serta faktor-faktor yang menjadi
penghambat pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kab.
Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan
(Field Reseach). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan
teknik kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dengan pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data dan
verifikasi data/penarikan simpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan
bahwa di DPRD Kabupaten Bone belum pernah terimplementasi 30%
keterwakilan perempuan sesuai regulasi pemerintah. Hal tersebut disebabkan oleh
faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internalnya yaitu pola pikir
perempuan, finansial, peran ganda perempuan dan stereotip dari orang tua
(Keluarga). Faktor eksternalnya yaitu faktor budaya, kampanye, rendahnya
kualitas pendidikan pemilih dan peran partai politik belum maksimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi
ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Bone, penulis
dapat mengambil simpulan bahwa:
1. Di DPRD Kabupaten Bone belum pernah menacapai 30% keterwakilan
perempuan, dalam artian belum terimplementasikan 30% keterwakilan perempuan
selama 3 periode berturut-turut, mulai dari periode 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-
2024 sehingga hal tersebut dapat dikatakan sangat memprihatinkan, karena
kurangnya keterwakilan yang duduk dikursi parlemen. Diketahui, sebanyak 16 partai
politik ikut serta dalam pemilihan umum legislatif Pada tahun 2019 yang dapat
mencapai target 30 persen proporsi perempuan dalam pencalonannya. Dari 16 partai
yang memiliki keterwakilan perempuan di kursi legislatif periode 2019-2024
diantaranya adalah A. purnama Sari A, (Partai Gerindra), Marliati A. Md. (Partai
PAN), Hj. Adriani A. Page, S.E (Partai Golkar) dan Suharni (Partai Nasdem), karena
memang caleg perempuan yang terpilih tersebut memang memiliki sumber daya
politik, akases kampanye dan sosialisasi masyarakat yang kuat dan didukung oleh
keluarga dan masyarakat di daerahnya. Kemudian dalam penempatan daerah
pemilihan mereka menempati daerah tempat tinggalnya sendiri selain itu menempati
nomor urut kecil antara 1 hingga 3.
2. Faktor penghambat dalam pemenuhan kuota 30 persen kererwakilan perempuan di
DPRD Kab. Bone adalah sebagai berikut:
a. Faktor Internal
1) Pola Pikir Perempuan
Pola pikir perempuan yang percaya bahwa perempuan sulit meberikan
kepercayaan kepada masyarakat, sehingga kurangnya power dalam dirinya, tidak
berusaha menafaatkan kesempatan yang ada ketika di berikan ruang gerak yang
setara dengan laki-laki.
2) Finansial
Kebanyakan dari caleg perempuan terkendala modal finansial dalam
proses kampanye dan sosialisasi di masyarakat.
3) Peran Ganda Perempuan
Perempuan memiliki peran ganda antara ranah domestik dan publik
(urusan kenegaraan) sehingga sulit untuk membagai waktunya.
4) Stereotip dari Orang Tua (Keluarga)
Keluarga kurang memberikan kepercayaan kepada perempuan untuk
berdaya saing setara dengan laki-laki, sehingga sulit bagi perempuan untuk
keluar dari zona nyaman, takut untuk melakukan hal baru utamanya dalam
kegiatan politik.
b. Faktor Eksternal
1) Budaya
Budaya patriarki yang ada di Kabupaten Bone, menganggap bahwa
perempuan hanya cocok di ranah domestik dan laki-laki tugasnya mencari nafkah
(publik), laki-laki mendominasi perempuan dan perempuan hanyalah sebagai
pelengkap dalam setiap kesempatan.
2) Kampanye
Perempuan memiliki kendala untuk selalu bersosialisasi dan melakukan
kampany di masyarakat secara langsung utamanya masyarakat yang berada di
desa-desa terpencil yang sulit dijangkau oleh para caleg perempuan.
3) Rendahnya Kualitas Pendidikan Pemilih
Pemilih dengan pendidikan yang rendah akan sangat gampang
terpengaruh oleh politik uang atau serangan fajar, tidak paham tentang politik dan
mengesampingkan kualitas dari para caleg sebelum memilih.
4) Peran Partai Politik Belum Maksimal
Partai politik belum mengawal sepenuhnya kepentingan kader-kader
perempuan baik diwaktu sosialisasi sampai dengan perempuan menjadi caleg di
DPRD Kab. Bone.
B. Saran
Adapun beberapa saran dari penulis sebagai kontribusi pemikiran agar
meningkatnya partisipasi perempuan dan mencegah kegagalan keterwakilan
perempuan di DPRD Kabupaten Bone, khususnya pada persiapan pemilu tahun 2024
yang akan datang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dalam proses pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan
harusnya partai politik yang ada di Kab. Bone lebih memperhatikan kepentingan
perempuan, merekrut perempuan yang benar-benar berkualitas, mampu ikut andil
dalam dunia politik dan pemerintahan lalu mengawal perempuan dari awal sampai
akhir dan tidak menjadikan perempuan hanya sebagai pelengkap, sehingga tidak
ada sikap diskriminasi antara kaum laki-laki utamanya bagi kaum perempuan.
2. Dalam mengatasi faktor penghambat 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kab.
Bone, harusnya baik dari partai politik, masyarakat para pemilih maupun
perempuan-perempuan yang ada di Kab. Bone, lebih peka terhadap perempuan,
menganggap bahwa perempuan dan laki-laki sama di mata hukum (Equality before
the Law), artinya baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki
kesempatan untuk ikut andil dalam ranah publik.
Perempuan” yang memfokuskan kepada pelaksanaan pemenuhan kuota 30%
keterwakilan perempuan di DPRD Kab. Bone serta faktor-faktor yang menjadi
penghambat pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kab.
Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan
(Field Reseach). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan
teknik kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dengan pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data dan
verifikasi data/penarikan simpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan
bahwa di DPRD Kabupaten Bone belum pernah terimplementasi 30%
keterwakilan perempuan sesuai regulasi pemerintah. Hal tersebut disebabkan oleh
faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internalnya yaitu pola pikir
perempuan, finansial, peran ganda perempuan dan stereotip dari orang tua
(Keluarga). Faktor eksternalnya yaitu faktor budaya, kampanye, rendahnya
kualitas pendidikan pemilih dan peran partai politik belum maksimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi
ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Bone, penulis
dapat mengambil simpulan bahwa:
1. Di DPRD Kabupaten Bone belum pernah menacapai 30% keterwakilan
perempuan, dalam artian belum terimplementasikan 30% keterwakilan perempuan
selama 3 periode berturut-turut, mulai dari periode 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-
2024 sehingga hal tersebut dapat dikatakan sangat memprihatinkan, karena
kurangnya keterwakilan yang duduk dikursi parlemen. Diketahui, sebanyak 16 partai
politik ikut serta dalam pemilihan umum legislatif Pada tahun 2019 yang dapat
mencapai target 30 persen proporsi perempuan dalam pencalonannya. Dari 16 partai
yang memiliki keterwakilan perempuan di kursi legislatif periode 2019-2024
diantaranya adalah A. purnama Sari A, (Partai Gerindra), Marliati A. Md. (Partai
PAN), Hj. Adriani A. Page, S.E (Partai Golkar) dan Suharni (Partai Nasdem), karena
memang caleg perempuan yang terpilih tersebut memang memiliki sumber daya
politik, akases kampanye dan sosialisasi masyarakat yang kuat dan didukung oleh
keluarga dan masyarakat di daerahnya. Kemudian dalam penempatan daerah
pemilihan mereka menempati daerah tempat tinggalnya sendiri selain itu menempati
nomor urut kecil antara 1 hingga 3.
2. Faktor penghambat dalam pemenuhan kuota 30 persen kererwakilan perempuan di
DPRD Kab. Bone adalah sebagai berikut:
a. Faktor Internal
1) Pola Pikir Perempuan
Pola pikir perempuan yang percaya bahwa perempuan sulit meberikan
kepercayaan kepada masyarakat, sehingga kurangnya power dalam dirinya, tidak
berusaha menafaatkan kesempatan yang ada ketika di berikan ruang gerak yang
setara dengan laki-laki.
2) Finansial
Kebanyakan dari caleg perempuan terkendala modal finansial dalam
proses kampanye dan sosialisasi di masyarakat.
3) Peran Ganda Perempuan
Perempuan memiliki peran ganda antara ranah domestik dan publik
(urusan kenegaraan) sehingga sulit untuk membagai waktunya.
4) Stereotip dari Orang Tua (Keluarga)
Keluarga kurang memberikan kepercayaan kepada perempuan untuk
berdaya saing setara dengan laki-laki, sehingga sulit bagi perempuan untuk
keluar dari zona nyaman, takut untuk melakukan hal baru utamanya dalam
kegiatan politik.
b. Faktor Eksternal
1) Budaya
Budaya patriarki yang ada di Kabupaten Bone, menganggap bahwa
perempuan hanya cocok di ranah domestik dan laki-laki tugasnya mencari nafkah
(publik), laki-laki mendominasi perempuan dan perempuan hanyalah sebagai
pelengkap dalam setiap kesempatan.
2) Kampanye
Perempuan memiliki kendala untuk selalu bersosialisasi dan melakukan
kampany di masyarakat secara langsung utamanya masyarakat yang berada di
desa-desa terpencil yang sulit dijangkau oleh para caleg perempuan.
3) Rendahnya Kualitas Pendidikan Pemilih
Pemilih dengan pendidikan yang rendah akan sangat gampang
terpengaruh oleh politik uang atau serangan fajar, tidak paham tentang politik dan
mengesampingkan kualitas dari para caleg sebelum memilih.
4) Peran Partai Politik Belum Maksimal
Partai politik belum mengawal sepenuhnya kepentingan kader-kader
perempuan baik diwaktu sosialisasi sampai dengan perempuan menjadi caleg di
DPRD Kab. Bone.
B. Saran
Adapun beberapa saran dari penulis sebagai kontribusi pemikiran agar
meningkatnya partisipasi perempuan dan mencegah kegagalan keterwakilan
perempuan di DPRD Kabupaten Bone, khususnya pada persiapan pemilu tahun 2024
yang akan datang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dalam proses pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan
harusnya partai politik yang ada di Kab. Bone lebih memperhatikan kepentingan
perempuan, merekrut perempuan yang benar-benar berkualitas, mampu ikut andil
dalam dunia politik dan pemerintahan lalu mengawal perempuan dari awal sampai
akhir dan tidak menjadikan perempuan hanya sebagai pelengkap, sehingga tidak
ada sikap diskriminasi antara kaum laki-laki utamanya bagi kaum perempuan.
2. Dalam mengatasi faktor penghambat 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kab.
Bone, harusnya baik dari partai politik, masyarakat para pemilih maupun
perempuan-perempuan yang ada di Kab. Bone, lebih peka terhadap perempuan,
menganggap bahwa perempuan dan laki-laki sama di mata hukum (Equality before
the Law), artinya baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki
kesempatan untuk ikut andil dalam ranah publik.
Ketersediaan
| SSYA20230164 | 164/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
164/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
