Peran Kepala Desa Sebagai Hakam Dalam Konflik Keluarga (Studi Kasus Di Desa Passippo Kec.Palakka Kabupaten Bone
A.Syarifuddin/01.16.1116 - Personal Name
Skripsi Ini Membahas Tentang “PERAN KEPALA DESA SEBAGAI HAKAM
DALAM KONFLIK KELUARGA (Studi Kasus Di Desa Passippo Kec.Palakka
Kabupaten Bone)”. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Faktor- Faktor Apa
Saja Yang Memicu Konflik Keluarga Di Desa Passippo Dan Bagaimana Peran
Kepala Desa Sebagai Hakam Dalam Menyelesaikan Konflik Keluarga Di Desa
Passippo Kec.Palakka Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normative, pendekatan
yuridis empiris, dan pendekatan sosiologis untuk mendeskripsikan penelitian.
Analisis data adalah deskriptif kualitatif, dengan analisis data mengunakan tahap
reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama, ada beberapa faktor yang
menjadi pemicu konflik keluarga di desa passippo yaitu nusyuz, status lahan yang
tidak jelas, kenakalan remaja, dan karakter individu. Kedua, Peran kepala desa yang
bertindak sebagai hakam sangat di butuhkan khususnya pada masyarakat desa
passippo yang menganggap kepala desa sebagai orang tua kampung dan penengah
apabila terjadi konflik di warganya. Ia harus di dengar dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hukum islam agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.
Langkah yang dapat diambil oleh kepala desa terkait dengan konflik keluarga yang
terjadi di desa passippo ialah sebagai berikut: 1). Nusyuz, ialah melakukan sosialisasi
pembinaan kesejahteraan terhadap suami istri, 2). Status lahan yang tidak jelas, yaitu
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kepemilikan lahan dan memberi
arahan kepada setiap warga desa passippo untuk melengkapi segala jenis dokumen
dan batas- batas lahan agar berkekuatan hukum, 3). Kenakalan Remaja, yaitu
melakukan sosialisasi pembinaan dan pendidikan tentang dampak yang dapat di
timbulkan terkait perilaku kenakalan remaja, 4). Karakter individu, yaitu melakukan
sosialisasi terkait pentingnya mutu sumber daya manusia dan dan kesadan diri.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mengambil
kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. ada beberapa faktor yang menjadi pemicu konflik keluarga di desa
passippo yaitu nusyuz, status lahan yang tidak jelas, kenakalan remaja,
dan karakter individu. Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan di desa passippo selama 1 bulan.
2. Peran kepala desa yang bertindak sebagai hakam sangat di butuhkan
khususnya pada masyarakat desa passippo yang menganggap kepala desa
sebagai orang tua kampung yang harus di dengar dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hukum islam agar tidak keliru adalam mengambil
keputusan.
B. saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan teliti dalam menjelaskan tentang pembahasan di
atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggung jawabkan
DALAM KONFLIK KELUARGA (Studi Kasus Di Desa Passippo Kec.Palakka
Kabupaten Bone)”. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Faktor- Faktor Apa
Saja Yang Memicu Konflik Keluarga Di Desa Passippo Dan Bagaimana Peran
Kepala Desa Sebagai Hakam Dalam Menyelesaikan Konflik Keluarga Di Desa
Passippo Kec.Palakka Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normative, pendekatan
yuridis empiris, dan pendekatan sosiologis untuk mendeskripsikan penelitian.
Analisis data adalah deskriptif kualitatif, dengan analisis data mengunakan tahap
reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama, ada beberapa faktor yang
menjadi pemicu konflik keluarga di desa passippo yaitu nusyuz, status lahan yang
tidak jelas, kenakalan remaja, dan karakter individu. Kedua, Peran kepala desa yang
bertindak sebagai hakam sangat di butuhkan khususnya pada masyarakat desa
passippo yang menganggap kepala desa sebagai orang tua kampung dan penengah
apabila terjadi konflik di warganya. Ia harus di dengar dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hukum islam agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.
Langkah yang dapat diambil oleh kepala desa terkait dengan konflik keluarga yang
terjadi di desa passippo ialah sebagai berikut: 1). Nusyuz, ialah melakukan sosialisasi
pembinaan kesejahteraan terhadap suami istri, 2). Status lahan yang tidak jelas, yaitu
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kepemilikan lahan dan memberi
arahan kepada setiap warga desa passippo untuk melengkapi segala jenis dokumen
dan batas- batas lahan agar berkekuatan hukum, 3). Kenakalan Remaja, yaitu
melakukan sosialisasi pembinaan dan pendidikan tentang dampak yang dapat di
timbulkan terkait perilaku kenakalan remaja, 4). Karakter individu, yaitu melakukan
sosialisasi terkait pentingnya mutu sumber daya manusia dan dan kesadan diri.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mengambil
kesimpulan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. ada beberapa faktor yang menjadi pemicu konflik keluarga di desa
passippo yaitu nusyuz, status lahan yang tidak jelas, kenakalan remaja,
dan karakter individu. Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan di desa passippo selama 1 bulan.
2. Peran kepala desa yang bertindak sebagai hakam sangat di butuhkan
khususnya pada masyarakat desa passippo yang menganggap kepala desa
sebagai orang tua kampung yang harus di dengar dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hukum islam agar tidak keliru adalam mengambil
keputusan.
B. saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan teliti dalam menjelaskan tentang pembahasan di
atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggung jawabkan
Ketersediaan
| SSYA20230234 | 234/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
234/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
